Nasib RUU Perampasan Aset Tinggal Tunggu Lobi-lobi Politik

Pemerintah terus berupaya melobi partai-partai politik agar mau mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset. Dukungan seluruh kekuatan politik diperlukan.

15 Apr 2025 19:16 WIB · Politik & Hukum

Oleh Willy Medi Christian Nababan

JAKARTA, KOMPAS — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, nasib Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana tinggal menunggu kesepakatan sejumlah kekuatan politik di parlemen. Pemerintah yang pada periode lalu telah mengusulkan RUU Perampasan Aset pun terus berupaya melobi partai-partai politik agar memberikan dukungan terhadap rancangan regulasi yang diyakini dapat memperkuat pemberantasan korupsi tersebut.

Pemerintah telah mengusulkan pembahasan RUU Perampasan Aset sejak periode pemerintahan 2019-2024. Joko Widodo, presiden yang saat itu menjabat, telah mengeluarkan surat presiden (surpres) berisi usulan pembahasan RUU Perampasan Aset pada 4 Mei 2023. Supres itu pun telah dikirimkan kepada DPR dan diterima oleh pimpinan DPR periode 2019-2024. Namun, hingga masa tugas DPR 2019-2024 berakhir, RUU Perampasan Aset yang diusulkan pemerintah belum juga dibahas.

Pemerintah dan DPR periode 2024-2029 juga tidak memasukkan RUU Perampasan Aset dalam daftar RUU prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Pembentuk undang-undang hanya mendaftarkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2025-2029. Hal ini berarti belum ada rencana untuk membahas RUU tersebut pada 2025.

Supratman menegaskan, RUU Perampasan Aset merupakan salah satu atensi pemerintah. Sejumlah isi rancangan regulasi itu juga tengah dibahas kementerian dan lembaga. Apabila sudah selesai, pemerintah akan kembali mengusulkan pembahasan RUU Perampasan Aset ke DPR.

”RUU-nya itu sebenarnya sudah pernah diserahkan ke DPR. Cuma sepertinya yang selalu saya sampaikan, ini, kan, menyangkut soal politik,” kata Supratman di sela-sela agenda pemaparan capaian Kementerian Hukum di Kantor Kemenkum, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Infografik Sejumlah Pasal Penting dalam RUU Perampasan Aset

Karena itu, pemerintah terus membangun komunikasi serius dengan parlemen, khususnya partai politik. Sebab, perjuangan RUU Perampasan Aset membutuhkan dukungan seluruh kekuatan politik. Ketika kesepakatan bisa terbentuk, Supratman yakin RUU Perampasan Aset bisa masuk dalam perubahan Prolegnas tahun 2025.

”Nah, sekarang bagi pemerintah yang paling penting adalah memastikan sebelum kami ajukan ke parlemen, ini ada kesepakatan lebih awal,” katanya tegas.

Sejauh ini, sikap pemerintah dan isi draf RUU Perampasan Aset masih sama seperti sebelumnya. Ini termasuk upaya memiskinkan koruptor yang dinilai sebagai kehendak masyarakat luas.

Quote

Pemerintah terus membangun komunikasi serius dengan parlemen, khususnya partai politik. Sebab, perjuangan RUU Perampasan Aset membutuhkan dukungan seluruh kekuatan politik.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto sempat menyinggung soal RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal. KPK diklaim masih menunggu proses pembahasan dilakukan oleh DPR.

Menurut rencana, dua aturan tersebut bakal memperkuat fungsi KPK dalam menindak dan mencegah korupsi. ”Kami juga berharap dalam hal ini, kawan-kawan di legislatif dapat segera membahas RUU Perampasan Aset tersebut. Ada juga salah satunya RUU Pembatasan Uang Kartal,” ujarnya, Kamis (27/3/2025).

Peminat lelang mencoba motor besar Harley Davidson Electra Glide milik milik koruptor mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang dilelang KPK ditampilkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (Rupbasan) KPK, Jakarta, Rabu (27/2/2025). KPK kembali melelang sejumlah barang sitaan dari para koruptor. Lelang yang diadakan hingga 6 Maret 2025 ini menawarkan sejumlah barang mewah. Barang yang dilelang baik berupa aset bergerak seperti mobil, motor besar dan sepeda. Adapun aset tidak bergerak seperti ponsel, laptop, tas mewah, perhiasan rumah dan apartemen. Kompas/Riza Fathoni (RZF)

Saat penyusunan Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 dan Prolegnas Prioritas 2025, November 2024, RUU Perampasan Aset diletakkan di urutan ke-5 dari 40 usulan RUU Prolegnas Jangka Menengah. Meski demikian, pemerintah dan DPR sepakat RUU Perampasan Aset tak masuk Prolegnas prioritas yang akan dibahas pada 2025.

Sita dan rampas

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana pernah mengatakan, RUU Perampasan Aset ditujukan bagi kepentingan penyitaan dan perampasan aset yang berasal dari tindak pidana. 

Temuan PPATK menunjukkan, banyak pelaku tindak pidana pencucian uang yang bersembunyi di balik harta kekayaan berbentuk aset yang tak dapat dikembalikan ke negara. Di sisi lain, ada kekosongan hukum yang harus diselesaikan dengan UU Perampasan Aset.

Selain itu, ada banyak buron kasus korupsi yang kabur ke luar negeri, padahal aset hasil kejahatan mereka bisa ditemukan. Namun, saat ini perampasan aset hasil kejahatan belum bisa dilakukan karena harus dikaitkan dengan tindak pidana yang mereka lakukan. Apalagi, jika pelaku kabur dan asetnya belum bisa disita selama belum ada putusan pengadilan.


Kerabat Kerja

Penulis:

Willy Medi Christian Nababan
 | 

Editor:

Anita Yossihara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Didik Durianto