Pagar Laut Bikin Hasil Tangkap Nelayan Menurun

Keberadaan pagar laut dinilai mengganggu aktivitas nelayan. Pagar yang dibuat dari bambu setinggi 6 meter ini membuat hasil tangkap nelayan menurun.

10 Jan 2025 08:00 WIB · Metro

Oleh Rhama Purna Jati

TANGERANG, KOMPAS — Nelayan di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, merasa sangat terganggu dengan keberadaan pagar laut di perairan Tangerang. Keberadaan pagar laut membuat tangkapan mereka menurun serta berpotensi merusak kapal dan jaring.

BA (40), nelayan di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, mengatakan, pemasangan pagar laut sebenarnya sudah berlangsung sejak satu tahun lalu. Pemasangannya pun tidak diawali dengan diskusi.

”Kami kaget tiba-tiba ada banyak orang yang memasang cerucuk,” kata BA saat ditemui pada Kamis (9/1/2025). Pemasangannya pun tidak melibatkan orang di sekitar wilayahnya, tetapi dari daerah lain, seperti di Tanjung Kait dan Serang.

Akan tetapi, dia tidak bisa berbuat apa-apa karena kawasan laut adalah ranah kekuasaan negara. ”Kami hanya menumpang hidup, mengenai kebijakan pemasangan cerucuk, kami tidak tahu banyak,” katanya.

Akibat pemasangan pagar laut ini, dirinya yang merupakan nelayan pesisir kesulitan menangkap ikan. Selama ini, dalam satu hari dia biasanya bisa menangkap sekitar 4 kilogram ikan setiap hari. Namun, akibat pemasangan pagar laut ini, tangkapannya menurun menjadi 2 kilogram saja.

Pagar laut yang ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangarang, Kamis (9/1/2025). Keberadaan pagar laut ini mengganggu aktivitas nelayan. Hasil tangkapan mereka pun menurun.

Apalagi saat ini nelayan diterpa cuaca buruk yang membuat hasil tangkapan menurun tajam. ”Sekarang banyak nelayan yang berhenti melaut dan mencari pekerjaan sebagai buruh serabutan,” katanya.

AB berpandangan, pemasangan pagar laut ini merupakan bentuk intimidasi terhadap warga yang menolak direlokasi. ”Kami bukan tidak mau direlokasi, tetapi kami berharap tanah kami dihargai pantas,” kata AB.

Dia teringat ketika ada perusahaan yang meminta warga untuk mau direlokasi karena rumahnya akan menjadi bagian dari pembangunan perumahan. ”Kami sempat tergiur karena perusahaan menawarkan kami uang Rp 3,6 juta per meter,” kata AB.

Namun, lambat laun, kesepakatan itu pudar hingga pihak perusahaan hanya memberikan penawaran Rp 1 juta per meter. Karena tawaran itu, banyak warga yang menolak untuk meninggalkan rumah.

Hal ini disampaikan juga oleh Syahnan (60), nelayan pesisir Pantai Anom yang turut terdampak dari pemasangan pagar laut. Menurut dia, keberadaan pagar laut menyulitkan dirinya untuk berlayar. ”Beberapa kali kapal saya rusak karena tergores bambu pagar laut,” katanya.

Dirinya pun kesulitan untuk menebar jala karena sering kali jaring menjadi rusak akibat tersangkut. Belum lagi biaya bahan bakar yang harus dikeluarkan lebih besar dari biasanya karena dirinya harus bermanuver agar terhindar dari ratusan cerucuk yang sudah tertancap.

Aktivitas pengangkutan pasir Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangarang, Kamis (9/1/2025). Aktivitas ini tidak jauh dari tempat pemasangan pagar laut. Keberadaan pagar laut mengganggu aktivitas nelayan. Hasil tangkapan mereka pun menurun.

Baik Syahnan maupun AB berharap pemerintah mencabut pagar laut itu agar nelayan dapat bekerja kembali seperti biasanya.

Sebelumnya, pagar bambu membentang sepanjang sekitar 30 kilometer di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Ombudsman RI akan menyelidiki dugaan pelanggaran perizinan pemagaran bambu yang dinilai telah merugikan nelayan itu.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Kusdiantoro saat dikonfirmasi pada Kamis (9/1/2025) mengatakan, siapa pemilik atau pihak yang bertanggung jawab dan memerintahkan pemasangan pagar bambu di perairan Kabupaten Tangerang itu belum diketahui.

Meski begitu, KKP akan turun ke lapangan dan menghentikan sementara pemagaran karena ada dugaan pelanggaran perizinan.

KKP juga akan mendalami persoalan pemasangan pagar bambu sepanjang sekitar 30 kilometer (km) yang membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji yang melintasi sepanjang 16 kecamatan.

Menurut Kusdiantoro, pemagaran laut itu mengindikasi adanya upaya oknum tertentu untuk mendapatkan hak atas tanah di perairan laut secara tidak benar.

Kegiatan tersebut dapat menjadikan pemegang hak berkuasa penuh dalam menguasai, menutup akses publik, privatisasi, serta merusak keanekaragaman hayati dan berpotensi menyebabkan perubahan fungsi ruang laut. 


Kerabat Kerja

Penulis:

Rhama Purna Jati
 | 

Editor:

Mukhamad Kurniawan