OTT Koruptor dan Masa Depan KPK

Fungsi penindakan, termasuk melalui strategi OTT, tetap perlu dipertahankan dan bahkan semestinya semakin diperkuat ke depan.

27 Des 2024 05:55 WIB · Opini

Oleh Syamsuddin Haris

Salah satu branding Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan penindakan terhadap terduga pelaku tindak pidana korupsi adalah operasi tangkap tangan (OTT). Namun, belakangan ini, kegiatan OTT digugat bahkan diusulkan untuk ditiadakan, termasuk oleh orang KPK sendiri.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang terpilih kembali menjadi salah satu pemimpin KPK 2024-2029 mengatakan akan meniadakan OTT jika terpilih sebagai ketua KPK. Tanak pun memperoleh keplok meriah para anggota Komisi III DPR ketika menyampaikan itu dalam forum fit and proper test calon pimpinan KPK.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK 2015-2019 dan 2019-2024 Alexander Marwata, kolega Tanak yang sebentar lagi mengakhiri masa jabatannya, menyatakan OTT masih diperlukan dan bahkan tidak mungkin dihilangkan.

Jauh sebelum usulan yang diwacanakan Tanak, mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang kini menjadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut B Pandjaitan telah berulang kali mengatakan, pemberantasan korupsi melalui OTT itu ”kampungan” sehingga tak perlu lagi dilakukan KPK untuk menindak koruptor.

Luhut menawarkan solusi pengembangan sistem transaksi elektronik melalui digitalisasi yang bisa menutup celah atau peluang korupsi. Luhut selanjutnya mengatakan agar KPK mengoptimalkan fungsi pencegahan korupsi melalui koordinasi dan kerja sama kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah.

Operasi tangkap tangan

Secara literal memang tidak ada istilah ”operasi tangkap tangan” di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 18 Ayat (2) KUHAP hanya menyebut ”tertangkap tangan” tanpa ada kata ”operasi”. Istilah OTT juga tidak ada dalam UU KPK, Peraturan KPK, ataupun prosedur operasional baku (POB) yang berlaku di KPK.

Walau demikian, tak berarti KPK tak membolehkan dirinya menyusun dan merencanakan kegiatan operasi rahasia yang pada akhirnya berujung pada terjadinya peristiwa pidana berupa ”tertangkap tangan”-nya pelaku tindak pidana korupsi. Kegiatan operasi rahasia inilah yang akhirnya populer secara publik sebagai OTT.

Jadi, tak ada yang salah dengan kegiatan OTT sebagai salah satu strategi penindakan terhadap para koruptor. Apalagi jelas KPK telah menangkap dan memenjarakan ratusan pejabat publik, mulai dari anggota DPR/DPRD, wali kota, bupati, gubernur, menteri, hingga pimpinan lembaga tinggi negara, seperti ketua DPR, ketua DPD, dan ketua MK.

Konferensi pers tambahan tersangka baru kasus operasi tangkap tangan dugaan suap di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, digedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (26/1/2024)

Sebagian besar dari mereka terjaring melalui OTT karena terbukti ”tertangkap tangan” melakukan tindak pidana korupsi. Sulit dimungkiri bahwa ”drama” pasca-OTT yang memperlihatkan para penyelidik KPK menggiring terduga pelaku tindak pidana korupsi, memindahkan berkoper-koper barang bukti hasil penggeledahan, dan memajang mereka yang telah berbaju oranye sebagai tersangka, merupakan momen yang ditunggu-tunggu publik.

Dahaga publik akan hadirnya penindakan tegas negara terhadap para pencuri uang rakyat terpenuhi dan terobati melalui OTT. Meski sebagian target OTT dapat dikatakan sebagai paket korupsi skala kecil—karena umumnya berupa suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa—KPK justru bertahan lantaran pamor OTT yang diapresiasi publik. Melalui OTT, masyarakat berharap ada efek jera bagi calon koruptor lain sehingga mereka akhirnya membatalkan niat jahat mencuri uang rakyat.

Oleh karena itu, tak mengherankan jika berkurangnya intensitas OTT yang dilakukan KPK cenderung berbanding lurus dengan merosotnya tingkat kepercayaan publik kepada komisi antirasuah ini. Maka, ketika KPK akhirnya melakukan kegiatan OTT di Kalimantan Selatan, awal Oktober 2024, setelah ”berpuasa” OTT selama delapan bulan, optimisme publik kembali muncul. Padahal, OTT hanya salah satu strategi penindakan koruptor yang selama bertahun-tahun telanjur jadi branding KPK.

Quote

Dahaga publik akan hadirnya penindakan tegas negara terhadap para pencuri uang rakyat terpenuhi dan terobati melalui OTT.

Problem pencegahan korupsi

Pemerintah dan DPR berulang kali meminta KPK lebih mengedepankan fungsi pencegahan korupsi ketimbang fungsi penindakan terhadap para pelaku dugaan tindak pidana korupsi. Harapan itu antara lain dikemukakan kembali oleh Luhut Pandjaitan. Namun, Luhut lupa bahwa dalam fungsi pencegahan korupsi, KPK tidak bisa bekerja sendiri.

Seperti sering dikeluhkan oleh Deputi Pencegahan dan Monitor KPK Pahala Nainggolan, belum ada niat baik dan sungguh-sungguh dari jajaran K/L untuk bekerja sama lebih intens dalam pencegahan korupsi. Pahala mencontohkan sejumlah rekomendasi kajian KPK yang sering kali tidak ditindaklanjuti oleh K/L sehingga potensi dan risiko korupsi dari kebijakan yang keliru acap kali tidak terhindarkan.

Contoh lain adalah mandat Peraturan Presiden No 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang dikoordinasikan lima K/L (KPK, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kantor Staf Presiden).

Dalam praktiknya, implementasinya cenderung bersifat formalitas-seremonial belaka karena kurangnya keseriusan, baik dari pimpinan kementerian/lembaga di tingkat pusat maupun pemerintah daerah (pemda).

Bekas Menteri Pertanjan Syahrul Yasin Limpo sesuai menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Di tengah ketidakseriusan jajaran K/L dan pemda untuk turut mencegah korupsi, tentu sulit mengharapkan efektivitas fungsi pencegahan KPK dalam optimalisasi pemberantasan korupsi.

Oleh karena itu, fungsi penindakan, termasuk melalui strategi OTT, tetap perlu dipertahankan dan bahkan semestinya semakin diperkuat ke depan.

Sementara, untuk optimalisasi fungsi pencegahan korupsi, termasuk pendidikan antikorupsi, KPK membutuhkan dukungan dan kerja sama semua pihak yang berkepentingan, baik pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat.

Komitmen negara

Persoalan mendesak bagi kita saat ini bukanlah mempertanyakan perlu atau tidaknya OTT sebagai salah satu strategi penindakan terhadap koruptor. Di atas segalanya, yang jauh lebih mendesak adalah mendorong penguatan kembali komitmen negara, pemerintah, dan DPR khususnya, dalam agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

Persoalannya, dalam beberapa waktu terakhir, ada beberapa fakta yang memperlihatkan tidak jelasnya komitmen negara dalam pemberantasan korupsi.

Pertama, menjelang akhir masa jabatannya, Presiden Joko Widodo menerbitkan perpres pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) di bawah Kepolisian RI. Kortastipidkor yang membawahkan tiga direktorat itu dipimpin jenderal polisi berbintang dua (inspektur jenderal).

Quote

Jadi, tak ada yang salah dengan kegiatan OTT sebagai salah satu strategi penindakan terhadap para koruptor.

Pertanyaannya, bukankah mandat UU Tipikor No 31/1999 untuk pemberantasan tindak pidana korupsi ada pada KPK? Jika mayoritas penyidik korupsi di KPK adalah anggota Polri, sementara Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK pun dijabat oleh seorang jenderal polisi berbintang dua (irjen), lalu perlukah dibentuk Kortastipidkor Polri?

Kedua, pembentukan Desk Koordinasi Pencegahan korupsi dan Perbaikan Tata Kelola pada Kantor Kemenko Politik dan Keamanan (Polkam) dengan leading sector Kejaksaan Agung.

Yang menarik, desk yang berada di bawah Menko Polkam Budi Gunawan itu sama sekali tak menyebut dan melibatkan KPK. Padahal, sesuai UU No 30/2002 yang telah diubah menjadi UU No 19/ 2019 tentang KPK, mandat koordinasi pencegahan korupsi ada di pundak KPK. Apakah keputusan seorang menteri koordinator bisa menganulir amanat undang-undang?

Ketiga, keputusan DPR yang disetujui pula oleh pemerintah, untuk tidak memasukkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025, jelas memperlihatkan rendahnya komitmen negara dalam pemberantasan korupsi. Padahal, UU Perampasan Aset dibutuhkan penegak hukum untuk mengoptimalkan upaya pemberantasan korupsi yang cenderung stagnan saat ini.

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar aksi yang menyerukan penolakan atas segala upaya untuk melemahkan KPK  di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2019). Aksi yang diikuti sekitar 1000 pegawai tersebut meminta Presiden Joko Widodo mengambil peran untuk menghentikan revisi Undang-Undang KPK dan tidak menjadikan calon yang diduga melakukan pelanggaran etik untuk menjadi pimpinan KPK 2019-2023. Para pegawai mengakhiri aksi dengan bergandengan tangan mengelilingi Gedung KPK.KOMPAS/RADITYA HELABUMI06-09-2019

Tiga fakta di atas paling tidak menjelaskan dua hal. Pertama, tidak ada konsistensi komitmen negara dan pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Jadi, meskipun Presiden Prabowo Subianto berulang kali berjanji memberantas korupsi dan bahkan akan mengejar koruptor hingga Antartika, kita masih menunggu implementasi janji itu ke dalam kebijakan.

Kedua, ada upaya berkelanjutan untuk terus melemahkan KPK sebagai lokomotif pemberantasan korupsi. Jika benar demikian, bagaimana masa depan KPK dan ke mana sebenarnya arah pemberantasan korupsi negeri ini?

Kita berharap janji-janji politik Presiden Prabowo tidak berhenti sekadar sebagai pidato belaka, tetapi benar-benar diwujudkan sehingga cita-cita pemerintahan yang adil dan bersih dari korupsi pun tercapai.

Syamsuddin Haris, Anggota Dewan Pengawas KPK (2019-2024); Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI (2008-2014)


Kerabat Kerja

Penulis:

Syamsuddin Haris
 | 

Editor:

Sri Hartati Samhadi, Yohanes Krisnawan
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nur Adji