Ombudsman RI menyebutkan ada pengurus gapoktan yang menyatakan butuh dana minimal Rp 2,5 juta untuk mendapatkan legalitas sebagai badan usaha dari notaris.
29 Apr 2025 17:20 WIB · Ekonomi
JAKARTA, KOMPAS — Ombudsman RI menyebutkan ada empat tantangan utama menjadikan gabungan kelompok tani atau gapoktan sebagai penyalur pupuk subsidi. Keempat tantangan itu terkait kemampuan berbadan usaha, permodalan, tata kelola kuangan, dan penguasaan teknologi informasi.
Keempat tantangan itu merupakan hasil kesimpulan Uji Petik tentang Rencana Implementasi Gapoktan sebagai Titik Serah Penyaluran Pupuk Subsidi. Peran gapoktan dalam distribusi pupuk subsidi itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Ombudsman RI menggelar uji petik itu pada Maret 2025 di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah; Kabupaten Ngawi, Jawa Timur; Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan; dan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Responden uji petik itu adalah petani, gapoktan, penyuluh pertanian, dan dinas pertanian setempat.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, Selasa (29/4/2025), mengatakan, Ombudsman RI mengapresiasi kebijakan pemerintah menjadikan gapoktan dan kelompok pembudidaya ikan kecil (pokdakan) sebagai titik serah atau penyalur pupuk subsidi. Kebijakan itu tentu saja bakal menciptakan peluang sekaligus tantangan bagi gapoktan dan pokdakan.
”Peluangnya berupa peningkatan aksesbilitas pupuk subsidi, serta memperkuat kelembagaan dan akitivitas usaha gapoktan/pokdakan. Selain itu, pengawasan distribusi pupuk subsidi dapat semakin efektif karena gapoktan/pokdakan lebih tahu tentang kebutuhan dan petani yang berhak menerima pupuk subsidi,” ujarnya melalui konferensi pers yang digelar secara hibrida di Jakarta.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/29/8e6dfc69f5f4d9e3c25a1879bd402b7a-Screenshot_2025_04_29_165209.png)
Di sisi lain, Yeka melanjutkan, kebijakan itu juga membawa sejumlah tantangan, terutama bagi gapoktan. Tantangan pertama terkait dengan kemampuan berbadan usaha. Dari hasil uji petik Ombudsman, pada umumnya gapoktan telah memiliki legalitas sebagai kelembagaan petani.
Namun, masih banyak gapoktan yang belum memiliki legalitas perizinan usaha sebagai calon penyalur pupuk subsidi. Ada responden yang menyatakan butuh dana minimal Rp 2,5 juta untuk mendapatkan legalitas badan usaha dari notaris.
Kedua, kemampuan permodalan setiap gapoktan berbeda-beda. Dari hasil uji petik Ombudsman, sekitar 62 persen gapoktan memiliki modal Rp 50 juta-Rp 100 juta dan 32 persen sama sekali tidak memiliki modal.
Yeka menjelaskan, modal Rp 50 juta-Rp 100 juta tersebut kebanyakan bersumber dari salah satu anggota gapoktan yang ditokohkan. Hal itu dikhawatirkan dapat menyebabkan ketidakberlanjutan usaha di bidang penyaluran pupuk bersubsidi.
Ketiga, banyak pengurus gapoktan yang tidak menguasai keterampilan teknis administrasi dan teknologi informasi. Keempat, mereka juga banyak yang tidak mengetahui kemampuan memanajemen penyaluran pupuk bersubsidi, termasuk dalam mengelola risiko ketersendatan atau gagal bayar.
Kemampuan permodalan setiap gapoktan berbeda-beda. Dari hasil uji petik Ombudsman, sekitar 62 persen gapoktan memiliki modal Rp 50 juta-Rp 100 juta dan 32 persen sama sekali tidak memiliki modal.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/12/23/8d9434c1-94fb-420a-8c6d-3932ebfc9665.jpg)
Rekomendasi
Dari keempat tantangan itu, Ombudsman RI merekomendasikan agar pemerintah turut menanggung biaya legalisasi gapoktan/pokdakan menjadi badan usaha. Selain itu, pemerintah juga perlu memberikan akses kredit usaha rakyat (KUR) bagi gapoktan untuk memperkuat permodalan.
Ombudsman juga meminta pemerintah memperkuat kemampuan sumber daya manusia gapoktan/pokdakan. Mereka dapat belajar dari para gapoktan yang selama ini sudah menjadi penyalur pupuk bersubsidi.
”Contoh baiknya sudah ada. Merujuk data Kementerian Pertanian dan PT Pupuk Inodnesia (Persero) pada 2024, sebanyak 319 gapoktan telah menjadi bagian dari 26.952 kios pengecer pupuk subsidi aktif di seluruh Indonesia,” kata Yeka.
Yeka juga meminta agar setiap gapoktan yang bakal menjadi titik serah menghitung potensi pendapatan, pengeluaran, dan keuntungan dari penyaluran pupuk subsidi. Hal itu penting mengingat hitungan itu bakal menjadi penentu keberlanjutan usaha gapoktan dalam penyaluran pupuk subsidi.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/29/57ec21ad229d187a45488fd53dad51a7-Screenshot_2025_04_29_165842.png)
Ia mencontohkan, sebelum 2025, setiap satu kios pengecer rerata melayani 8 desa dengan rerata penyaluran pupuk subsidi sebanyak 116 ton per bulan. Dengan begitu, rerata penyaluran pupuk di setiap desa sekitar 14,5 ton per bulan.
Margin fee yang didapat kios tersebut sekitar Rp 75.000 per ton. Dengan rerata penyaluran pupuk 14,5 ton per bulan, total margin fee yang didapat kios tersebut Rp 1.087.500 per bulan.
Menurut Yeka, nilai keuntuangan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan. Apakah nilai keuntungan bulanan yang didapat itu cukup bagi gapoktan untuk membiayai operasional penyaluran pupuk subsidi? Apakah dengan keuntungan itu gapoktan tetap akan profesional dalam pengelolaan distribusi pupuk subsidi?
”Pertanyaan-pertanyaan itu harus bisa dijawab gapoktan dan pemerintah agar kedepan tidak menimbulkan potensi malaadministrasi dalam penyaluran pupuk subsidi,” kata Yeka.

Sementara itu, Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Provinsi Jawa Barat Otong Wiranta mengemukakan, berkat perpres baru, petani tidak akan lagi terlambat menebus pupuk subsidi. Selama ini, pupuk subsidi baru bisa ditebus menjelang atau saat panen.
”SK bupati dan gubernur biasanya terbit pada Maret, bahkan April. Padahal, petani sudah menanam padi sejak Desember dan Januari,” tuturnya.
Otong juga mengungkapkan, perpres baru itu juga membuka kesempatan bagi gapoktan menjadi titik serah atau penyalur pupuk subsidi. Namun, untuk merealisasikannya tidak mudah karena dibutuhkan modal dan peningkatan sumber daya manusia. Untuk itu, KTNA berharap pemerintah dapat mendampingi gapoktan menjadi penyalur pupuk subsidi.

Penulis:
Hendriyo WidiEditor:
Aris PrasetyoPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan