Putusan MK memang harus ditindaklanjuti oleh pembentuk undang-undang. Namun, siapa inisiator revisi. Apakah DPR atau pemerintah? Hal itu akan dibahas lebih lanjut.
03 Jan 2025 19:13 WIB · Politik & Hukum
BOGOR, KOMPAS — Putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden atau presidential threshold membuat revisi Undang-Undang Pemilu kian mendesak. Norma yang telah diubah oleh MK harus dimasukkan dalam revisi UU Pemilu karena putusannya berlaku sejak diucapkan di muka sidang.
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengatakan, putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden harus ditindaklanjuti oleh pembentuk undang-undang. Putusan yang mengubah norma aturan main pemilu itu bahkan membuat revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu semakin mendesak. Apalagi, revisi UU Pemilu sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2025.
”Seharusnya memang ada revisi undang-undang ketika ada pasal yang di-judicial review kemudian dikabulkan oleh MK. Artinya, ada perubahan pasal,” ujarnya di Kompleks Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/1/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/23/fbf64f74-29f3-4dce-8eb9-94be3719dadb_jpg.jpg)
Ia melanjutkan, putusan MK memang harus ditindaklanjuti oleh pembentuk undang-undang. Namun, siapa inisiator revisi, apakah DPR atau pemerintah, nantinya akan dibahas lebih lanjut. Revisi itu juga diperlukan sebagai dasar hukum bagi pembentuk undang-undang membuat aturan turunan di Pilpres 2029.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengatakan, semua pihak, termasuk PKB, harus tunduk pada putusan MK. Namun, ia mengingatkan bahwa MK mengembalikan putusan itu kepada pembentuk undang-undang. ”Jadi, bergantung kepada fraksi-fraksi di DPR,” katanya.
Siapa inisiator revisi, apakah DPR atau pemerintah, nantinya akan dibahas lebih lanjut.
Menurut dia, putusan MK membuat semua parpol senang. Putusan itu juga berpotensi membuat PKB dapat mengajukan kadernya sendiri di Pilpres 2024. Akan tetapi, PKB belum memastikan akan mengajukan kadernya sendiri karena pilpres masih sangat lama.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/10/7ab682d6-9393-4909-aa00-dc52fa0a68a8_jpg.jpg)
Sebelumnya, MK memutuskan menghapus presidential threshold dalam sidang uji materi Pasal 222 UU No 7/2017 tentang Pemilu di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). MK menilai ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 222 UU No 7/2017 tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan. Presidential threshold bahkan nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, terdapat alasan kuat dan mendasar bagi MK untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya.
Pemerintah akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan pembentuk undang-undang dapat melakukan rekayasa konstitusional dalam merevisi UU Pemilu. Pembentuk undang-undang dapat membuat aturan agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak sehingga berpotensi merusak hakikat pelaksanaan pemilu presiden secara langsung oleh rakyat.
Sementara itu, pemerintah akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. Bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat, pemerintah akan membahas implikasi dari putusan MK, termasuk kemungkinan perubahan ataupun penambahan norma baru dalam UU Pemilu.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/08/718811dc-2a3c-4383-b14f-435860ea448f_jpg.jpg)
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan, pemerintah secara internal akan membahas implikasi dari putusan MK yang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Pembahasan dilakukan mengingat putusan MK tersebut akan berdampak pada aturan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029.
”Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan presidential threshold, pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR,” ujar Yusril melalui keterangan tertulis, Jumat (3/1/2025).
Yusril menegaskan, pemerintah menghormati putusan MK yang membatalkan ketentuan Pasal 222 UU Pemilu karena dipandang bertentangan dengan UUD 1945. Semua pihak, termasuk pemerintah, terikat dengan putusan MK itu tanpa dapat melakukan upaya hukum apa pun. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 24C UUD 1945 yang menjelaskan bahwa putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat.
Penulis:
Iqbal BasyariEditor:
Suhartono .