OJK menyiapkan langkah cepat dan jangka menengah untuk menghadapi dampak kebijakan MSCI terhadap pasar saham.
29 Jan 2026 18:20 WIB · Ekonomi & Bisnis
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
JAKARTA, KOMPAS — Berjanji mempercepat koordinasi dan pengawasan pasar saham, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan akan berkantor di gedung Bursa Efek Indonesia di Jakarta mulai Jumat (30/1/2026). Langkah ini dilakukan sebagai respons atas catatan Morgan Stanley Capital International atau MSCI terhadap tata kelola pasar modal di Indonesia.
”Untuk memastikan seluruh proses berjalan cepat, tepat, dan efektif, mulai besok kami akan berkantor di sini," kata Ketua Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar pada konferensi pers di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (29/1/2026).
Mahendra menjelaskan, mereka sebenarnya telah berusaha menjawab permintaan transparansi data dari MSCI pada Rabu. Salah satunya adalah dengan mengajukan proposal kepada MSCI mengenai penyesuaian perhitungan free float.
Free float adalah porsi saham suatu perusahaan yang beredar di publik dan benar-benar bisa diperdagangkan di pasar. Artinya, ini adalah saham yang tidak dikunci oleh pemegang kendali atau pihak tertentu.
Terkait hal ini, proposal yang diajukan kepada MSCI, antara lain, adalah dengan mengecualikan kategori investor tertentu. Otoritas juga akan memublikasikan kepemilikan saham di atas dan di bawah 5 persen secara lebih rinci.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/01/29/07f4138d1474ef6d8f974a6726f8b8c2-20260129TOK13.jpg)
OJK bersama organisasi berbasis keanggotaan atau self-regulatory organization (SRO) pasar modal, lanjut Mahendra, juga berupaya memenuhi permintaan tambahan MSCI terkait transparansi struktur kepemilikan saham di bawah 5 persen.
Investor dengan kepemilikan saham suatu perusahaan di bawah 5 persen masuk dalam syarat pemegang saham free float. Sebaliknya, jika kepemilikannya di atas 5 persen, maka pemilik saham disebut pengendali.
Untuk langkah menengah, OJK akan menyediakan data pemilik manfaat terakhir atau ultimate beneficial owner (UBO) kepada MSCI. Data ini akan difokuskan terlebih dulu untuk konstituen indeks IDX100.
Selanjutnya, OJK akan menerbitkan aturan free float minimum 15 persen mulai Maret 2026, disertai mekanisme exit policy bagi emiten yang tidak dapat memenuhinya dalam jangka waktu tertentu.
Sesuai Pasal 35 Huruf E Undang-Undang Pasar Modal serta Peraturan Bursa Tahun 2021, setiap saham minimal memenuhi free float 7,5 persen dari total saham yang dicatatkan di bursa.
”Kami berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait sehingga langkah-langkah reformasi yang dilakukan untuk penyempurnaan terhadap peraturan dan pelaksanaan yang berlaku saat ini dapat memenuhi standar setara dengan internasional dapat dicapai dengan baik,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/01/29/442eaf07dc14fcea0bcc053b04e02f76-20260129TOK5.jpg)
Masih dalam kesempatan yang sama, Mahendra juga menyebut pemerintah tengah menyiapkan aturan demutualisasi bursa yang ditargetkan terbit pada triwulan I-2026. Kebijakan ini diamanatkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Demutualisasi merupakan perubahan status BEI dari SRO yang dimiliki oleh perusahaan sekuritas anggota bursa menjadi entitas berbentuk perusahaan yang dapat dimiliki publik atau pihak lain.
”Kami memahami dalam diskusi dengan pemerintah akan diterbitkan peraturan terkait demutualisasi bursa dalam kuartal pertama tahun ini. Itu hal-hal yang kami ingin sampaikan sebagai bagian dari komitmen yang lebih baik, berintegritas, dan meningkatkan transparansi semuanya,” tuturnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/01/29/e34bc7a817076fb29e8fe2923ff75b09-20260129TOK9.jpg)
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal dan Derivatif Keuangan OJK Inarno Djajadi pada kesempatan yang sama menambahkan, menanggapi dampak negatif dari kebijakan MSCI terhadap pasar, tidak ada kebijakan khusus selain menggunakan sistem dan aturan yang sudah ada untuk meredam respons negatif pasar.
Ia menyampaikan, semua instrumen stabilisasi pasar tetap dijalankan, termasuk auto trading halt, auto rejection bottom (ARB), serta kebijakan buyback saham. Menurut dia, langkah tersebut diperlukan untuk meredam kepanikan investor di tengah volatilitas tinggi.
Kebijakan MSCI telah menyebabkan gejolak signifikan di pasar saham. Pada perdagangan Rabu (28/1/2026), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok lebih dari 7 persen ke 8.320, disertai arus keluar dana asing yang besar dan memicu penghentian sementara perdagangan (trading halt).
Tekanan berlanjut pada Kamis (29/1/2026). IHSG sempat menyentuh level terendah 7.481. Namun, pada penutupan pasar, tekanan IHSG mereda dengan penurunan hanya 1,06 persen ke level 8.232.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/01/29/57827bb9fcabdec52d25b58647c17786-20260129TOK1.jpg)
Pengamat pasar saham Alfred Nainggolan saat dihubungi Kompas menilai, sejauh mana kebijakan MSCI akan berdampak terhadap pasar saham Indonesia sangat ditentukan oleh kecepatan dan kualitas respons otoritas serta sejauh mana pasar mempercayai langkah tersebut.
”Berapa lama dampaknya sangat tergantung dari respons OJK dan SRO serta kepercayaan pasar terhadap respons itu. Pasar tentu berharap status pembekuan ini tidak berujung pada downgrade,” ujar Alfred.
Dalam rilis resmi, Rabu (28/1/2026), MSCI memperingatkan bahwa mereka akan menurunkan status indeks saham Indonesia dari emerging market ke frontier market. Langkah ini dilakukan jika Indonesia tidak membenahi segera isu kepemilikan saham oleh publik atau free float dan fundamental saham yang dikhawatirkan investor global.
Menurut Alfred, peringatan ini wajar karena MSCI merupakan benchmark utama bagi investor asing, khususnya investor institusional. Kebijakan yang diambil MSCI bisa memengaruhi arus modal asing. Bahkan, dampak dari kebijakan kali ini tidak lagi terbatas pada saham-saham yang masuk atau akan masuk indeks MSCI.
”Masalah ini sudah sistemik karena menyangkut investability pasar saham kita secara keseluruhan. Di dalamnya ada isu kredibilitas regulasi dan transparansi,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/01/29/1c2a4e4d2d26e88f1341dc614eacee10-20260129_130217.jpg)
Isu yang disoroti MSCI, menurut Alfred, sejatinya bersifat mendasar. Transparansi merupakan syarat utama pasar modal yang sehat. Ia menilai, fenomena pembentukan harga saham yang irasional secara masif telah berlangsung cukup lama di bursa Indonesia. Hal ini terjadi bukan karena kelemahan sistem, melainkan karena penegakan hukum.
”Regulator bursa seolah membiarkan terjadinya ’penggorengan saham’. Apakah karena infrastruktur hukumnya tidak menjangkau atau faktor manusianya, yang jelas ini sudah berlangsung lama dan semakin masif,” katanya.
Fenomena pembentukan harga saham yang irasional secara masif telah berlangsung cukup lama di bursa Indonesia. Hal ini terjadi bukan karena kelemahan sistem, melainkan karena penegakan hukum.
Masalah sistemik terkait transparansi saham perlu diatasi agar rencana OJK menaikkan free float menjadi 15 persen sebagai respon atas catatan MSCI bisa berjalan efektif. Alfred menilai, kebijakan itu bisa menjadi faktor yang mengurangi potensi perilaku perdagangan terkoordinasi jika ada transparansi pemegang saham.
”Sejauh ini kita sering dapati kepemilikan saham di free float terafiliasi dengan pemegang mayoritas. Sehingga kebijakan peningkatan besaran free float wajib disertai keterbukaan informasi kepemilikan saham untuk mencegah perilaku perdagangan terkoordinasi,” ujarnya.
Di tengah tekanan pasar, Alfred mengingatkan investor domestik untuk tetap rasional. Menurut dia, koreksi tajam yang terjadi saat ini masih merupakan bagian dari risiko gejolak pasar akibat skenario terburuk, seperti penurunan bobot status Indonesia.
”Kita lihat, meskipun koreksi besar, masih ada saham-saham first liner yang menguat. Ini menunjukkan pasar tidak sepenuhnya panik,” ucapnya.
Ia menekankan pentingnya menilai rasionalitas harga saham. Secara teori, saham dengan fundamental kuat yang terkoreksi tajam cenderung mengalami tekanan sementara.
Penulis:
Erika KurniaEditor:
FX Laksana Agung SaputraPenyelaras Bahasa:
Nanik Dwiastuti