Ada kemungkinan inflasi datang lebih cepat akibat penyesuaian harga yang dilakukan perusahaan untuk mengantisipasi kenaikan PPN.
05 Des 2024 08:00 WIB · Ekonomi
Tinggal tiga minggu menuju akhir tahun 2024. Namun, sampai hari ini, pemerintah tak kunjung memberi kepastian soal kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN yang mestinya berlaku mulai 1 Januari 2025. Saat pemerintah menggantung nasib kenaikan PPN, harga barang dan jasa berpotensi mulai naik di pasaran untuk mengantisipasi kenaikan PPN tahun depan.
Beberapa perusahaan pun sudah mulai mengumumkan penyesuaian harga barang dan jasa per 1 Januari 2025 seiring dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen. Sebut saja, raksasa teknologi Google yang pekan ini mengumumkan pungutan tarif PPN baru atas berbagai produk barang dan jasa digitalnya di Indonesia.
”Penyesuaian pungutan PPN tersebut akan dicantumkan dalam lembar tagihan dan invoice layanan Google Cloud Anda,” demikian keterangan dari The Google Payments Team.
Pengumuman itu dengan gamblang menyampaikan bahwa penyesuaian tarif PPN diberlakukan untuk mematuhi persyaratan pajak yang berlaku di Indonesia seiring dengan adanya kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai tahun depan.
”Tim Google tidak bisa menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan pajak. Silakan kontak petugas pajak setempat Anda untuk menanyakan perihal perubahan tarif ini,” demikian pernyataan disclaimer atau sangkalan dari Google.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/04/d7bd42e4c726e6844d959e9d2ae57353-WhatsApp_Image_2024_12_04_at_17.49.46_85c03366.jpg)
Tak hanya Google, gelagat persiapan untuk menyambut kenaikan PPN juga ditunjukkan Mandiri Sekuritas, perusahaan yang menyediakan layanan dan produk investasi. Dalam surat yang disebar kepada nasabah, Mandiri Sekuritas mengumumkan adanya perubahan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berdampak pada penyesuaian biaya transaksi.
Perubahan itu efektif berlaku pada 1 Januari 2025 dan akan berlaku untuk seluruh transaksi yang menjadi obyek PPN. ”Mandiri Sekuritas akan terus memantau perkembangan peraturan terkait yang dapat berdampak kepada nasabah. Kami akan menginformasikan kembali apabila terdapat perubahan peraturan yang diterbitkan pemerintah,” tulis pengumuman itu.
Ketidakjelasan nasib kenaikan PPN tidak hanya berdampak pada ancang-ancang perusahaan, seperti Google dan Mandiri Sekuritas, untuk menaikkan tarif barang dan jasanya per tahun depan. Sejumlah ekonom menilai, kenaikan harga barang dan jasa itu bahkan ditengarai bisa terjadi lebih cepat sejak akhir tahun ini guna mengantisipasi kenaikan tarif PPN pada 2025.
Kajian Center of Economic and Law Studies (CELIOS) memperkirakan, tekanan pada inflasi akan mulai terjadi bahkan sebelum kebijakan PPN berlaku di 1 Januari 2025. Ada fenomena yang disebut dengan pre-emptive inflation atau inflasi yang diantisipasi mendahului tarif pajak baru.
Direktur Kebijakan Publik CELIOS Media Wahyudi Askar mengatakan, inflasi pre-emptive berasal dari perilaku sebagian pelaku usaha di sektor ritel dan manufaktur yang menyesuaikan label harga untuk menjaga marjin keuntungannya sebelum tarif PPN yang baru berlaku.
Kekhawatiran pre-emptive inflation itu bisa terlihat dari ekspektasi kenaikan harga pada akhir tahun 2024 hingga triwulan I-2025 berdasarkan Survei Penjualan Eceran Bank Indonesia edisi September 2024.
”Selain karena momentum musiman libur Natal dan Tahun Baru, terindikasi ekspektasi kenaikan harga akibat pemberlakuan tarif PPN menjadi 12 persen. Fenomena inflasi pre-emptive ini akan membuat proyeksi inflasi jauh lebih tinggi pada akhir 2024,” kata Media.
CELIOS memperkirakan, inflasi tahunan bisa meningkat dari 1,55 persen per November 2024 menjadi 2,5 persen pada akhir 2024 dan mencapai 4,11 persen pada 2025 begitu kenaikan tarif PPN resmi diterapkan.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/04/b185c3ce-d35a-43e5-90d1-f5521ca3eef7_png.png)
Senada, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan, ada kemungkinan inflasi datang lebih cepat sejak akhir tahun akibat penyesuaian harga yang dilakukan perusahaan untuk mengantisipasi kenaikan PPN pada awal tahun depan.
Apalagi, momentumnya bertepatan dengan momentum libur Natal dan Tahun Baru yang biasanya menjadi kesempatan penjual untuk menaikkan harga barang dan jasa mereka di pasar. ”Inflasi pre-emptive juga sangat mungkin terjadi untuk membuat konsumen tidak terlalu kaget saat nanti PPN benar-benar naik di Januari,” kata Eko.
Selagi harga barang dan jasa mulai merangkak naik, pemerintah masih saja maju-mundur soal wacana kenaikan PPN. Setelah mendapat protes luas dari berbagai kalangan, pemerintah sempat dikabarkan mempertimbangkan menunda kebijakan itu.
Isu penundaan itu pertama kali dilempar oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, pekan lalu. Dengan yakin, mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi era Jokowi itu mengatakan, kenaikan PPN ”sudah hampir pasti diundur”.
Akan tetapi, sampai sekarang, pemerintah belum juga memberi kepastian untuk menunda kenaikan PPN itu. Sri Mulyani selaku menteri yang mengampu kebijakan pajak berkali-kali memilih bungkam dan selalu diam seribu bahasa saat ditanyakan soal kejelasan kenaikan tarif PPN. Begitu pula pejabat Kemenkeu yang lain.
Sementara itu, komentar dari elite dan pejabat lainnya memperkuat sinyal berlakunya PPN pada 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan mengumumkan kepastian terkait naik tidaknya PPN pekan depan. ”Nanti diumumkan minggu depan, sekarang disimulasikan dulu,” katanya.
Meski menolak memberi jawaban pasti, sinyal atas kenaikan PPN itu semakin kuat seusai pihaknya menggelar rapat koordinasi terbatas (rakortas) di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/12/2024) sore.
Pasalnya, dalam rapat tertutup yang dihadiri menteri-menteri ekonomi itu, salah satu poin yang dibahas adalah rencana pemberian insentif dan stimulus bagi dunia usaha dan masyarakat dalam konteks kenaikan PPN.
Sinyal menguatnya kenaikan PPN juga ditunjukkan elite oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Gerindra Kamrussamad mengatakan, dari segi jadwal sidang, tidak ada lagi ruang untuk pemerintah dan DPR membahas penundaan kenaikan PPN.
Itu karena mulai pekan depan, DPR akan resmi memasuki masa reses dan baru akan masuk lagi pada Februari 2025. Ia mengatakan, sesuai aturan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), jika ingin menunda kenaikan PPN pada 2025, pemerintah harus membicarakannya dengan DPR.
Sementara, ia mengaku belum ada ajakan dari pemerintah untuk menggelar rapat bersama DPR membicarakan penundaan kenaikan PPN. ”Kalau melihat timeline reses memang (kenaikan PPN tidak bisa ditunda), kecuali ada keputusan pimpinan DPR untuk mengadakan rapat yang dilakukan di luar masa sidang,” kata Kamrussamad.
Terkait pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya bahwa pemerintah sudah hampir pasti menunda kenaikan PPN, hampir semua pejabat kompak menjawab dengan singkat dan padat, ”Tanyakan ke Luhut”.
Penulis:
Agnes TheodoraEditor:
Muhammad Fajar MartaPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase