Mutasi Direktur dan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menambah anggota polisi yang dimutasi terkait kasus DWP 2024. Kini total 36 polisi dimutasi.
30 Des 2024 13:48 WIB · Metro
JAKARTA, KOMPAS — Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya dimutasi dari jabatannya. Mutasi ini disebut untuk memperlancar penyidikan sekaligus mengungkap siapa atasan atau petinggi yang memerintah menangkap dan meminta sejumlah uang kepada penonton Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024 asal Malaysia.
Kabar mutasi Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Donald Parlaungan Simanjuntak itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, Senin (30/12/2024). Donald dimutasi ke bagian Analisis Kebijakan Madya Bidang Pembinaan Masyarakat Baharkam (Badan Pemelihara Keamanan) Polri.
Posisi Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ditresnarkoba kini dijabat oleh Komisaris Besar Ahmad David yang sebelumnya bertugas sebagai Penyidik Tindak Pidana Madya Tingkat II Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Sementara Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Faisal Febrianto dimutasi sebagai Penyidik Tindak Pidana Madya Tingkat III Bareskrim Polri.
Sebagai gantinya, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dijabat oleh Ajun Komisaris Besar Dedy Anung Kurniawan. Dedy sebelumnya menjabat sebaga Kepala Polres Grobogan.
Mutasi Direktur dan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ini menambah jumlah anggota kepolisian yang dimutasi terkait dengan kasus DWP 2024, yakni mencapai total 36 orang.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/21/31ce9a5fb36d4a6b4942740cd69eb6f4-IMG_20241221_091835.jpg)
Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri lantas menyatakan telah memeriksa 18 polisi yang diduga terlibat. Pengusutan pun berlanjut. Polda Metro Jaya kemudian memutasi 34 anggotanya guna memudahkan pemeriksaan. Ke-34 anggota itu dimutasi ke Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Mutasi serta pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap 45 warga negara asing (WNA) asal Malaysia. Dugaan pemerasan itu terjadi saat warga asal Malaysia menyaksikan DWP di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 13-15 Desember 2024.
Kasus ini pun sempat viral di media sosial X dan Instagram. Warga Malaysia mengutarakan bahwa mereka dipaksa membayar uang dengan total 9 juta ringgit Malaysia atau sekitar Rp 32,6 miliar setelah dipaksa untuk tes urine meskipun hasil tes narkoba negatif.
Dari hasil pemeriksaan Propam Polri kepada 18 anggota polisi yang telah menjalani penempatan khusus (patsus) itu, jumlah barang bukti yang sudah dikumpulkan dari hasil dugaan pemerasan mencapai Rp 2,5 miliar. Pekan ini 18 anggota polisi itu direncanakan menjalani sidang kode etik.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/30/3fec7c1926ed9893d8b344f5c3c549bc-IMG_20241230_131137.jpg)
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai, mutasi besar-besaran di Polda Metro Jaya, terutama Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, mengindikasikan bahwa Donald ikut bertanggung jawab atas dugaan pemerasan dalam gelaran DWP kepada WNA Malaysia.
”Terlepas mengetahui atau tidak atas peristiwa itu, Donald harus bertanggung jawab sebagai atasan,” kata Sugeng saat dihubungi pada Senin.
Mutasi di tubuh Polda Metro Jaya ini, katanya, tidak saja untuk proses penyelidikan, tetapi juga sekaligus mengungkap siapa atasan atau petinggi di Polda Metro Jaya yang terlibat dan memberikan perintah menangkap penonton DWP dan meminta sejumlah uang.
”Karena, di level bawah, bintara dan perwira pertama hanya menjalankan perintah. Mereka yang terlibat harus dipecat, terutama (mereka) yang mempunyai ide atau memerintahkan. Ini ada unsur pidananya. Saat ini proses pemeriksaan ditangani langsung oleh Polri sehingga (Polri) diharapkan bisa transparan dalam pengungkapan kasus,” kata Sugeng.
Pemecatan dan hukum pidana diambil sebagai bukti bahwa Polri telah bekerja dan serius dalam penanganan kasus. Hukuman itu juga untuk menjawab tuntutan publik atas kinerja Polri.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/17/acbf299c-a11c-4ad7-bb7c-75f24e331d4b_jpg.jpg)
Selain Propam Polri, Korp Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri harus turun tangan dalam penanganan kasus dugaan pemerasan. Hal ini karena kasus pemerasan sudah masuk dalam kategori korupsi.
”Tindakan pemerasan itu adalah tindak pidana. Tindak pidana di dalam jabatan. Memeras, meminta sesuatu dengan menggunakan kewenangannya secara melanggar hukum itu, adalah tindak pidana korupsi,” ujar Sugeng.
Tindakan memeras ini sepertinya menjadi satu pola umum atau pola kebiasaan yang mereka lakukan. Mereka tidak bisa berpikir jernih lagi bahwa korban-korban yang mereka peras adalah warga negara Malaysia yang punya pandangan stereotip buruk kepada Indonesia.
Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Choirul Anam mengatakan, pihaknya akan ikut mengawasi dan mengawal kasus dugaan pemerasan yang dilakukan penegak hukum kepada WNA Malaysia.
”Kami sudah berkomunikasi dengan pengawas internal Mabes Polri. Dalam minggu ini ada sidang etik dan kami akan ikut mengawasinya sampai kasus ini tuntas. Kasus ini tidak boleh terulang lagi,” ujar Anam.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/27/426d66e6-bc47-4b17-b86c-4a654ffb1f5b_jpeg.jpg)
Kompolnas menekankan agar kasus serupa tak terulang, Polri harus mengevaluasi dan mengawasi ketat aturan internal, manajemen pengelolaan kasus, hingga dalam penanganan suatu operasi.
Menurut Anam, mutasi dalam kasus DWP merupakan langkah positif untuk memastikan dan memperlancar pemeriksaan oleh Propam Polri sehingga bisa maksimal tanpa harus mengganggu fungsi dalam kesatuan tugas kepolisian.
”Kalau (terperiksa) masih pegang fungsi, (pemeriksaan) akan mengganggu pemeriksaan dan mengganggu fungsi tugas kepolisian. Mutasi besar atau kecil yang terpenting komitmen dalam pemeriksaan dan pengungkapan kasus. Ini harus obyektif,” kata Anam.
Penulis:
Aguido AdriEditor:
Mukhamad KurniawanPenyelaras Bahasa:
Kusnadi .