OTT Ponorogo dan Korupsi Kepala Daerah yang Tumbuh Subur di Jawa Timur

Hingga hari ini, sedikitnya sudah 20 bupati dan wali kota yang terjaring operasi tangkap tangan dari total 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur.

08 Nov 2025 08:21 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Oleh Runik Sri Astuti

Penangkapan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menambah panjang daftar kepala daerah di Jawa Timur yang tersangkut kasus rasuah. Hingga hari ini, sedikitnya sudah 20 bupati dan wali kota yang terjaring operasi tangkap tangan dari total 38 kabupaten dan kota di ”Bumi Majapahit”.

Provinsi Jawa Timur saat ini benar-benar dalam kondisi darurat integritas di lingkup pemerintah daerah. Mayoritas atau lebih dari 52 persen kepala daerah di provinsi ini terlibat dalam berbagai perkara korupsi mulai dari suap jual beli jabatan, suap proyek, pengadaan barang dan jasa, gratifikasi, penyalahgunaan jabatan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Angka itu menempatkan Jatim sebagai provinsi dengan tingkat korupsi kepala daerah terbanyak di Indonesia. Padahal, korupsi mengindikasikan buruknya sistem tata kelola pemerintahan di suatu daerah. Hal itu berdampak serius pada pelayanan masyarakat dan upaya memperbaiki kesejahteraan rakyat.

Sebanyak 20 kepala daerah di Jatim yang ditangkap KPK adalah Wali Kota Madiun Bambang Irianto, Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko (almarhum), Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus (almarhum), dan Wali Kota Pasuruan Setiyono.

Selain itu, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron (almarhum), Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, Bupati Malang Rendra Kresna, Wali Kota Malang M Anton, Wali Kota Batu Eddy Rumpoko (almarhum), Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar, dan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

Dari 20 kepala daerah yang terjerat korupsi itu, beberapa di antaranya diadili dua kali dengan perkara yang berbeda dari sebelumnya. Mereka adalah Mustofa Kamal Pasa, Eddy Rumpoko (almarhum), Saiful Ilah, Rendra Kresna, dan Puput Tantriana Sari.

Sugiri Sancoko merupakan kepala daerah terbaru yang ditangkap tangan oleh penyidik KPK. Laki-laki kelahiran Ponorogo, 26 Februari 1971, tersebut menjadi salah satu pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025) sore di wilayah Jatim.

Informasi terkait OTT itu dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta. Namun, KPK belum memberikan informasi secara rinci terkait perkara yang melibatkan kepala daerah dari ”Bumi Reog” tersebut.

”Benar bahwa pada hari ini ada kegiatan tangkap tangan oleh KPK di wilayah Jawa Timur dan salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Ponorogo,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta (Kompas.id, 7 November 2025).

Sugiri sejatinya bukan pemain baru di dunia politik. Sebelumnya, ia pernah menjadi anggota DPRD Jatim periode 2009-2014. Namun, sebagai kepala daerah, Sugiri terbilang baru menjabat sekitar tujuh bulan. Ia dilantik 20 Februari 2025 di Jakarta.

Relawa menunjukkan pin yang akan diberikan kepada pengunjung bus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di halaman Gedung Negara Grahadi saat Pembukaan Roadshow Bus KPK 2024, Surabaya, Kamis (13/6/2024). Tema roadshow adalah "Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi" . Setelah start di Kabupaten Bangkalan di Jawa Timur, Bus KPK akan singgah ke sejumlah kota di Jawa Tengah, Jawa Barat dan Banten. Melalui relawan yang bertugas pengunjung khususnya pelajar akan mendapat pemahaman tentang korupsi dan cara pencegahaanya. Kompas/Bahana Patria Gupta (BAH)

Dalam pemilihan kepala daerah serentak 2024, Sugiri berpasangan dengan Lisdyarita yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Ponorogo. Mereka diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), PKB, PKS, Partai Demokrat, Golkar, PPP dan Gerindra.

Dua pekan sebelum terjaring OTT, tepatnya pada Kamis (23/10/2025), Sugiri mendatangi Gedung Merah Putih di Jakarta untuk menghadiri acara audiensi dan koordinasi antara KPK dan Pemerintah Kabupaten Ponorogo yang digelar oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III.

Dalam kesempatan itu, KPK mendorong Pemkab Ponorogo memperkuat transparansi dan integritas tata kelola pemerintahan daerah. Lembaga antirasuah ini menyoroti sejumlah area rawan korupsi, seperti perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang/jasa (PBJ).

Dari hasil exercise data, KPK menemukan anomali pada pelaksanaan pokok pikiran (pokir) DPRD, hibah daerah, dan penggunaan e-katalog yang dinilai belum optimal dalam mendukung pelaku usaha lokal.

”Fokus kami bukan mencari kesalahan, melainkan memperkuat sistem agar tidak membuka ruang korupsi,” ujar Kepala Satgas Korsup Wilayah III-1 Jawa Timur, Wahyudi, sebagaimana dilansir dari laman resmi KPK.

Infografik Tren Korupsi Kepala Daerah

KPK menemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pokir DPRD, mulai dari pembagian jatah pimpinan dan fraksi, usulan lintas dapil senilai Rp 895 juta yang dinilai melanggar Permendagri No 86/2017, hingga perumusan masalah yang tidak sesuai prinsip perencanaan pembangunan.

Wahyudi menegaskan, KPK tidak melarang pokir, tetapi meminta proses verifikasi dan validasi dilakukan secara profesional oleh perangkat daerah. Pokir juga harus berasal dari hasil reses sesuai dapil dan tidak tumpang tindih dengan tugas organisasi perangkat daerah (OPD).

Quote

Fokus kami bukan mencari kesalahan, melainkan memperkuat sistem agar tidak membuka ruang korupsi.

Selain pokir, pelaksanaan hibah daerah juga dinilai belum tertib. KPK menemukan proposal tahun 2022 yang baru diakomodasi pada tahun 2024. Selain itu, ada duplikasi penerima dari pengusul yang sama.

”Setiap OPD wajib memverifikasi dan memvalidasi data penerima hibah agar tidak terjadi duplikasi,” kata Wahyudi.

Di bidang pengadaan, dari total transaksi Rp 271 miliar, sebanyak Rp 220 miliar justru berasal dari penyedia di luar Ponorogo. Selain itu, dari pengadaan langsung senilai Rp 106 miliar, sebanyak Rp 48 miliar di antaranya juga berasal dari luar daerah.

Infografik Pemberantasan Korupsi di Indonesia 2024-2025

”Padahal, e-katalog dirancang untuk UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) lokal. Ke depan, penyedia lokal perlu difasilitasi agar masuk e-katalog,” ujar Wahyudi.

KPK juga mencatat potensi pemecahan paket, penyedia berulang, harga tidak wajar, dan penyedia multitalen yang menjual berbagai jenis barang sekaligus. Sejumlah transaksi bahkan dilakukan di waktu tidak lazim, dengan pola paket serupa bernilai Rp 1,2 miliar.

”Kalau penyedianya dan paketnya sama, mengapa tidak dikonsolidasikan saja. Ini menunjukkan lemahnya kontrol pengadaan,” tegas Wahyudi.

KPK turut menyoroti proyek strategis seperti pembangunan rumah sakit umum daerah, museum, dan irigasi air tanah dalam (IATD). Sejak 2021-2024, Ponorogo telah merealisasikan 191 titik IATD dengan biaya rata-rata Rp 125 juta per titik.

Meski bermanfaat bagi petani, KPK meminta inspektorat daerah waspada terhadap potensi kemahalan harga dan memastikan probity audit berjalan optimal.

Dalam evaluasi tersebut, KPK juga menyoroti hasil Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024. Skor MCSP Ponorogo naik menjadi 95,44 dan menduduki peringkat ke-11 se-Jawa Timur, tetapi skor SPI turun 5,75 poin menjadi 73,43 poin.

Ilustrasi Korupsi, anggaran, penyelewengan, dana

Data SPI menunjukkan, 1 persen responden mengaku pernah memberikan uang, barang, atau fasilitas kepada pegawai untuk mengurus layanan publik. Bahkan, 50 persen responden di beberapa dinas, seperti dinas pertanian ketahanan pangan dan perikanan, serta kecamatan, mengaku pemberian tersebut berdasarkan kesepakatan dengan pegawai guna mempermudah layanan.

Sebagai tindak lanjut, KPK merekomendasikan sejumlah perbaikan strategis, antara lain optimalisasi e-katalog dengan mini kompetisi dan analisis harga. Selain itu, pelaksanaan proyek strategis sesuai timeline dan laporan berkala, serta probity audit di seluruh proyek besar. KPK juga meminta Inspektorat mengaudit kegiatan Solosemiran yang digelar oleh DPRD Ponorogo agar penggunaan anggaran sesuai ketentuan.

”Kami mengingatkan pentingnya verifikasi dan validasi. Semoga tidak terjadi penyimpangan dan pemkab memperbaiki sebagai mitigasi risiko korupsi,” ujar Wahyudi.

Saat itu, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengatakan berkomitmen memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah. Adapun Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno menilai temuan KPK sebagai pelajaran penting bagi legislatif.

”Audiensi ini menjadi momentum penting bagi Pemkab Ponorogo untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas korupsi,” ujar Dwi.

Pantulan citra dari sebuah gelas saat ekspos penahanan Bupati Sidoarjo Jawa Timur Ahmad Mudhlor Ali di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (7/5/2024). Ahmad Mudhlor Ali ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK atas kasus dugaan pemotongan insentif di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. Besarnya uang yang dijadikan alat bukti awal KPK untuk menahan Ahmad Mudhlor Ali atas tindak pidana korupsi ini sebesar Rp 2,7 miliar dan penyidik akan mengembangkan kasus ini. KPK sebelumnya telah memanggil Ahmad Mudhlor Ali sebanyak dua kali pemanggilan tetapi yang bersangkutan mangkir tidak memenuhi panggilan. Di pemanggilan ketiga Bupati Sidoarjo ini hadir dan ditahan KPK dengan status tersangka. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 7-5-2024

Banyaknya jumlah kepala daerah di Jatim yang terjerat kasus korupsi menunjukkan betapa praktik rasuah berlangsung secara masif di level pemerintahan daerah di Bumi Majapahit ini. Selain itu, di beberapa daerah, seperti di Sidoarjo, Nganjuk, dan Bangkalan, perilaku koruptif itu berulang meskipun kepala daerah sebelumnya sudah diproses hukum.

Di Sidoarjo, misalnya, tiga bupati berturut-turut yakni Win Hendarso (2000-2010), Saiful Ilah (2010-2021), dan Ahmad Muhdlor Ali (2021-2024) terkena korupsi. Terkait hal itu, Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) Rifqi Ridlo Phahlevy mengatakan bahwa celah dan potensi korupsi akan selalu ada dalam praktik tata kelola pemerintahan di daerah.

Hal itu tidak lepas dari proses politik yang melahirkan struktur pemerintahan di daerah yg bersifat transaksional. Melalui skema demokrasi yang transaksional dan koruptif, pejabat yang hadir terbebani oleh utang politik kepada para pemodalnya.

”Alih-alih berfikir tentang rakyatnya, celah korupsi itu dicari bahkan memang diciptakan untuk menjamin modal politik yang sudah dikeluarkan dapat segera mendapatkan pengembalian,” ujar Rifqi.

Dia menambahkan, karena korupsi hadir sebagai sebab sekaligus akibat dalam proses demokrasi yang mengalami pembusukan dan demoralisasi, maka langkah untuk memperbaikinya adalah dengan memaksakan partisipasi publik dalam setiap proses pemerintahan, proses hukum, dan pembangunan di daerah.

Menurut Rifqi, transparansi dan keterbukaan itu harus dimaknai sebagai partisipasi yang bermakna dengan membuka ruang publik secara luas bagi setiap orang agar dapat mengawasi sekaligus terlibat langsung dalam proses tata kelola pemerintahan sejak awal hingga akhir.

Ia menambahkan, perkembangan teknologi digital saat ini memungkinkan rakyat terlibat langsung dalam tiap fase kepemerintahan di daerah. Selain itu, independensi pers dan kebebasan akademik harus didorong secara lebih kuat dan bersinergi untuk mengawal proses pemerintahan yang baik dan berintegritas, serta mencerdaskan kehidupan rakyat.

Setelah Ponorogo, jangan ada lagi kepala daerah di Jatim yang ditangkap tangan oleh KPK. Berbagai perkara korupsi yang menyeret 20 kepala daerah sebelumnya seharusnya bisa menjadi pelajaran berharga bagi kepala daerah lain dan seluruh lapisan masyarakat di Jawa Timur.


Kerabat Kerja

Penulis:

Runik Sri Astuti
 | 

Editor:

Siwi Yunita Cahyaningrum
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan