Negeri di Simpang Jalan

Lembaga yudikatif ternyata tidak luput dari upaya penjinakan. Ketika putusan MK tidak menguntungkan aktor politik dominan, maka aturannya diubah.

17 Jul 2025 14:00 WIB · Artikel Opini

Oleh Budiman Tanuredjo

Sedang ramai dipercakapkan esai Steven Levitsky-Lucan Way soal ”Competitive Authoritarian” berjudul ”The Path to American Authoritarianism: What Comes After Democratic Breakdown” pada 11 Februari 2025 di Foreign Affairs.

Dalam acara sarasehan Gerakan Nurani Bangsa, 8 Juli 2025, Bivitri Susanti menggunakan competitive authoritarian sebagai pisau analisis membedah politik kontemporer. 

Seorang ilmuwan politik Indonesia mengirimkan jurnal itu kepada saya saat saya mengobrol dengannya soal situasi politik kontemporer. Ada nada frustrasi. Ada nada putus asa.

Levitsky memang menulis untuk konteks Amerika Serikat (AS). Levitsky dan Way menjelaskan bahwa rezim jenis ini beroperasi melalui pemilu yang kompetitif, tapi tidak adil. Negara menggunakan kekuasaan—seperti aparat hukum, regulasi—untuk menekan lawan politik secara sistematis.

Di banyak negara pasca-Perang Dingin, rezim ini umum terjadi—Hongaria, Polandia, Turki, dan Rusia. Para peneliti menganggap model ini sebagai bentuk otoritarianisme baru tanpa tonggak kekuasaan tunggal secara terang-terangan.

US President Donald Trump speaks to reporters after stepping off Air Force One upon arrival at Joint Base Andrews, Maryland on July 15, 2025. Trump is returning from Pittsburgh, Pennsylvania, after speaking at the Pennsylvania Energy and Innovation Summit on the campus of Carnegie Mellon University. (Photo by ANDREW CABALLERO-REYNOLDS / AFP)

Teori Competitive Authoritarians dibangun dalam konteks AS setelah Presiden Donald Trump terpilih. Namun, gejala dan polanya mirip yang sedang terjadi di Indonesia. Perkembangan terakhir menunjukkan gejala pola yang sama. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal, partai  bereaksi keras.

Partai Nasdem adalah partai pertama yang memberikan reaksi dengan menyatakan putusan MK tidak konstitusional sehingga tidak final dan tidak mengikat. Sikap politik itu bertentangan dengan konstitusi yang menegaskan, putusan MK itu final dan mengikat.

Setelah partai bereaksi, DPR kemudian mengatakan segera akan mengesahkan revisi UU MK yang tinggal diparipurnakan.

Mengutip Harian Kompas (9/7/2025), revisi UU MK akan menyentuh persyaratan hakim konstitusi serta susunan Majelis Kehormatan MK. Wakil Ketua DPR Adies Kadir (Golkar, Jatim I) menepis anggapan revisi UU MK sebagai reaksi atas putusan MK. Pembahasan revisi UU MK telah tuntas pada periode 2019-2024 dan tinggal disahkan dalam rapat paripurna tingkat dua.

Dalam sejarahnya, relasi antara DPR dan MK naik turun. DPR merasa memegang supremasi politik, memegang supremasi membuat undang- undang (UU) yang tak mau diganggu dengan koreksi konstitusional yang dipegang MK.

Sebuah catatan dalam sejarah Indonesia kontemporer saat Ketua Komisi III Bambang Pacul (Fraksi PDI-P, Jawa Tengah V) menarik Hakim Konstitusi Aswanto karena dianggap tidak sesuai dengan keinginan DPR. Bambang Pacul menganalogikan hakim konstitusi adalah direksi yang dipilih DPR sebagai pemegang saham.

Ketika direksi tidak mengikuti kehendak pemegang saham, maka pemegang saham ”memecat” hakim konstitusi itu. Maka, ketika Aswanto bersama dengan beberapa hakim konstitusi lain menyatakan UU Cipta Kerja konstitusional bersyarat, Aswanto yang diusulkan dari DPR harus ”ditarik” oleh DPR dan digantikan Guntur Hamzah. Prosesnya pun tidak mengikuti aturan.

Langkah Komisi III DPR me-recall Aswanto adalah intervensi nyata DPR terhadap kekuasaan kehakiman. 

Langkah itu kemudian akan dilegalkan melalui revisi UU MK yang ditolak publik. Kartu itu dihidupkan kembali saat MK memutuskan pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal yang sebenarnya hanya dimaksudkan untuk memperbaiki tata kelola pemilu.

Pertarungan dua mazhab

Apa yang terjadi saat ini adalah perdebatan lama antara parliamentary model dan constitusional model.  Bagi negara yang menganut parliamentary model, berlaku prinsip kedaulatan parlemen. Parlemenlah yang berdaulat.

Gagasan supremasi parlemen mengakar pada pandangan Kontrak Sosial Rousseau yang mengasumsikan anggota parlemen selalu berkehendak baik, memperhatikan kehendak umum demi kebaikan bersama (common good). Dalam pandangan Rousseau, kehendak umum senantiasa sah dan selalu baik.

Mengutip pidato pengukuhan guru besar I Dewa Gede Palguna berjudul ”Mahkamah Konstitusi  dan Masa Depan Negara Demokrasi” (2024), parliamentary model di Eropa dikritik karena model ini tak bisa mencegah lahirnya kekuasaan yang sewenang-wenang ketika sumber kesewenang-wenangan itu bukan dari monarki absolut, melainkan dari rezim fasis yang juga terpilih melalui pemilu.

Rezim ini tidak hanya terang-terangan melanggar konstitusi, tetapi juga telah menjerumuskan Eropa ke dalam Perang Dunia II.

Hal itu terjadi dikarenakan parlemen takluk dan hanya menjadi ”stempel karet” dari segala kemauan sang penguasa fasis. Inilah yang —menurut riset yang dilakukan oleh Tom Ginsburg—kemudian mendorong para perancang konstitusi negara-negara Eropa pasca-Perang Dunia untuk memusatkan perhatiannya pada dua hal.

Pertama, penegasan hak-hak dasar yang meletakkan batas suatu wilayah otonom individu yang tak boleh dikurangi oleh negara. Kedua, pembentukan pengadilan konstitusi tersendiri yang berfungsi menjaga dan melindungi hak-hak dasar itu. Pengadilan tersebut adalah MK.

Bertolak dari latar belakang itu, Tom Ginsburg menyebut diadopsinya mahkamah konstitusi ke dalam sejumlah konstitusi negara Eropa pasca-Perang Dunia II sebagai upaya melindungi demokrasi dari ekses yang ditimbulkan oleh demokrasi itu sendiri. Dalam hal ini melindungi nilai-nilai substantif demokrasi dari pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga-lembaga yang secara prosedural terpilih secara demokratis.

Perubahan UUD 1945 telah memberikan kewenangan kepada MK untuk menguji UU terhadap UUD 1945 yang bersifat final dan mengikat. MK diberi kewenangan untuk menyelesaikan sengketa kewenangan antarlembaga negara. Itulah kewenangan yang diberikan UUD kepada MK.

Di Indonesia, gagasan DPR sebagai lembaga supreme masih jauh dari ideal. DPR belum berhasil mewujudkan kehendak umum (volonte generale) yang dibayangkan Roussesau yang memberikan dasar supremasi parlemen. Dalam praktik keseharian, DPR masih jauh dari kehendak umum, tapi lebih merupakan kartel politik dalam perspektik Kartz dan Mair.

DPR seperti menjadi mesin politik untuk mewujudkan keinginan kartel politik di parlemen. Jangan membayangkan anggota DPR menjadi perwujudan kehendak umum.

Anggota DPR bahkan kehilangan otonomi individunya. Anggota DPR merasakan ketidaksignifikanan perannya. Salah ngomong, Majelis Kehormatan Dewan (MKD) di depan mata. Ia dikontrol ketua fraksi, ketua fraksi dikontrol oleh ketua umum parpol, ketua umum parpol tersandera oleh berbagai persoalan sehingga juga kehilangan otonomi individunya.

Partai terputus hubungannya dengan rakyat. Wakil rakyat terputus hubungannya  dengan rakyat pemilih. Diskoneksi akan menjauhkan DPR sebagai perwujudan kehendak umum.

Anggota DPR hampir tak pernah mengambil keputusan. Keputusan diambil lewat pimpinan fraksi. Dalam konteks itulah, peran MK dibutuhkan untuk mengontrol kehendak mayoritas, tidak melenceng dari konstitusi.

Demokrasi memang tak selalu mati dengan kudeta atau laras senjata. Dalam banyak kasus, demokrasi diruntuhkan secara perlahan—lewat pena legislator, revisi UU, dan pembajakan lembaga pengawas. Itulah yang disebut ilmuwan politik Steven Levitsky dan Lucan Way sebagai otoritarianisme kompetitif: sistem yang tampak demokratis, tapi dijalankan dengan cara-cara otoriter.

Dalam sistem ini, pemilu tetap ada, tapi tak lagi adil. Lembaga independen seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau MK dilemahkan atau dikendalikan. UU direvisi bukan untuk memperkuat demokrasi, melainkan untuk mengamankan kekuasaan.

Presiden Prabowo Subianto didampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pidato amanat upacara dalam Upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Selasa (1/7/2025). Upacara ini dihadiri Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam pidato amanat upacaranya Prabowo meminta Polri bekerja secara profesional dengan baik. Upacara ini juga diisi atraksi dan juga defile pasukan.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
1/7/2025

Indonesia hari ini menunjukkan gejala-gejala itu. Revisi UU KPK 2019 membuat lembaga antirasuah kehilangan taring. Kini, DPR berencana merevisi UU MK sebagai respons atas putusan yang tak mereka sukai. Jika setiap institusi yang tak sejalan dengan kekuasaan dibungkam lewat revisi hukum, demokrasi tinggal nama.

Revisi demi revisi UU seolah tak pernah lelah menguji ketahanan demokrasi kita. Ada pola yang seragam. UU Kementerian Negara direvisi untuk memberikan ruang kepada Presiden membentuk kabinet tanpa batasan jumlah. UU BUMN direvisi salah satunya untuk mencopot atribusi pengurus BUMN sebagai penyelenggara negara.

UU TNI direvisi untuk memperlebar jabatan sipil yang bisa diduduki dan memperlebar ruang operasi militer selain perang dan menambah usia pensiun perwira tinggi.

Apa yang sedang terjadi? Apakah ini bagian dari dinamika demokrasi biasa—atau justru indikasi demokrasi kita sedang bergeser arah?

Levitsky dan Way menyebut fenomena ini sebagai competitive authoritarianism—sebuah rezim yang secara formal masih menyelenggarakan pemilu, tetapi praktiknya dijalankan dengan cara-cara otoriter.

Pemilu tetap digelar, lembaga demokratis tetap berdiri, tetapi di balik itu semua, kekuasaan dipertahankan lewat manipulasi hukum, kooptasi institusi, dan pelemahan oposisi. Demokrasi menjadi sekadar kulit, isinya telah digerogoti dari dalam.

Kini, rencana revisi UU MK menunjukkan bahwa lembaga yudikatif pun tidak luput dari upaya penjinakan. Ketika keputusan MK tidak menguntungkan aktor politik dominan, maka aturannya diubah.

Begitu satu per satu lembaga pengimbang dikooptasi atau dilemahkan, siapa lagi yang bisa menahan laju kekuasaan? Demokrasi tidak mati secara tiba-tiba. Ia sekarat perlahan—dilumpuhkan oleh aktor-aktor politik yang merasa tak perlu lagi berpura-pura menghormati norma demokrasi.

Jika ini terus dibiarkan, Indonesia akan benar-benar sampai pada simpang jalan: tetap sebagai demokrasi prosedural atau berubah menjadi rezim yang secara formal demokratis tetapi secara praktik otoriter.

Di persimpangan jalan: antara supremasi politik atau supremasi konstitusi.

Maka, pertanyaannya: apakah kita akan diam menonton demokrasi dibungkus dalam rapat paripurna dan UU yang mengkhianati semangat reformasi?

Demokrasi tidak bertahan dengan sendirinya. Ia butuh warga negara yang berani bersuara. Sebab, ketika hukum dijadikan alat kekuasaan, maka suara publik adalah satu-satunya benteng terakhir.

Presiden Prabowo Subianto memegang kunci penting di persimpangan jalan itu.

Budiman Tanuredjo, Pemimpin Redaksi Kompas 2014-2018, Mahasiswa S-3 Ilmu Politik Universitas Nasional


Kerabat Kerja

Penulis:

Budiman Tanuredjo
 | 

Editor:

Sri Hartati Samhadi, Yohanes Krisnawan
 | 

Penyelaras Bahasa:

Retma Wati