YLBHI meragukan proses penegakan hukum terhadap pelaku teror kepada Andrie Yunus oleh Puspom TNI dan Oditur Militer. Auktor intelektualis bisa tak tersentuh.
16 Apr 2026 13:16 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS
JAKARTA, KOMPAS — Berkas perkara empat tersangka pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, telah dilimpahkan Oditurat Militer II-07 kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Keempat tersangka dari Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, yakni berinisial NDP, SL ,BHW, dan ES, akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada 29 April 2026. Motif para pelaku disebut hanya karena dendam pribadi terhadap Andrie.
Berkas perkara keempat tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pagi ini (16/4/2026). Selanjutnya, perkara dengan nomor registrasi 55/K/2-07/AL-AU/IV/2026 itu akan diteliti pemenuhan syarat formil dan materiilnya. Jika sudah lengkap, pengadilan akan menentukan majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.
”Mungkin tanggal perkiraan ya, kita bisa sampaikan, sementara kita akan gelar di Rabu, sidang perdana. Rabu tanggal 29 April 2026. Nah, itu agendanya pembacaan surat dakwaan. Terdakwa pasti dihadirkan nanti pada saat sidang pertama dan wajib hadir setiap sidang,” ujar Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/15/f0f6dcef08da265358c7a11445bdb267-IMG_20250315_201624_579.jpg)
Menurut Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel (Chk) Andri Wijaya, para pelaku dijerat pasal penganiayaan, yakni Pasal 469 Ayat 1 juncto Pasal 20 Huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau Pasal 467 Ayat 1 juncto Ayat 2 juncto Pasal 20 Huruf C dengan ancaman maksimal 7 tahun.
Dari hasil penyidikan, lanjut Andri, baru ada empat tersangka. Terkait temuan masyarakat sipil bahwa pelaku diduga berjumlah setidaknya 16 orang, ia tak menutup kemungkinan dibuka penyidikan baru.
”Namun, apabila ada di dalam pembuktian di persidangan nanti ada tambah atau bagaimana, nanti tetap akan dilakukan penyidikan kembali. Apabila dia ada tersangka dari sipil, maka akan di-split. Jadi apa, yang ini sudah sesuai dengan hukum acara dan SOP dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, tetap kita harus laksanakan,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/03/18/83abf0a0b5156f6149ed06004e9ad28f-20260318ron04.jpg)
Ditanyakan soal motif para pelaku menyiramkan air keras kepada Andrie Yunus, Andrie mengatakan, berdasarkan berita acara pemeriksaan, motif pelaku sementara diduga sebatas karena dendam pribadi kepada Andrie.
”Untuk motif, sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui berita acara pemeriksaan, bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap Saudara A (Andrie Yunus) ini. Demikian,” katanya.
Namun, apabila ada di dalam pembuktian di persidangan nanti ada tambah atau bagaimana, nanti tetap akan dilakukan penyidikan kembali.
Meski demikian, ia enggan menjelaskan lebih lanjut karena hal tersebut telah masuk dalam surat dakwaan dan akan diuji di persidangan.
Ia menyebut total ada delapan saksi dalam perkara tersebut yang terdiri dari lima anggota TNI dan sisanya warga sipil.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/03/26/2a799178a0aa463170683484ad537268-20260326_H03_KID_Penyiraman_Air_Keras_mumed.png)
Terkait dengan saksi korban Andrie Yunus yang belum diperiksa oleh penyidik Puspom TNI, Andri menjelaskan bahwa penyidik sudah memanggil secara patut sebanyak dua kali dengan diwakili Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Informasi dari LPSK, saksi korban belum bisa dimintai keterangan karena faktor kesehatan.
Namun, karena dua alat bukti sudah tercukupi, penyidik Polisi Militer TNI tetap melimpahkan berkas ke Oditur Militer. Setelah dinyatakan lengkap, Oditur Militer segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan militer, termasuk juga alat bukti visum dan keterangan dari para saksi.
”Berdasarkan ketentuan hukum acara, bahwa sebagai penyidik, polisi militer telah terpenuhi dua alat bukti, bisa dilimpahkan kepada penuntut atau oditur, sehingga dengan ketentuan tersebut, penyidik bisa melimpahkan. Keterangan saksi korban itu memang dibutuhkan sangat, tetapi tidak mutlak,” kata Andri.
Andri juga menekankan, dengan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan, asas keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat akan terpenuhi. ”Kami ingin transparansi serta akuntabel bisa dilaksanakan,” tambahnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/03/17/a949f3c0aa60391758d283afd19c900e-cropped_image.jpg)
Secara terpisah, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai ”percepatan” pelimpahan berkas perkara yang dilakukan Oditur Militer 07-II kepada Pengadilan Militer 08-II bukanlah prestasi, melainkan upaya untuk melindungi auktor intelektualis, mengaburkan fakta, dan menghindari tekanan publik.
Pelimpahan perkara penyiraman air keras kepada Andrie Yunus ke pengadilan militer mengindikasikan langkah pembatasan jumlah pelaku dan ketidakmampuan Puspom TNI dan Oditur Militer dalam mengungkap keseluruhan aktor pelaku, baik aktor lapangan maupun auktor intelektualis.
Padahal, hasil investigasi dari Tim Advokasi untuk Demokrasi telah mengungkap adanya 16 pelaku lapangan yang saling berkoordinasi pada hari kejadian penyerangan, belum termasuk auktor intelektualisnya. Pelimpahan kepada Pengadilan Militer menunjukkan adanya upaya untuk membatasi jumlah pelaku dan tidak mengungkap kejadian secara keseluruhan terhadap serangan ini.
”Percepatan pelimpahan ini kami nilai juga merupakan upaya menghindari tekanan publik yang meminta pengusutan dilakukan hingga pelaku intelektual,” kata Isnur.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/03/17/d28983538c1ce24b04608324d9eb2132-HRA00017.JPG)
Isnur juga menilai delik penganiayaan berat yang digunakan Oditur Militer adalah bentuk pengerdilan terhadap serangan air keras tersebut. Berdasarkan akal yang sehat dan penalaran yang wajar, serangan air keras terhadap Andrie Yunus sepatutnya dipandang sebagai pembunuhan berencana dengan penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 459 jo Pasal 17 jo Pasal 20 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP sehingga bukan sekadar penganiayaan berencana.
”Oleh karena itu, penggunaan pasal penganiayaan berat merupakan bentuk pengerdilan terhadap apa yang dialami Andrie Yunus. Kami memandang upaya pengerdilan pasal menjadi sekadar penganiayaan berencana dalam kasus Andrie Yunus tak lebih dari upaya untuk melindungi pelaku (impunitas) dan upaya pengaburan fakta,” ucap Isnur.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Nur Adji