Korupsi demi korupsi terus dilakukan para pejabat di negeri ini. Indonesia seolah menjadi negeri yang tamak akan korupsi. Indonesia seperti sulit bersih dari korupsi
06 Jun 2026 07:00 WIB · Tajuk Rencana
Kompas/Hendra A Setyawan
Dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menunjukkan betapa sulitnya Indonesia bersih dari korupsi.
Kejaksaan Agung menetapkan bekas Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (3/6/2026). Sehari kemudian, KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka korupsi terkait dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing.
Dugaan korupsi bekas petinggi BGN dilakukan dengan menggelembungkan dana pengadaan barang dan jasa serta mendapatkan suap dari penentuan izin satuan pelayanan pemeunuhan gizi (SPPG). Pengadaan barang dan jasa di BGN yang diduga digelembungkan nilainya mencapai triliunan rupiah. Sementara dari suap terkait jual beli izin SPPG, para tersangka diduga menerima miliaran rupiah per hari.
Dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA, para pejabat di Kementerian Imipas yang menjadi tersangka secara rutin sejak tahun 2022 hingga sekarang menerima jatah uang hasil pemerasan tersebut hingga mencapai Rp 145,5 miliar.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/06/04/e8bc8fc6a655041659fd472387422064-014A9549.JPG.jpeg)
Modus korupsi, baik di BGN maupun di Kementerian Imipas, jelas menunjukkan para pelakunya memang tamak. Jika dihitung, jumlah uang hasil korupsi yang dinikmati para pelaku nilainya mungkin tak akan habis untuk hidup bermewah-mewahan oleh keluarga para pelaku selama tujuh turunan. Inilah yang disebut sebagai corruption by greed.
Melihat terang benderangnya modus korupsi yang diduga dilakukan para pejabat di BGN dan Kementerian Imipas tersebut, tidak mustahil modus yang sama juga mungkin dilakukan di kementerian dan lembaga lain.
Ingat, kasus bekas Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer yang baru saja divonis 4,5 tahun karena menerima suap untuk percepatan sertifikasi keselematan dan kesehatan kerja (K3). Para pejabat yang berwenang memberikan izin dan sejenisnya, cenderung menyelewengkan wewenang mereka.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/06/04/fb969df2a1f4f111b2e85f0b9288ee93-115199.jpg)
Melihat daftar panjang kasus suap yang diterima para pejabat setingkat menteri serta kepala badan dan wakilnya di Indonesia, kita patut menduga, jangan-jangan negeri ini dihuni oleh elite yang tamak akan korupsi. Mereka seolah enggan jika korupsi diberantas. Bahkan, ada yang memaklumi korupsi sebagai pelicin untuk pembangunan. Elite di negeri ini seolah berlomba untuk mendapat kesempatan bisa korupsi.
Indonesia punya pengalaman memiliki lembaga antikorupsi sejak berdirinya republik ini hingga sekarang. Akan tetapi, reformasi 1998 yang ditandai dengan penggulingan rezim Orde Baru pimpinan Presiden Soeharto karena dianggap penuh dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme pun tak lantas membuat Indonesia setelahnya bersih dari korupsi. Korupsi demi korupsi terus terjadi dan dilakukan para pejabat negeri ini.
Penulis:
REDAKSIEditor:
Billy KhaerudinPenyelaras Bahasa:
Yuliana Karim