Masih ada kesenjangan upah minimum kabupaten/kota 2026.
26 Des 2025 18:09 WIB · Ekonomi & Bisnis
Kompas/Bahana Patria Gupta
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan, sebanyak 175 dari 416 kabupaten/kota di Indonesia telah mengumumkan penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026. Rata-rata nilai UMK-nya adalah Rp 3.375.850.
Capaian tersebut merupakan hasil rekapitulasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hingga Jumat (26/12/2025) pukul 14.30 WIB.
Data rekapitulasi penetapan UMP 2026 tersebut dikirimkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri melalui pesan singkat kepada Kompas pada Jumat pukul 15.02 WIB.
Dalam data yang dikirim tersebut hanya tertulis nominal UMK 2026 dari 175 kabupaten/kota. Tidak ada penjelasan persentase kenaikan ataupun nominal UMK 2025. Kemenaker lalu menulis angka rata-rata UMK 2026 dari 175 kabupaten/kota itu sebesar Rp 3.375.850.
Dari 175 kabupaten/kota, apabila diurutkan, nominal UMK 2026 tertinggi adalah Kota Bekasi (Jawa Barat) Rp 5,9 juta, Kabupaten Bekasi (Jawa Barat) Rp 5,9 juta, dan Kabupaten Karawang (Jawa Barat) Rp 5,8 juta.
Sementara tiga kabupaten/kota yang memiliki nominal UMK 2026 terendah adalah Kabupaten Banjarnegara (Jawa Tengah) Rp 2,32 juta, Kabupaten Wonogiri (Jawa Tengah) Rp 2,33 juta, dan Kabupaten Sragen (Jawa Tengah) Rp 2,34 juta.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2025/12/08/cf9d113b-eafa-4baa-bc4d-0ac859df0406.jpg)
Dalam data yang sama teramati ada provinsi yang tidak mencantumkan nominal UMK 2026 untuk semua kabupaten/kota di dalamnya. Misalnya, di Sulawesi Tengah hanya tertulis 4 kabupaten/kota yang menetapkan UMK 2026, padahal total kabupaten/kota di provinsi itu mencapai 12 kabupaten dan 1 kota. Indah tidak mengelaborasi lebih jauh alasannya.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dalam penetapan upah minimum provinsi (UMP), penghitungan kenaikan nilai dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi sebagai bahan rekomendasi kepada gubernur. Lalu, gubernur yang menetapkan UMP.
Sementara penghitungan nilai kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota, lalu disampaikan kepada bupati/wali kota untuk direkomendasikan kepada gubernur. Setelah itu, gubernur yang menetapkan UMK.
Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025 juga, gubernur wajib menetapkan UMP dan UMP sektoral. Sementara untuk UMK dan UMK sektoral, gubernur disebut ’dapat’ menetapkan.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat secara terpisah berpendapat, persoalan utama saat ini bukan semata-mata pada besaran kenaikan upah minimum, melainkan pada kemampuan pemerintah dalam mengendalikan biaya hidup di masyarakat. Harga pangan, bahan pokok, kesehatan, transportasi, dan pendidikan dikeluhkan warga terus naik, sementara pengendaliannya masih sangat lemah.
”Kebijakan pengupahan, terutama upah minimum, tidak dapat berdiri sendiri,” ujarnya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/12/17/1a9275e811a08d911b82a476df6a71b2-20251217_H01_ADI_PP_Upah_mumed.jpg)
Pemerintah pusat dan daerah, menurut Mirah, perlu memastikan adanya kebijakan pendukung yang konkret, mulai dari stabilisasi harga pangan dan bahan pokok, jaminan layanan kesehatan dan pendidikan yang terjangkau, hingga penyediaan transportasi publik yang layak bagi masyarakat pekerja.
Ekonom di Institute for Development of Economics and Finance (Indef), M Rizal Taufikurahman, mengatakan, secara prinsip, upah minimum sejatinya adalah jaring pengaman bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, bukan standar upah layak bagi seluruh pekerja. Ketika upah minimum dijadikan acuan upah pokok permanen, termasuk bagi pekerja berpengalaman, fungsi protektifnya bergeser menjadi alat penahan upah.
”Praktik ini menciptakan stagnasi pendapatan riil, melemahkan insentif produktivitas, dan pada akhirnya menekan daya beli kelas pekerja, terutama di tengah kenaikan biaya hidup yang bersifat struktural,” ujarnya.
Ketika pengalaman kerja, keterampilan, dan produktivitas tidak diterjemahkan ke dalam jenjang upah yang progresif, kenaikan upah minimum setiap tahun hanya bersifat administratif, bukan peningkatan kesejahteraan nyata. Dalam konteks ini, jika nominal upah minimum rendah, malah menjadi penahan perbaikan upah pekerja lama. Akibatnya, kesenjangan antara biaya hidup dan pendapatan makin melebar.
Rizal menyarankan agar dalam jangka panjang, solusi kebijakan pengupahan tidak cukup dengan menaikkan upah minimum secara moderat setiap tahun. Pemerintah harus mereformasi sistem pengupahan, yakni memperjelas pemisahan antara upah minimum sebagai batas bawah legal, kebutuhan hidup layak sebagai rujukan kesejahteraan, dan struktur upah berbasis produktivitas serta masa kerja.
”Tanpa pembenahan ini, kenaikan upah minimum 2026, meski positif secara nominal, tetap tidak akan mampu menutup biaya hidup secara layak,” ujarnya.
Penulis:
Caecilia MedianaEditor:
Budi SuwarnaPenyelaras Bahasa:
Amin Iskandar