Nadiem Diperiksa, Eks Anggota Stafnya, Ibrahim Arief, Dibawa Paksa ke Kejagung

Ibrahim Arief adalah bekas anggota staf Nadiem Makarim yang juga menjadi anggota tim konsultan teknologi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

15 Jul 2025 17:26 WIB · Politik & Hukum

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

JAKARTA, KOMPAS — Di saat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim diperiksa penyidik di Kejaksaan Agung, salah satu bekas anggota staf Nadiem, Ibrahim Arief, dibawa paksa oleh penyidik ke Kejaksaan Agung. Akan tetapi, Kejaksaan Agung tidak menyebut tujuan pemeriksaan terhadap Ibrahim Arief tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, ketika dikonfirmasi, Selasa (15/7/2025), membenarkan adanya upaya paksa yang dilakukan penyidik terhadap salah seorang saksi bernama Ibrahim Arief. Ibrahim Arief pernah menjadi staf khusus dan anggota tim konsultan teknologi ketika Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek. 

”IA (Ibrahim Arief) dibawa oleh penyidik dan sedang dilakukan pemeriksaan,” kata Harli. 

Dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook 2019-2022 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Ibrahim Arief tercatat sudah lebih dari tiga kali diperiksa penyidik. Sebelumnya, Ibrahim pernah dipanggil, tetapi mangkir. Kemudian, penyidik menerapkan pencegahan kepada Ibrahim Arief agar dia tidak pergi ke luar negeri. Dalam kasus ini, penyidik juga melakukan pencegahan terhadap Jurist Tan dan Fiona Handayani, termasuk Nadiem Makarim.

Mantan staf khusus (stafsus) Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Fiona Handayani (tengah), tiba di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Selasa (10/6/2025). Fiona memenuhi pemanggilan penyidik Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022. Kejaksaan Agung saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan chromebook senilai Rp 9,982 triliun. penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis. Kajian teknis tersebut diduga terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020. Dana pengadaan proyek sebesar Rp 9,982 triliun tersebut terdiri atas Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK).


KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
10-6-2025

Diperiksa sebagai saksi

Menurut Harli, penyidik membawa Ibrahim Arief untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, Harli tidak menyebut pemeriksaan itu memang sudah dijadwalkan sebelumnya atau tidak. 

Harli mengatakan, pemeriksaan terhadap Nadiem hari ini merupakan momen yang penting. Sebab, pemeriksaan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa dan memanggil lebih dari 40 saksi serta mengumpulkan berbagai barang bukti sejak kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan pada 21 Mei 2025. 

Quote

Harli mengatakan, pemeriksaan terhadap Nadiem hari ini merupakan momen yang penting.

Penyidik pun telah mengkaji dan menganalisis berbagai barang bukti, baik berupa dokumen maupun barang bukti elektronik yang telah diperoleh selama ini. 

”Kehadiran yang bersangkutan, saya kira, sangat penting bagi penyidik hari ini untuk melakukan, selain pendalaman terhadap berbagai informasi, juga barang kali konfirmasi,” ujar Harli. 

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris, tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Kejaksaan Agung kembali memeriksa Nadiem Makarim sebagai saksi dalam kasus pengadaan laptop Chromebook. Sebelumnya, kantor Gojek Tokopedia (GOTO) telah digeledah penyidik pada Selasa (8/7/2025).

KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA (YGA)
15-07-2025

Menurut Harli, pertanyaan yang hendak diajukan penyidik, antara lain, terkait pengawasan yang dilakukan Nadiem selaku Mendikbudristek dalam proses pengadaan laptop Chromebook. Pengawasan yang dimaksud mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga setelah pengadaan dilakukan.

Selain itu, penyidik juga akan mendalami terkait penyitaan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik yang disita dari kantor GoTo pada 8 Juli 2025. ”Sangat wajar jika penyidik melakukan beberapa konfirmasi terkait itu,” ujarnya.

Beberapa waktu lalu, setelah menggeledah kantor GoTo, penyidik memeriksa Andre Soelistyo selaku Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa tahun 2020 (GoTo) dan Melissa Siska Juminto selaku pemilik PT Go-Jek Indonesia. Pada 2 Juli 2025, penyidik Kejagung memeriksa perwakilan Google berinisial GSM selaku Srategic Partner Manager Chrome OS. 

Secara terpisah, kuasa hukum Ibrahim Arief, Indra Haposan Sihombing, membenarkan bahwa penyidik telah membawa kliennya untuk diperiksa ke Kejagung. Ibrahim disebut akan diperiksa sebagai saksi.  


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

Madina Nusrat
 | 

Penyelaras Bahasa:

Retma Wati