Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
- Apa fokus penyidik pada perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek?
- Mengapa Kejagung menerapkan pencegahan terhadap tiga eks staf khusus Nadiem Makarim?
- Apa klaim Nadiem saat membantah korupsi laptop Chromebook?
- Mengapa kasus pengadaan laptop Chromebook menjadi polemik?
- Mengapa Kejagung memeriksa Nadiem Makarim?
- Apa tanggapan Nadiem seusai diperiksa Kejagung?
1. Apa fokus penyidik pada perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek?
Penyidik Kejaksaan Agung secara intensif memeriksa para saksi dalam perkara dugaan korupsi program pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbudristek 2020-2022. Penyidik fokus mengungkap modus penyelewengan mengenai kesesuaian antara rencana dan volume pembelian dalam program tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, di Jakarta, Jumat (30/5/2025), mengatakan, penyidik sudah memeriksa 28 saksi. Saksi yang diperiksa tersebut sudah termasuk dua eks staf khusus Menteri Dikbudristek Nadiem Makarim, yakni FH dan JT.
Menurut Harli, para saksi tersebut dimintai keterangan terkait dengan proses kebijakan Program Digitalisasi Pendidikan yang diinisiasi Kemendikbudristek serta pelaksanaan proyek pengadaan laptop Chromebook yang menelan anggaran sekitar Rp 9,9 triliun. Kini, penyidik tengah menggali modus penyelewengan atau penyalahgunaan sehingga terjadi korupsi dalam program itu.
2. Mengapa Kejagung menerapkan pencegahan terhadap tiga eks staf khusus Nadiem Makarim?
Penyidik Kejaksaan Agung menerapkan pencegahan terhadap tiga eks staf khusus Nadiem Makarim, yakni Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Ibrahim Arief, agar tidak bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan karena ketiganya tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan dalam bentuk pengadaan laptop Chromebook 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/6/2025), mengatakan, penyidik telah menetapkan tiga eks staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam daftar pencegahan. Mereka dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
”Penyidik mempertimbangkan melakukan upaya cegah terhadap yang bersangkutan dan itu sudah dilakukan, yaitu per 4 Juni 2025, penyidik sudah meminta untuk dilakukan pencegahan dan itu sudah ditetapkan sebagai orang yang dilakukan pencegahan,” kata Harli.
Menurut Harli, penyidik telah menjadwalkan dan memanggil tiga eks stafsus Mendikbudristek sebagai saksi, yakni pada 2 Juni untuk dua orang dan 4 Juni untuk seorang lagi. Namun, ketiganya tidak memenuhi panggilan penyidik.
3. Apa klaim Nadiem saat membantah korupsi laptop Chromebook?
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim membantah telah korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook semasa menjabat. Proyek tersebut diklaimnya telah sesuai aturan.
Nadiem menjelaskan, Kemendikbudristek saat dipimpinnya melakukan pengadaan 1,1 juta laptop beserta modem 3G dan proyektor untuk lebih dari 77.000 sekolah dalam kurun empat tahun. Kemudian, proyek tersebut jauh lebih dibutuhkan pada masa pandemi Covid-19 untuk mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Nadiem meyakini hal yang dikerjakannya telah benar dan sesuai aturan. Dia berjanji akan kooperatif apabila keterangannya dibutuhkan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
”Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan. Saya tidak pernah menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apa pun,” kata Nadiem saat jumpa pers di Hotel The Dharmawangsa, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
4. Mengapa kasus pengadaan laptop Chromebook jadi polemik?
Pengajar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berpandangan, kasus ini menjadi polemik karena Kejagung dinilai tidak segera menetapkan tersangka meski sudah menyebut bahwa kasus ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Dengan dinaikkan ke tahap penyidikan, mestinya penyidik sudah memegang dua alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.
”Kalau sudah ada dua alat bukti, ya, sudah, ditetapkan saja tersangkanya. Jangan malah menjadi polemik,” kata Fickar.
Sebelumnya, pada Kamis (5/6/2025), Harli mengatakan, kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tersebut masih tahap penyidikan umum. Di tahap itu, penyidik memeriksa dan mengumpulkan bukti sebanyak mungkin.
Baru dari situlah penyidik mencari siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut. ”Kemudian baru melangkah ke pembuktian unsur-unsur lain, pemenuhan unsur-unsur lain, misalnya kerugian keuangan negara,” ujar Harli.
5. Mengapa Kejagung memeriksa Nadiem Makarim?
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim pada Senin (23/6/2025) diperiksa penyidik Kejaksaan Agung. Nadiem memenuhi panggilan penyidik untuk diminta keterangannya terkait dengan pengadaan laptop Chromebook 2020-2022.
Nadiem mendatangi Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Jakarta pada Senin, pukul 09.10 WIB. Nadiem didampingi tim penasihat hukumnya.
Ketika tiba di depan gedung, Nadiem tidak mengucap sepatah kata. Dia hanya melempar senyum kepada awak media. Hingga pukul 18.30 WIB, Nadiem belum juga keluar dari Gedung Bundar Jampidsus. Salah seorang kuasa hukumnya keluar, tetapi segera masuk kembali ke dalam gedung.
Menurut Harli Siregar, Nadiem diperiksa sebagai orang yang pernah menjabat sebagai Mendikbudristek.
”Sebagai pimpinan tertinggi di lembaga, saya kira sangat penting didengar keterangannya. Apalagi, kan, menyangkut masalah anggaran yang tidak kecil, Rp 9,9 triliun. Karena itu, sangat beralasan bagi penyidik meminta dan menghadirkan yang bersangkutan agar diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan ini,” kata Harli.
6. Bagaimana tanggapan Nadiem seusai diperiksa Kejagung?
Sesudah keluar dari Gedung Bundar Kejagung seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diminta keterangannya terkait dengan pengadaan laptop Chromebook 2020-2022, mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyatakan, dirinya baru saja menyelesaikan tugas dan tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia yang patuh kepada proses hukum.
”Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ujar Nadiem.
Dalam kesempatan itu, Nadiem menyampaikan apresiasi kepada Kejagung yang disebutnya telah menjalankan proses hukum tersebut dengan baik. Menurut Nadiem, proses hukum telah dilakukan dengan mengedepankan asas keadilan, transparansi, serta asas praduga tak bersalah.
”Demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama. Terima kasih dan izinkan saya pulang karena keluarga saya telah menunggu,” ujar Nadiem sembari masuk mobil.
Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
- Apa fokus penyidik pada perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek?
- Mengapa Kejagung menerapkan pencegahan terhadap tiga eks staf khusus Nadiem Makarim?
- Apa klaim Nadiem saat membantah korupsi laptop Chromebook?
- Mengapa kasus pengadaan laptop Chromebook menjadi polemik?
- Mengapa Kejagung memeriksa Nadiem Makarim?
- Apa tanggapan Nadiem seusai diperiksa Kejagung?
1. Apa fokus penyidik pada perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek?
Penyidik Kejaksaan Agung secara intensif memeriksa para saksi dalam perkara dugaan korupsi program pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbudristek 2020-2022. Penyidik fokus mengungkap modus penyelewengan mengenai kesesuaian antara rencana dan volume pembelian dalam program tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, di Jakarta, Jumat (30/5/2025), mengatakan, penyidik sudah memeriksa 28 saksi. Saksi yang diperiksa tersebut sudah termasuk dua eks staf khusus Menteri Dikbudristek Nadiem Makarim, yakni FH dan JT.
Menurut Harli, para saksi tersebut dimintai keterangan terkait dengan proses kebijakan Program Digitalisasi Pendidikan yang diinisiasi Kemendikbudristek serta pelaksanaan proyek pengadaan laptop Chromebook yang menelan anggaran sekitar Rp 9,9 triliun. Kini, penyidik tengah menggali modus penyelewengan atau penyalahgunaan sehingga terjadi korupsi dalam program itu.
2. Mengapa Kejagung menerapkan pencegahan terhadap tiga eks staf khusus Nadiem Makarim?
Penyidik Kejaksaan Agung menerapkan pencegahan terhadap tiga eks staf khusus Nadiem Makarim, yakni Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Ibrahim Arief, agar tidak bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan karena ketiganya tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan dalam bentuk pengadaan laptop Chromebook 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/6/2025), mengatakan, penyidik telah menetapkan tiga eks staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam daftar pencegahan. Mereka dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
”Penyidik mempertimbangkan melakukan upaya cegah terhadap yang bersangkutan dan itu sudah dilakukan, yaitu per 4 Juni 2025, penyidik sudah meminta untuk dilakukan pencegahan dan itu sudah ditetapkan sebagai orang yang dilakukan pencegahan,” kata Harli.
Menurut Harli, penyidik telah menjadwalkan dan memanggil tiga eks stafsus Mendikbudristek sebagai saksi, yakni pada 2 Juni untuk dua orang dan 4 Juni untuk seorang lagi. Namun, ketiganya tidak memenuhi panggilan penyidik.
3. Apa klaim Nadiem saat membantah korupsi laptop Chromebook?
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim membantah telah korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook semasa menjabat. Proyek tersebut diklaimnya telah sesuai aturan.
Nadiem menjelaskan, Kemendikbudristek saat dipimpinnya melakukan pengadaan 1,1 juta laptop beserta modem 3G dan proyektor untuk lebih dari 77.000 sekolah dalam kurun empat tahun. Kemudian, proyek tersebut jauh lebih dibutuhkan pada masa pandemi Covid-19 untuk mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Nadiem meyakini hal yang dikerjakannya telah benar dan sesuai aturan. Dia berjanji akan kooperatif apabila keterangannya dibutuhkan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
”Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan. Saya tidak pernah menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apa pun,” kata Nadiem saat jumpa pers di Hotel The Dharmawangsa, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
4. Mengapa kasus pengadaan laptop Chromebook jadi polemik?
Pengajar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berpandangan, kasus ini menjadi polemik karena Kejagung dinilai tidak segera menetapkan tersangka meski sudah menyebut bahwa kasus ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Dengan dinaikkan ke tahap penyidikan, mestinya penyidik sudah memegang dua alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.
”Kalau sudah ada dua alat bukti, ya, sudah, ditetapkan saja tersangkanya. Jangan malah menjadi polemik,” kata Fickar.
Sebelumnya, pada Kamis (5/6/2025), Harli mengatakan, kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tersebut masih tahap penyidikan umum. Di tahap itu, penyidik memeriksa dan mengumpulkan bukti sebanyak mungkin.
Baru dari situlah penyidik mencari siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut. ”Kemudian baru melangkah ke pembuktian unsur-unsur lain, pemenuhan unsur-unsur lain, misalnya kerugian keuangan negara,” ujar Harli.
5. Mengapa Kejagung memeriksa Nadiem Makarim?
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim pada Senin (23/6/2025) diperiksa penyidik Kejaksaan Agung. Nadiem memenuhi panggilan penyidik untuk diminta keterangannya terkait dengan pengadaan laptop Chromebook 2020-2022.
Nadiem mendatangi Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Jakarta pada Senin, pukul 09.10 WIB. Nadiem didampingi tim penasihat hukumnya.
Ketika tiba di depan gedung, Nadiem tidak mengucap sepatah kata. Dia hanya melempar senyum kepada awak media. Hingga pukul 18.30 WIB, Nadiem belum juga keluar dari Gedung Bundar Jampidsus. Salah seorang kuasa hukumnya keluar, tetapi segera masuk kembali ke dalam gedung.
Menurut Harli Siregar, Nadiem diperiksa sebagai orang yang pernah menjabat sebagai Mendikbudristek.
”Sebagai pimpinan tertinggi di lembaga, saya kira sangat penting didengar keterangannya. Apalagi, kan, menyangkut masalah anggaran yang tidak kecil, Rp 9,9 triliun. Karena itu, sangat beralasan bagi penyidik meminta dan menghadirkan yang bersangkutan agar diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan ini,” kata Harli.
6. Bagaimana tanggapan Nadiem seusai diperiksa Kejagung?
Sesudah keluar dari Gedung Bundar Kejagung seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diminta keterangannya terkait dengan pengadaan laptop Chromebook 2020-2022, mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyatakan, dirinya baru saja menyelesaikan tugas dan tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia yang patuh kepada proses hukum.
”Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ujar Nadiem.
Dalam kesempatan itu, Nadiem menyampaikan apresiasi kepada Kejagung yang disebutnya telah menjalankan proses hukum tersebut dengan baik. Menurut Nadiem, proses hukum telah dilakukan dengan mengedepankan asas keadilan, transparansi, serta asas praduga tak bersalah.
”Demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama. Terima kasih dan izinkan saya pulang karena keluarga saya telah menunggu,” ujar Nadiem sembari masuk mobil.