Pemerintah Jakarta menyebut aktivitas olahraga lain sudah dikenai pajak sejak dulu. Sejak lama beberapa olahraga permainan dikenai pajak hiburan.
04 Jul 2025 18:43 WIB · Metropolitan
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta kini menggolongkan lapangan padel sebagai salah satu obyek pajak hiburan. Besaran pajaknya 10 persen. Namun, hal ini memicu komentar yang beragam dari masyarakat, khususnya dari para pencinta olahraga tersebut.
Di sisi lain, masuknya padel sebagai obyek pajak baru dilandasi alasan keadilan. Sebab, aktivitas olahraga lain sudah dipungut pajaknya oleh Pemerintah Provinsi Jakarta sejak lama.
Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur Jakarta Yustinus Prastowo menjelaskan, olahraga permainan sudah dikenai pajak hiburan sejak lama dan tidak menimbulkan masalah. Penerapan pajak daerah ke olahraga permainan setidaknya dimulai sejak Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam aturan itu, obyek pajak hiburan tidak hanya mencakup pergelaran kesenian, musik, dan film. Aturan tersebut juga menggolongkan permainan biliar, pacuan kuda, pusat kebugaran, hingga pertandingan olahraga sebagai obyek pajak hiburan.
Di Jakarta, aturan terkait hal itu ada sejak terbitnya Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan. Di dalamnya diatur berbagai lapangan olahraga yang masuk obyek pajak hiburan, antara lain renang, tenis, futsal, dan jenis olahraga lain. Pajak diperoleh dari biaya sewa lapangan atau gedung atau ruangan yang dipakai.
Regulasi terbaru, yakni Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, mengatur soal pajak hiburan di Jakarta. Lalu, melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025 dirinci jenis olahraga yang apa saja yang masuk sebagai obyek pajak hiburan, salah satunya lapangan padel.
”Jadi, pengenaan pajak hiburan permainan olahraga padel untuk memberi keadilan, mengingat olahraga lainnya sudah dikenakan pajak sejak lama,” ujar Yustinus saat dihubungi di Jakarta, Jumat (4/7/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/03/0ef120336fffc80ab93f6afdff36bf69-FAK_5308.jpg)
Selain itu, Yustinus menambahkan, perda terbaru tersebut merupakan turunan dari aturan baru yang ada di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Dalam aturan itu, pemerintah mengelompokkan ulang jenis pajak daerah agar tercipta prinsip keadilan.
Kini, muncul nomenklatur baru Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang mengatur soal pajak hiburan. Olahraga sebagai pajak hiburan didefinisikan sebagai olahraga permainan yang menggunakan tempat/ruang dan atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran.
Kepala Bapenda Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, terdapat berbagai tarif pajak hiburan yang kini berlaku sejak ada UU HKPD. Ada hiburan yang sifatnya mewah dan konsumsinya harus dikendalikan. Aktivitas ini dikenai tarif tinggi, yakni 40-75 persen.
Namun, ada obyek yang dikenai tarif berbeda karena menjadi hiburan yang dinikmati masyarakat luas, seperti olahraga permainan. Obyek pajak dikenai tarif pajak sebesar 10 persen. Angka ini lebih rendah daripada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen. Beberapa lapangan padel pun diketahui sudah terdaftar sebagai wajib pajak
”Sejak 2024 hingga saat ini, sudah ada 7 obyek lapangan padel yang terdaftar menjadi wajib pajak PBJT jasa kesenian dan hiburan,” ujar Lusiana.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/03/bc4945d4d1d18afd2cb6c462dae0a1e7-FAK_5149.jpg)
Olahraga padel kini tengah tumbuh di Jakarta. Lapangan padel hampir selalu penuh. Dari pengamatan di salah satu lapangan padel, Padel Pro di daerah Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2025), semua lapangan penuh, bahkan pada jam kerja, yakni pukul 10.00-13.00 WIB. Padel Pro merupakan jenama lapangan padel dari Uni Emirat Arab yang kini melebarkan bisnisnya di Indonesia.
Rangga Dewoso (32), warga Jakarta Selatan yang rutin bermain padel, menjelaskan, olahraga ini kian diminati karena relatif lebih mudah dimainkan dibandingkan olahraga raket lain, seperti tenis dan bulu tangkis. Reservasi lapangan padel pun harus dilakukan berbulan-bulan sebelumnya. Dengan tren itu, kata Rangga, wajar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melihatnya sebagai potensi obyek pajak.
Hanya, ia berharap penerapan pajak tersebut perlu hati-hati. Hal ini karena momentum pertumbuhan padel sebagai olahraga urban masih belum mencapai puncaknya. Ia menilai, bila biaya padel meningkat, minat masyarakat menurun, malah tidak menghasilkan pajak yang optimal bagi pemerintah.
”Momentum padel masih belum peak-nya (puncak). Olahraga ini masih terus tumbuh. Dikhawatirkan kalau ada pajak, maka peminatnya menurun,” ujar Rangga.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/03/7b00580613656b114ab8105d9b21bce2-FAK_5250.jpg)
Ketua Komunitas Padel Pop Jakarta Jehan Nurhakim menjelaskan, peminat olahraga ini berasal dari kalangan menegah ke atas. Untuk bermain, misalnya, raket padel baru termurah di pasaran kini menyentuh harga Rp 2.000.000. Biaya sewa lapangan per jam mencapai Rp 200.000-Rp 550.000.
Komunitas yang ia bentuk tersebut kini beranggotakan 1.000 orang. Angka ini didapat dari anggota yang ikut dari aplikasi komunitas olahraga, Reclub. Komunitas biasa dibentuk untuk memudahkan reservasi lapangan.
Terkait pajak 10 persen, Jehan menyebut, hal ini belum menjadi persoalan bagi anggota komunitasnya. Hal ini karena anggotanya banyak berasal dari kelas menengah ke atas. Bahkan, beberapa bulan terakhir, dari pantauannya, terdapat beberapa lapangan padel yang sudah menaikkan harga sewa. Namun, reservasi tetap penuh.
”Lihat saja yang bermain di sini (lapangan padel Kemang), ada pemengaruh (influencer), selebgram, artis dan lainnya. Kenaikan pajak sepertinya belum menjadi masalah bagi mereka,” ujarnya.
Penulis:
Raynard Kristian Bonanio PardedeEditor:
Mukhamad KurniawanPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase