Setelah tiga orang bawahannya, kini giliran Nadiem Makarim yang dicegah ke luar negeri. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan penyidikan.
28 Jun 2025 18:45 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Kejaksaan Agung telah mencegah Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri sejak sebelum dia dipanggil untuk dimintai keterangan terkait pengadaan laptop Chromebook 2019-2022. Kini, penyidik berencana untuk memanggil dan memeriksa kembali mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, ketika dihubungi di Jakarta, Sabtu (28/6/2025), mengatakan, penyidik telah melakukan pencegahan terhadap Nadiem Makarim sejak 19 Juni 2025. ”Jadi, sebelum yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” kata Harli.
Menurut Harli, pencegahan terhadap Nadiem Makarim diputuskan untuk memperlancar penyidikan sebagaimana juga dilakukan terhadap para saksi yang lain. Sebelumnya, tiga orang yang pernah bekerja di bawah Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek juga dicegah bepergian ke luar negeri, yakni Fiona Handayani, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief.
Hingga saat ini, hanya Jurist Tan yang belum diperiksa sebagai saksi meskipun sudah tiga kali dipanggil. Jurist Tan diketahui sudah berada di luar negeri sebelum penyidik memutuskan untuk mencegah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/10/cd04e45211f9e72f8a16ec6b615f4319-20250610ron05.jpg)
Menurut Harli, penyidik berencana untuk memanggil dan memeriksa kembali Nadiem Makarim. Sebab, dari pemeriksaan pertama, masih ada beberapa hal yang perlu digali penyidik.
Salah satunya adalah terkait pengadaan dengan anggaran yang sangat besar sehingga harus melalui proses yang cukup panjang. Selain itu, masih ada beberapa data yang belum lengkap. Namun, Harli tidak menyebut waktu persis pemanggilan tersebut.
Harli juga menolak menyebutkan keberadaan Jurist Tan yang disebut sudah berada di luar negeri. Yang jelas, menurut Harli, penyidik telah memberikan catatan tersendiri kepada Jurist Tan karena penyidik selama ini sudah memberikan ruang bagi yang bersangkutan, termasuk ketika meminta agar waktu pemeriksaan terhadap dirinya dijadwal ulang.
”Penyidik tentu terus mengumpulkan informasi dan melakukan monitoring terhadap pergerakan (Jurist Tan). Penyidik akan memformulasi langkah-langkah yang tepat seperti apa ke depannya,” ujarnya
Pada 23 Juni 2025 lalu, Nadiem Makarim diperiksa sebagai saksi selama hampir 12 jam, dari pagi sampai malam. Seusai pemeriksaan, Nadiem menyatakan, dirinya baru saja menyelesaikan tugas dan tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia yang patuh kepada proses hukum.
Nadiem pun menyampaikan apresiasi kepada Kejagung yang disebutnya telah menjalankan proses hukum tersebut dengan baik. Menurut Nadiem, proses hukum telah dilakukan dengan mengedepankan asas keadilan, transparansi, serta asas praduga tak bersalah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/10/2169202a0aa733e950e962361fef2d65-20250610YGA16.jpg)
”Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ujar Nadiem.
Sebagaimana diberitakan, Kejaksaan Agung tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang terjadi antara 2019-2022. Fokus penyidik adalah terjadinya perubahan dari kajian awal adalah tidak merekomendasikan penggunaan laptop Chromebook menjadi menggunakan laptop Chromebook. Total anggaran dalam program itu sekitar Rp 9,9 triliun.
Sebab, laptop Chromebook memerlukan jaringan internet yang mana pada saat itu belum merata di Indonesia. Penyidik menyebut, salah satu titik penting perubahan kebijaka itu terjadi saat rapat tanggal 6 Mei 2020. Pada saat itu diduga terjadi pengambilan keputusan sehingga pilihan jatuh pada laptop Chromebook.
Secara terpisah, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah, Mada Zaenur Rohman, berpandangan, karena perkara tersebut sudah di tahap penyidikan berarti penyidik sudah meyakini terjadi tindak pidana sekaligus telah memperoleh alat bukti terjadinya tindak pidana tersebut. Maka, yang kini dicari adalah sosok yang paling bertanggung jawab untuk ditetapkan sebagai tersangka.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/05/26/32952af2-03e3-4782-abf1-1aa7c1dac84a_jpg.jpg)
Untuk itu, penyidik memeriksa alat bukti, barang bukti, dokumen, serta memanggil para saksi. Terhadap saksi, penyidik tentu memiliki tujuan untuk memperjelas pengambilan kebijakan yang kemudian diduga melawan hukum serta penyalahgunaan kewenangan.
”Dari pemanggilan saksi-saksi ini bisa diketahui bagaimana dulu kebijakan itu dilakukan, siapa yang mengambil kebijakan, mengapa ada perubahan dari rekomendasi tim kajian. Bagaimana perubahan itu terjadi? Apakah karena ada intervensi?” tutur Zaenur.
Terkait Nadiem Makarim yang saat itu menjabat sebagai Mendikbudristek, kata Zaenur, penyidik tentu ingin mengetahui penggunaan kewenangan dalam proses pengadaan tersebut, termasuk kemungkinan terjadinya penyalahgunaan wewenang. Hal itu terkait dengan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur penyalahgunaan kewenangan sehingga menguntungkan diri sendiri atau orang lain, serta merugikan keuangan negara.
Terkait dengan masih adanya saksi penting yang belum diperiksa, menurut Zaenur, penyidik bisa melakukan upaya ekstradisi jika memang dari bukti-bukti yang ada mengarah kepada yang bersangkutan. Namun, hal itu masih terlalu jauh. Oleh karena itu, penyidik diharapkan fokus pada mereka yang ada di dalam negeri saja.
”Saya melihat, penyidik saat ini sudah dekat untuk mengambil kesimpulan. Jadi, kita tunggu saja apa yang akan dilakukan oleh penyidik,” ujarnya.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Rosdiana Sitompul