Pengamat menilai OTT kasus korupsi kepala daerah mengindikasikan fenomena biaya politik yang tidak terkendali dan lemahnya bangunan integritas di daerah.
11 Des 2025 20:12 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
JAKARTA, KOMPAS — Seusai operasi tangkap tangan, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengondisian pemenang lelang pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025. KPK menyebut sebagian besar dari total uang yang diterima Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya digunakan melunasi pinjaman bank yang dipakai untuk kampanye 2024.
Kelima tersangka itu adalah Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 Ardito Wijaya; anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra; adik Bupati Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo; Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah Anton Wibowo; dan Direktur PT Elkaka Mandiri Mochamad Lukman Sjamsuri dari pihak swasta.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikno, di Jakarta, Kamis (11/12/2025), menuturkan, pada tahun anggaran 2024, APBD Kabupaten Lampung Tengah mencapai sekitar Rp 3,19 triliun. Anggaran tersebut sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah. Ardito Wijaya, selaku Bupati Lampung Tengah, diduga mematok fee 15-20 persen dari sejumlah proyek di Lampung.
”Pascadilantik menjadi Bupati Lampung Tengah, AW memerintahkan RHS (Riki Hendra Saputra) selaku anggota DPRD Lampung Tengah untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lampung Tengah melalui mekanisme penunjukan langsung di e-katalog,” ujar Mungki.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/12/11/2e2bfb726244d17d4ec7d3b6decc0d7c-20251211ron05.jpg)
Rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan itu adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan Ardito, saat ia mencalonkan diri sebagai bupati Lampung Tengah periode 2025-2030. Dalam pengondisian proyek tersebut, Ardito meminta Riki berkoordinasi dengan Anton Wibowo dan Iswantoro selaku Sekretaris Bapenda yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa.
Pascapengondisian itu, pada Februari-November 2025, Ardito diduga menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan penyedia barang dan jasa melalui Riki Hendra Saputra dan Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah.
Ardito juga mengondisikan proyek lain, yaitu proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah. Ia meminta Pelaksana Tugas (Plt) Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo yang merupakan kerabat bupati untuk memenangkan proyek pengadaan tersebut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/12/11/f13c367c16a143d2d2f7c0cb4bfa260a-20251211ron10.jpg)
Anton lalu berkoordinasi dengan pihak-pihak Dinkes Lampung Tengah untuk memenangkan PT EM hingga akhirnya perusahaan tersebut memperoleh tiga paket pengadaan alat kesehatan di dinas kesehatan (Dinkes) dengan total nilai proyek Rp 3,15 miliar.
”Total aliran uang yang diterima AW (Bupati Lampung Tengah) mencapai lebih kurang Rp 5,75 miliar yang di antaranya digunakan untuk dana operasional bupati Rp 500 juta dan pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp 5,25 miliar,” ucap Mungki.
Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita sejumlah barang bukti uang tunai Rp 193 juta. Uang Rp 135 juta disita dari kediaman pribadi Ardito dan Rp 58 juta dari rumah Ranu Hari Prasetyo. KPK juga menyita logam mulia seberat 850 gram yang diamankan dari Ranu.
Para tersangka selanjutnya ditahan untuk 20 hari pertama pada 10-29 Desember 2025. Ardito, Ranu, dan Anton ditahan di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK Kuningan. Adapun Riki dan Mohamad Lukman Sjamsuri ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/12/11/d8d3c680d7d8ad2e5f04f458a29c3257-20251211ron11.jpg)
Atas perbuatannya, Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak pemberi dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara dari kluster penerima, yaitu Ardito, Anton, Riki, dan Ranu, dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Agus Sarwono, berpandangan, OTT Bupati Lampung Tengah bukan sekadar kasus personal. Kasus itu mengindikasikan secara kuat fenomena biaya politik yang tidak terkendali serta lemahnya bangunan integritas di daerah. Pola-pola seperti kickback proyek melalui perusahaan orang dekat mengonfirmasi masih lemahnya integritas penyelenggaraan politik lokal di daerah.
”Biaya politik yang tinggi menciptakan tekanan struktural menuju korupsi anggaran dan jual beli proyek. Total dana kampanye Ardito Wijaya Rp 9,9 miliar, separuhnya merupakan hasil utang bank,” ucap Agus.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2024/09/09/0c28b7f5-3f9c-40dd-811a-dba17eb90f5c.jpeg)
Akhirnya, menurut Agus, untuk menutup utang tersebut, terjadi praktik perburuan rente dalam belanja pemerintah. Kickback pengadaan barang atau jasa, pemecahan paket, dan penggunaan perusahaan nomine bukan sekadar penyimpangan individu, melainkan mekanisme informal yang terbentuk dari tekanan ekonomi-politik.
Agus menuturkan, kasus korupsi tersebut jelas tidak berdiri sendiri, tetapi justru mempertegas bahwa Pilkada 2024 kembali menghasilkan sejumlah kepala daerah yang berada dalam jebakan utang politik.
Pegiat antikorupsi Tibiko Zabar mengatakan, kasus korupsi yang menjerat Bupati Lampung Tengah memang bukan barang baru. Peristiwa di Lampung Tengah itu seolah menjadi kado buruk di akhir tahun 2025.
Menurut Tibiko, hal itu juga mengonfirmasi bahwa jeratan korupsi akibat kebutuhan mengembalikan biaya politik menjadi tidak terbendung. Hal itu berpotensi terus berulang dan bisa menjadi salah satu faktor utama korupsi kepala daerah karena biaya politik yang tinggi.
”Itu diperparah dengan celah minimnya pengawasan sehingga akal-akalan proyek pengadaan pemerintah bisa menjadi bancakan,” kata Tibiko.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/12/11/cea3acd2c97989e7b7508f3bbe0e98cf-20251211ron2.jpg)
Tibiko pun mengusulkan agar ada perbaikan serius untuk mencegah korupsi kepala daerah agar tidak berulang di masa depan. Misalnya, dengan perbaikan tata kelola partai politik mulai dari kaderisasi hingga pendanaan partai politik yang transparan dan akuntabel.
Selain itu, sistem pengawasan dalam pengelolaan anggaran juga perlu diperketat, termasuk dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Tak kalah penting, penegakan hukum juga harus bisa memberikan efek jera dengan tidak hanya pidana badan, tetapi juga pencabutan hak politik hingga pemiskinan koruptor.
Agus berpandangan bahwa perbaikan yang harus dilakukan oleh pemda adalah penguatan integritas dalam pengadaan barang dan jasa dengan melakukan uji tuntas penyedia (vendor integrity due diligence). Pemda juga bisa melakukan audit berbasis risiko terhadap paket-paket yang dibiayai APBD serta menerapkan standar keterbukaan kontrak untuk memudahkan deteksi pola rente dan kickback di daerah.
Penulis:
Dian Dewi PurnamasariEditor:
Cyprianus Anto SaptowalyonoPenyelaras Bahasa:
Retma Wati