Dalam penyidikan perkara dugaan korupsi laptop Chromebook, peran eks staf khusus Nadiem Makarim disinyalir signifikan. MAKI menyebut, ada dugaan konflik kepentingan.
24 Jun 2025 10:30 WIB · Politik & Hukum
Hampir 12 jam Nadiem Makarim diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung. Sebanyak 31 pertanyaan diajukan penyidik terkait duduk perkara proyek pengadaan laptop Chromebook tahun 2019-2022 kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tersebut.
Namun, penyidikan perkara itu masih menyisakan sebuah lubang. Salah seorang eks staf khusus Nadiem Makarim yang diduga berperan signifikan tak kunjung bisa diperiksa, yakni Jurist Tan.
Diperiksa selama hampir 12 jam, Nadiem Makarim mengaku ingin segera pulang. ”Izinkan saya pulang karena keluarga saya telah menunggu,” kata Nadiem setelah membacakan pernyataan singkat terkait dengan pemeriksaannya oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (23/6/2025) malam.
Dalam pernyataannya, Nadiem tidak mengungkapkan tentang detail pemeriksaan terhadapnya. Selain mengungkapkan apresiasi terhadap jajaran kejaksaan, Nadiem hanya memastikan akan membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap persoalan itu.
Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/24/7bf9649b07e5b58bf0bec0852c650967-WhatsApp_Image_2025_06_24_at_01.49.58.jpeg)
”Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu eks staf khusus Nadiem kala menjabat Mendikbudristek, yakni Jurist Tan, meski sudah dipanggil dua kali secara patut, mangkir dan tidak memenuhi panggilan penyidik. Penyidik kemudian mengenakan pencegahan kepadanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar tutup mulut ketika ditanya perihal keberadaan Jurist Tan. ”Tidak ada informasi. Kita lakukan langkah-langkah yang tepat supaya mendapatkan keterangan yang lebih valid. Kita mengharapkan supaya yang bersangkutan hadir, hadir langsung pemeriksaan,” kata Harli.
Menurut Harli, status kewarganegaraan Jurist Tan diketahui masih merupakan warga negara Indonesia (WNI). Dengan demikian, meskipun yang bersangkutan berada di luar negeri, tetap ada batas waktu untuk tinggal sehingga mengharuskannya untuk kembali ke Indonesia. Namun, Harli tidak mengungkapkan upaya yang hendak dilakukan penyidik terhadap Jurist Tan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/24/e17a2555d9e3d3abfd42a0f1d8e79fb3-WhatsApp_Image_2025_06_24_at_01.35.32.jpeg)
Sebagaimana diketahui, penyidik telah mencegah Jurist Tan beserta dua orang lainnya, yakni Ibrahim Arief dan Fiona Handayani. Kedua orang tersebut sudah diperiksa penyidik. Sempat disebut sebagai eks stafsus Nadiem, Kejagung kemudian menyatakan bahwa Ibrahim merupakan konsultan yang direkrut oleh Jurist Tan sebagai anggota dari tim pengkaji pengadaan laptop Chromebook.
Tim tersebut bertugas mengkaji hasil rekomendasi sebelumnya yang tidak merekomendasikan laptop Chromebook karena memerlukan jaringan internet dalam penggunaannya. Alih-alih mengikuti rekomendasi itu, pada akhirnya yang dipilih justru membeli laptop Chromebook tersebut.
Menurut Harli, terkait dengan hal itu, sebanyak 31 pertanyaan yang diajukan ke Nadiem Makarim terkait dengan kajian teknis yang dilakukan oleh para eks stafsus tersebut hingga akhirnya dipilihlah laptop Chromebook. Kajian itu dilakukan sejak April 2020, tetapi penyidik fokus pada rapat yang dilakukan tim pada tanggal 6 Mei 2020.
Rapat tersebut dinilai penting karena pada saat itu terjadi pembahasan terhadap kajian yang sudah dilakukan sebelumnya hingga akhirnya mengerucut pada pemilihan laptop Chromebook. Penyidik mendalami siapa pihak yang paling berperan dalam keputusan berupa perubahan dari laptop dengan sistem operasi Windows menjadi sistem operasi Chrome. Konon, ketika itu sebenarnya ada pihak atau pejabat yang justru menentang pemilihan laptop Chromebook.
”Beberapa informasi yang sudah didapatkan oleh penyidik berdasarkan barang bukti elektronik yang ada juga dikonfirmasi kepada yang bersangkutan (Nadiem Makarim), sejauh mana jawaban, penegasan terhadap berbagai informasi itu. Fakta-fakta ini nanti tentu masih dikonfirmasi kepada banyak pihak,” kata Harli.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/10/dec8bd62d7c2a3dd8405aabf09c4fe80-20250610YGA15.jpg)
Terkait dengan hal teknis, lanjut Harli, penyidik menanyakan kepada Nadiem Makarim terkait dengan perencanaan pengadaan dan kaitan dengan para vendor laptop Chromebook. Penyidik juga mendalami penawaran yang dilakukan oleh pihak Google kepada Kemdikbudristek kala itu.
Dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Kejagung menyatakan adanya permufakatan jahat berupa tindak pidana korupsi. Salah satu persoalan yang diungkap adalah mengenai perubahan hasil kajian pengadaan laptop di Kemdikbudristek.
Dalam kajian 2018-2019, laptop Chromebook tidak direkomendasikan untuk dibeli karena memerlukan ketersediaan jaringan internet. Namun, pada kajian berikutnya di masa kepemimpinan Nadiem, yang kemudian direkomendasikan untuk dibeli adalah laptop Chromebook. Kejagung menyebut, total anggaran pengadaan dalam Program Digitalisasi Pendidikan tersebut mencapai Rp 9,9 triliun yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan APBN.
Dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (10/6/2025), Nadiem menyatakan bahwa pengadaan laptop Chromebook yang dilakukan semasa dia menjabat sebagai Mendikbudristek sudah sesuai dengan prosedur. Terhadap kajian yang berubah, Nadiem menyebut bahwa kajian awal dimaksudkan untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Namun, untuk pengadaan laptop Chromebook selanjutnya adalah hanya untuk daerah yang sudah memiliki jaringan internet, bukan daerah 3T.
”Jadi, Kemdikbudristek membuat kajian yang komprehensif. Targetnya itu adalah bukan daerah 3T dan di dalam juknis (petunjuk teknis) sangat jelas, hanya boleh diberikan kepada sekolah yang punya internet,” kata Nadiem.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/10/cd04e45211f9e72f8a16ec6b615f4319-20250610ron05.jpg)
Secara terpisah, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut, terdapat informasi bahwa eks stafsus yang hingga kini tak kunjung memenuhi panggilan penyidik kejagung tersebut diduga memiliki hubungan keluarga dengan seorang petinggi dari produsen laptop Chromebook untuk kawasan Asia Tenggara. Jika hal itu benar, proyek pengadaan laptop Chromebook diduga memuat potensi konflik kepentingan.
Di sisi lain, jika benar peran para stafsus itu signifikan dalam memutuskan sebuah program atau proyek yang kemudian berakhir pada dugaan korupsi, hal itu justru memperlihatkan tata kelola yang buruk di institusi pemerintahan. Sebab, seharusnya mereka tidak memiliki kompetensi dan kewenangan untuk melakukan pengadaan.
”Apa pun staf khusus itu dihilangkan saja sekalian daripada membuat masalah karena toh direktur jenderal, sekretaris jenderal, irjen, di bawahnya ada direktur itu sudah jalan semua. Justru mereka harus diberdayakan. Jangan kemudian dengan alasan mereka birokratis, maka (semua) ke staf khusus,” tutur Boyamin.
Boyamin juga mengkritik klaim Nadiem yang dalam konferensi pers beberapa waktu lalu menyebut bahwa pengadaan laptop Chromebook sudah sesuai dengan prosedur. Alasan bahwa pengadaan laptop Chromebook hanya ditujukan untuk wilayah non-3T dinilai justru tidak beralasan karena Program Digitalisasi Pendidikan seharusnya menyasar wilayah yang memang belum terdigitalisasi. Jika mereka yang berada di kota besar diberi laptop Chromebook, hal itu justru tidak tepat sasaran.
Selain itu, kata Boyamin, argumentasi Nadiem yang menyebut bahwa laptop Chromebook dapat dikunci sehingga tidak bisa disalahgunakan untuk hal negatif, seperti judi daring atau pornografi, juga dinilai tidak beralasan. Sebab, laptop dengan sistem operasi yang lain juga bisa dikunci. Boyamin menyebut, alasan yang diajukan terlalu mengada-ada.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/05/26/32952af2-03e3-4782-abf1-1aa7c1dac84a_jpg.jpg)
Terkait dengan hal itu, Harli memastikan bahwa penyidik juga menghimpun berbagai informasi dan melakukan cek silang kepada para pihak terkait. Kembali lagi, salah satu pihak yang penting untuk dikonfirmasi oleh penyidik adalah Jurist Tan.
”Yang akan terus digali oleh penyidik sampai pada kesimpulan bahwa ada pihak yang harus bertanggung jawab terhadap perkara ini,” kata Harli.
Penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemdikbudristek 2019-2022 hingga saat ini masih belum mengerucut pada sebuah nama. Lantas, apakah penyidik akan segera menetapkan tersangka?
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
Cyprianus Anto SaptowalyonoPenyelaras Bahasa:
Kusnadi .