”Pajak Olahraga” 10 Persen Masih Bingungkan Warga Jakarta

Kegiatan olahraga yang dikategorikan sebagai obyek pajak hiburan dinilai membingungkan masyarakat Jakarta. Pemerintah perlu menyosialisasikannya.

03 Jul 2025 18:35 WIB · Metropolitan

Oleh Raynard Kristian Bonanio Pardede, Atiek Ishlahiyah Al Hamasy

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengenakan pajak hiburan sebesar 10 persen terhadap sejumlah kegiatan olahraga komersial. Namun, kebijakan ini menuai reaksi beragam di tengah masyarakat.

Sebagian warga menilai olahraga merupakan kebutuhan dasar untuk kesehatan, bukan sebagai hiburan yang dibebani pajak. Selain itu, sosialisasi aturan ini dinilai perlu digencarkan agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Andri M Rijal menyatakan, kebijakan itu ditempuh tidak semata-mata karena ada tren olahraga tertentu, tetapi merujuk regulasi yang berlaku. Keputusan ini diambil menyesuaikan dinamika kegiatan hiburan dan olahraga yang terus berkembang.

Pihaknya berharap penerapan pajak ini dapat meningkatkan penerimaan daerah tanpa menghambat geliat olahraga masyarakat. Pengelola pun diimbau mematuhi aturan perpajakan yang berlaku tersebut.

”Pajak dikenakan terhadap penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang bersifat komersial,” ujar Andri di Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Penerapan pajak ini diatur dalam skema Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada sektor jasa kesenian dan hiburan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Aturan tersebut kemudian diperkuat dengan Surat Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, yang menetapkan sejumlah fasilitas olahraga, termasuk lapangan padel, gym, dan jetski, sebagai obyek pajak daerah.

Jenis fasilitas yang dikenakan pajak meliputi pusat kebugaran, termasuk tempat yoga/pilates/zumba, lapangan futsal/sepak bola/mini soccer, lapangan tenis, kolam renang, lapangan bulu tangkis, lapangan basket, dan lapangan voli.

Kaum urban bermain padel di Summarecon Mall Bekasi, Jawa Barat, Kamis (19/6/2025). Selain pertandingan hiburan, even yang digelar hingga Minggu (22/6/2025) ini juga menyelenggarakan kompetisi yang berhadiah Rp 10 juta. 

KOMPAS/AGUS SUSANTO
19-6-2025

Selanjutnya, lapangan tenis meja, lapangan skuas, lapangan panahan, lapangan bisbol/sofbol, lapangan tembak, tempat boling, tempat biliar, tempat panjat tebing, dan tempat ice skating. Selain itu, tempat berkuda, tempat sasana tinju/bela diri, tempat atletik/lari, jetski, dan lapangan padel.

Pajak 10 persen ini dikenakan pada berbagai komponen biaya yang dibayarkan konsumen, termasuk sewa lapangan, tiket masuk atau keanggotaan, paket latihan atau coaching, serta jasa pendukung seperti penyewaan perlengkapan olahraga.

Sementara itu, golf tidak dikenai pajak hiburan 10 persen, seperti padel atau futsal, karena statusnya telah berubah ke kategori Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pusat sehingga tidak termasuk dalam obyek PBJT DKI Jakarta.

Tanggapan masyarakat

Keputusan memajaki aktivitas olahraga memicu berbagai reaksi di masyarakat. Dari sejumlah olahraga, kegiatan padel menjadi sorotan. Olahraga yang sedang populer di Jakarta ini juga masuk dalam kategori obyek pajak.

Dalam aturan tersebut, sejumlah lapangan olahraga komersial seperti sepak bola, tenis, renang, serta olahraga yang sedang tren, padel, akan dikenai pajak. Host Komunitas Padelton Jakarta, Kevin Mizan, menjelaskan, olahraga padel di Jakarta tengah digandrungi banyak orang. Sebagai host dalam komunitas, ia menangkap peluang ini dengan membentuk komunitas padel. Komunitas dibentuk melalui aplikasi komunitas olahraga, Reclub.

Komunitasnya kini beranggotakan kurang lebih 1.800 orang. Host bertugas mereservasi lapangan dan jadwal untuk para anggota. Sejak didirikan empat bulan lalu, setiap jadwal selalu penuh. Bahkan, hingga 2-3 bulan ke depan antrean reservasi lapangan padel masih tinggi.

Di Jakarta, harga sewa lapangan padel berkisar Rp 400.000-Rp 550.000 per jam. Setiap hari, setiap komunitas biasa menyewa 3-4 jam per hari. Lapangan padel baru pun mulai tumbuh di Jakarta.

Kaum urban bermain padel di Casa de Padel, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025). Olahraga dengan raket khusus yang menggabungkan tenis dan squash dan dimainkan secara berpasangan ini tengah populer di kalangan anak muda.  Pemain padel biasanya mempunyai grup dan iuran untuk menyewa lapangan Rp 350 ribu hingga Rp 400 ribu perjam. 

KOMPAS/AGUS SUSANTO
17-6-2025

Menurut Kevin, dengan tren itu wajar bila Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melirik padel sebagai salah satu obyek pajak. Apalagi, mayoritas pelakunya berasal dari kelas menengah atas.

”Untuk mendapatkan jadwal lapangan padel di Jakarta cukup sulit karena peminatnya makin banyak. Sudah full (penuh) hingga beberapa bulan ke depan, wajar dilihat sebagai salah satu yang potensial. Apalagi, perkiraan saya, lebih dari 90 persen yang mengikuti padel berasal dari kelas menengah ke atas,” ujar Kevin.

Quote

Kontroversi muncul karena minimnya sosialisasi. Masyarakat tidak tahu secara jelas aturan tersebut.

Dalam kesempatan terpisah, Teresia (28), warga Jakarta Selatan yang rutin mengikuti kelas yoga tiga kali sepekan, menyayangkan pengenaan pajak terhadap aktivitas olahraga. Ia menilai olahraga seharusnya diposisikan sebagai kebutuhan dasar untuk menjaga kesehatan, bukan sebagai hiburan yang dibebani pajak.

Meski demikian, ia belum merasakan kenaikan biaya karena sebelumnya telah membayar keanggotaan untuk enam bulan ke depan. ”Bagi kami yang rutin berolahraga di gym atau ikut kelas yoga, kenaikan biaya ini cukup memberatkan. Padahal, tujuannya, kan, untuk hidup sehat, bukan untuk hiburan,” ujarnya.

Perlu sosialisasi

Sosialisasi aturan itu dibutuhkan agar masyarakat tahu dengan jelas penerapannya. Penerapan aturan ini dinilai masih membingungkan karena memasukkan olahraga sebagai obyek pajak hiburan.

Anggota Komisi C DPRD DKI, August Hamonangan, berpendapat, penerapan tarif pajak sebesar 10 persen untuk berbagai aktivitas olahraga seperti bulu tangkis dan padel sudah diatur dalam Pasal 49 Ayat (1) Huruf i Perda Nomor 1 Tahun 2024. Dalam aturan itu disebutkan olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran.

Dengan hal itu, kegiatan olahraga telah menjadi bagian dari obyek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) melalui jenis pajak jasa kesenian dan hiburan. August menyebut, kontroversi muncul karena minimnya sosialisasi. Masyarakat tidak tahu secara jelas aturan tersebut.

Kaum urban bermain padel di Casa de Padel, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025). Olahraga dengan raket khusus yang menggabungkan tenis dan squash dan dimainkan secara berpasangan ini tengah populer di kalangan anak muda.  Pemain padel biasanya mempunyai grup dan iuran untuk menyewa lapangan Rp 350 ribu hingga Rp 400 ribu perjam. 

KOMPAS/AGUS SUSANTO
17-6-2025

Akhirnya, hal itu memunculkan dugaan bahwa pemerintah reaktif saja terhadap olahraga-olahraga yang sedang tren sehingga menetapkannya sebagai obyek pajak. Pemerintah diminta berbicara secara terbuka tentang pengaturan itu.

”Dalam sosialisasi, pemerintah juga harus meyakinkan masyarakat bahwa pajak tersebut akan dipakai untuk merawat fasilitas dan membangun infrastruktur olahraga yang nantinya bisa dipakai masyarakat berolahraga tanpa biaya,” ujar August.

Ketua Umum Indonesian Fiscal and Tax Administration Association Prianto Budi Saptono menjelaskan, aturan pajak hiburan 10 persen adalah turunan dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Pada saat itu, pemerintah dinilai belum memasukkan berbagai jenis olahraga sebagai obyek hiburan.

Akan tetapi, seiring perkembangan, pemerintah dinilai melihat adanya esensi hiburan dalam olahraga, khususnya dalam berbagai jenis olahraga yang kini populer. Di sisi lain, masyarakat menganggap olahraga adalah untuk kesehatan dan tidak punya esensi hiburan.

Prianto menyebut, hal ini yang akhirnya menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Ke depan, dalam upaya ekstensifikasi pajak daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta lebih gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami aturan yang berlaku.

”Aturannya sudah ada yang menyebutkan olahraga masuk dalam jasa kesenian dan hiburan, Namun, banyak yang belum mengetahuinya. Apalagi ada pertanyaan apakah ada esensi hiburan dalam olahraga. Ini perlu dijelaskan oleh pemerintah agar tidak ada misinterpretasi,” ujar Prianto.


Kerabat Kerja

Penulis:

Raynard Kristian Bonanio Pardede, Atiek Ishlahiyah Al Hamasy
 | 

Editor:

Mukhamad Kurniawan
 | 

Penyelaras Bahasa:

Amin Iskandar