Ombudsman Temukan Malaadministrasi dan Indikasi Pidana dalam Pembangunan Pagar Laut

Motifnya adalah untuk menguasai ruang laut. Temuan ini agar jadi bekal bagi aparat penegak hukum mengusut kasusnya hingga tuntas.

03 Feb 2025 18:09 WIB · Metro

Oleh Rhama Purna Jati


JAKARTA, KOMPAS — Ombudsman menemukan adanya malaadministrasi dan enam indikasi pidana dalam pembangunan pagar laut, seperti upaya untuk menguasai ruang laut dan dugaan pemalsuan dokumen. Akibat pagar laut, kerugian yang dialami ribuan nelayan ditaksir mencapai Rp 24 miliar.

Temuan ini disampaikan Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten Fadli Afriadi, Senin (3/2/2025). Dia menerangkan, setelah mendengar keluhan dari masyarakat, terutama nelayan, terkait adanya pembangunan pagar laut, Ombudsman memutuskan menginvestigasi keberadaan pagar laut, mulai 19 Desember 2024 sampai 3 Februari 2025.

Cakupan investigasi menyasar kemungkinan adanya malaadministrasi ataupun indikasi tindak pidana dalam pembangunan pagar laut. Investigasi itu dijalankan dengan melakukan pemeriksaan di lapangan serta meminta keterangan para ahli dan para pihak terkait.

Dari hasil investigasi yang berlangsung satu bulan itu, pihaknya menemukan ada malaadministrasi berupa kurang optimalnya pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten. Fadli menerangkan, sebenarnya pembangunan pagar laut sudah diketahui sejak Oktober 2024, bahkan pembangunannya sempat dihentikan.

”Saat itu, pagar laut sudah terbangun sekitar 10 kilometer (km), tetapi tidak langsung dibongkar. Akibat pengambilan keputusan yang cukup lama, akhirnya pembangunan (pagar laut) pun berlanjut hingga 30,6 km,” katanya.

Pagar laut yang ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangarang, Kamis (9/1/2025). Keberadaan pagar laut ini mengganggu aktivitas nelayan. Hasil tangkapan mereka pun menurun.

Akibat lambannya pengambilan keputusan, sekitar 4.000 nelayan di 16 desa dalam 6 kecamatan itu pun dirugikan hingga Rp 24 miliar. Kerugian berupa kenaikan penggunaan solar, turunnya tangkapan, dan kerusakan kapal.

Quote

Ada indikasi yang kuat bahwa motif di balik pembangunan pagar laut ini adalah untuk menguasai ruang laut.

Tidak hanya malaadminstrasi, dari hasil investigasi ini juga ditemukan enam indikasi tindak pidana. Dimulai dari pembangunan pagar tidak berizin, potensi dampak kerusakan lingkungan, gangguan ketertiban umum, dan kerugian yang diderita warga.

Selain itu, ucap Fadli, pihaknya juga menemukan upaya penguasaan ruang laut dengan beredarnya dua surat yang diduga palsu untuk mendukung rencana tersebut. ”Ada indikasi yang kuat bahwa motif di balik pembangunan pagar laut ini adalah untuk menguasai ruang laut,” katanya.

Hal ini diperkuat dengan terbitnya 263 sertifikat hak untuk menguasai 370 hektar ruang laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Bahkan, lembaga yang sama berupaya untuk mengajukan kembali kenaikan status dari girik menjadi sertifikat hak atas 1.415 hektar lahan yang areanya beririsan dengan yang dibatasi pagar laut.

Dari hasil investigasi diketahui bahwa pihak yang sama sudah meminta informasi kepada KKP terkait apakah lahan seluas 1.415 hektar itu merupakan lahan laut atau bukan. ”Memang sudah dijawab oleh KKP bahwa itu adalah ruang laut. Namun, perlu diingat bahwa KKP juga sudah menerangkan bahwa 370 hektar juga merupakan ruang laut, tetapi tetap saja bisa terbit sertifikatnya,” ucap Fadli.

Nelayan dan prajurit TNI Angkatan Laut bekerjasama merobohkan pagar laut di perairan Tangerang, Desa Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). TNI Angkatan Laut (AL) bersama nelayan merobohkan pagar laut yang ada di kawasan Tanjung Pasir. Pagar laut yang membentang 30,16 kilometer itu dirubuhkan dengan cara diikat menggunakan tali lalu ditarik oleh perahu. Pembongkaran hari ini dilakukan sebanyak 600 personel gabungan antara TNI AL dengan para nelayan. TNI AL mengagetkan pembongkaran ini selesai 10 hari jika cuaca mendukung. Pembongkaran ini terkendala karena berada di lautan dangkal. Akibatnya kapal-kapal besar sulit mendekat dan memanfaatkan kapal kecil yang dimiliki nelayan. TNI AL nantinya akan bekerja sama dengan stakeholder untuk membantu merobohkan pagar laut. KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK) 18-01-2025
Quote

Ada penyalahgunaan informasi yang membuat keberadaan PSN menjadi negatif di tengah masyarakat.

Karena itu, Fadli berharap temuan ini bisa menjadi bekal bagi aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini sampai tuntas. ”Karena wewenang Ombudsman hanya sebatas kemungkinan adanya malaadministrasi dan memberikan rekomendasi, terkait temuan pidana itu merupakan wewenang instansi lain,” ucap Fadli.

Selain itu, kata Fadli, pemerintah harus memperjelas status dari lahan yang masuk dalam area Proyek Strategis Nasional (PSN). ”Karena kami menemukan adanya kesimpangsiuran informasi di masyarakat terkait isu pagar laut, PIK, dan PSN yang berkelindan,” katanya.

Kesimpangsiuran informasi ini dimanfaatkan oleh oknum untuk memaksa warga menerima pembangunan pagar laut. ”Ada penyalahgunaan informasi yang membuat keberadaan PSN menjadi negatif di tengah masyarakat,” kata Fadli.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menuturkan, setelah diterbitkannya rekomendasi dan temuan ini, ada waktu 30 hari bagi para pihak untuk melaksanakannya. Pelaksanaan itu berupa perencanaan ataupun penindakan. Saat ini sudah ada pembongkaran pagar laut yang merupakan perintah langsung Presiden dan sekarang tinggal tersisa 11 km. ”Kami berharap pembongkaran dapat dituntaskan,” katanya.

Selain itu, ada 50 sertifikat hak guna usaha yang sudah dibatalkan, tentu ini menjadi langkah baik untuk terus dilanjutkan. Ombudsman juga terus berkoordinasi untuk melanjutkan investigasi, terutama terkait evaluasi PSN yang diduga telah disalahgunakan oleh sejumlah pihak untuk menekan warga agar menyetujui pembangunan pagar laut.

Deretan kapal nelayan bersandar di Pelabuhan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (10/1/2025). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memerintahkan pembongkaran pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar yang terbuat dari bambu itu dibangun secara ilegal. Akibat dari pagar laut itu sejumlah nelayan merasakan dampaknya seperti sulitnya mendapatkan ikan karena ruang gerak yang terbatas. KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK) 10-01-2025

Guru Besar Fakultas Teknologi Kelautan Institut Teknologi Sepuluh Nopember Widi Agoes Pratikno pun berpendapat jika keberadaan PSN di area pagar laut dapat dievaluasi kembali. Keberadaannya dikhawatirkan dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk meraup keuntungan, terutama untuk pembangunan properti. ”Seharusnya, keberadaan PSN memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat, tetapi justru PSN ini akan memperlebar ketimpangan,” ujar Widi.

Pakar teknologi kelautan yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI 2001-2006 ini berharap agar semua pihak tidak hanya terjebak pada pembongkaran pagar laut saja, tetapi lebih dalam dari itu, yakni mengusut siapa dalang di balik pembangunan pagar laut.

Dia menyayangkan sikap aparat yang lamban dalam menuntaskan kasus ini. ”Semua sudah terlihat tidak sulit untuk menuntaskan kasus pagar laut ini. Jangan sampai semua berlarut-larut,” katanya.

Keberadaan pagar laut jelas-jelas sudah bertentangan dengan dengan nilai dan kaidah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU No 1/2014 yang menekankan pentingnya akses publik terhadap pesisir dan laut. ”Mengacu pada undang-undang itu, seharusnya tidak sulit untuk melihat siapa yang harus bertanggung jawab,” ujar Widi.

Inilah pentingnya koordinasi antarinstansi. Jangan sampai ada miskoordinasi yang dikhawatirkan dapat mengaburkan akar masalah dari keberadaan pagar laut.

Belajar dari kasus ini, pihak terkait harus menyadari tentang pentingnya penegakan akses publik terhadap laut dan pesisir. ”Pengelolaan laut dan pesisir harus menjunjung prinsip akses publik,” kata Widi.

Sebab, pada dasarnya nelayan dan warga negara lainnya memiliki hak untuk memanfaatkan dan menikmati laut serta pesisir dan semua itu sudah tertuang dalam undang-undang.

Foto udara Pulau Cangkir di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (15/1/2025). Keberadaan pagar laut yang mulai dibangun Oktober hingga Desember 2024 tersebut menganggu aktivitas warga. Nelayan harus memutar jauh untuk menangkap ikan. Pemilik bagan tepi juga mengeluh karena pemancing semakin sedikit yang menyewa. Setidaknya biaya yang dikeluarkan untuk membangun pagar laut yang membentang sejauh 30 kilometer di pesisir Tangerang tersebut sekitar Rp 6,5 miliar.  

KOMPAS/AGUS SUSANTO
15-1-2025

Selain itu, Widi menyoroti pentingnya revitalisasi Program Mitra Bahari (PMB), yang diatur dalam UU No 27/2007. Program ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan provinsi dalam pengawasan, ekowisata bahari, serta pemberdayaan masyarakat pesisir.

”KKP harus bekerja lebih keras dan terkoordinasi melalui 38 provinsi. Menghidupkan PMB adalah kunci untuk meningkatkan operasionalisasi undang-undang yang ada. Yakinlah bahwa jika kawasan pesisir dikelola dengan baik, keberadaannya bisa mendatangkan manfaat ekonomi bagi warga sekitar,” ujarnya.

Agar kejadian itu tidak terulang, semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, hingga perusahaan, harus bersinergi untuk mengawasi lebih ketat rencana reklamasi di kawasan pesisir yang kerap kali memicu polemik.

Di sisi lain, pemerintah dapat mengambil langkah tegas dalam menegakkan hukum dan memastikan pemanfaatan laut sesuai prinsip keberlanjutan dan keadilan.


Kerabat Kerja

Penulis:

Rhama Purna Jati
 | 

Editor:

Irma Tambunan
 | 

Penyelaras Bahasa:

Teguh Candra