Gagasan tentang pajak kekayaan cenderung menuai penolakan baik dari pemerintah maupun dari kaum pemilik kapital yang mempunyai pengaruh politik kuat.
20 Okt 2025 07:00 WIB · Artikel Opini
Perancis diramaikan oleh perdebatan panas seputar pajak kekayaan. The Economist edisi 2 Oktober 2025, misalnya, memuat ulasan berjudul ”Don’t tax wealth” (Jangan memajaki kekayaan). Pajak ini menjadi isu krusial di tengah defisit anggaran yang mengancam pemangkasan besar-besaran, memaksa Pemerintah Perancis memilih antara efisiensi fiskal dan keadilan sosial.
Adalah ekonom muda terkemuka Perancis, Grabiel Zucman—kolega sekaligus mantan mahasiswa doktoral Thomas Piketty, penulis buku Capital in the Twenty-First Century—yang menggagas pajak kekayaan tersebut, dan karenanya lalu dikenal sebagai ”pajak Zucman”. Proposal Zucman inilah yang didesakkan oleh kelompok sayap kiri agar dimasukkan ke dalam anggaran negara 2026.
Secara eksplisit usulan ini sudah ditolak oleh Perdana Menteri Sébastien Lecornu dari kubu tengah. Menariknya, walaupun menolak pajak Zucman, Lecornu mengakui urgensi keadilan fiskal di negerinya, seakan menegaskan bahwa pemerintah Perancis di bawah Presiden Emmanuel Macron yang pro-bisnis juga peka terhadap sentimen publik perihal ketidakadilan dan ketimpangan.
Bulan lalu, saat merebak aksi protes menentang rencana Pemerintah Perancis memangkas anggaran, para pengunjuk rasa terang-terangan menunjukkan dukungan pada proposal pajak kekayaan Zucman.
Kontras yang mencolok terlihat bila membandingkannya dengan dengan tanggapan Pemerintah Indonesia. Misalnya, ketika CELIOS mengusulkan 10 pajak baru kepada Kementerian Keuangan, salah satunya adalah penerapan pajak kekayaan ke 50 orang terkaya di Indonesia dengan potensi penerimaan sekitar Rp 81,6 triliun, tanggapan yang muncul hanyalah respons birokratis yang datar.
Sejauh dapat ditelusuri, hanya Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal yang menanggapi, dengan hanya menyatakan ”akan dikaji lebih lanjut di internal Kementerian Keuangan, termasuk bersama sejumlah pemangku kepentingan lainnya.”
Padahal, pemerintah bisa menjadikan usulan semacam ini—katakan sebagai ”pajak Celios”—sebagai pintu untuk juga menegaskan pentingnya sistem pajak yang lebih adil. Pemerintahan yang mengklaim diri populis pun sejatinya tidak jelas juga keberpihakannya kepada rakyat biasa (populi).
Cristina Enache, di laman Tax Foundation awal tahun lalu, menyebutkan bahwa hanya tiga negara yang menerapkan pajak kekayaan di Eropa, yakni Norwegia, Spanyol, dan Swiss. Adapun Perancis dan Italia hanya menerapkannya pada beberapa aset terpilih saja, bukan pada kekayaan individual. Pajak kekayaan bersih—total nilai aset dikurangi utang—modern diintroduksi di Swiss tahun 1840-60-an di tingkat kanton (pemerintahan daerah).
Pertanyaan krusial yang muncul adalah apa yang mendorong pemberlakuan pajak kekayaan? Dari analisis historis 1880–2020, Julian Limberg dan Laura Seelkopf (Journal of European Public Policy, 2022) menemukan bahwa pajak kekayaan terutama diterapkan setelah terjadi guncangan ekonomi seperti resesi yang parah, sebagai upaya mengatasi kebutuhan dana yang diakibatkan oleh guncangan tersebut serta tekanan fiskal yang menyertainya. Dengan demikian, pajak kekayaan cenderung merupakan pajak darurat yang diterapkan di masa krisis, bukan bagian inti dari sistem perpajakan modern. Adapun perang ditemukan tidak mempercepat adopsi pajak kekayaan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/25/345bc3c53776f5596d981217aaabedf9-20250824_Opini_Setelah_Piagam_Wajib_Pajak_Apa.jpg)
Oleh karena itu, secara historis, pajak kekayaan justru tidak dilahirkan dalam konteks redistribusi atau pemerataan—sementara saat ini isu keadilan adalah hal yang paling kritis di banyak negara. Laporan Pew Research yang dirilis awal tahun ini menyebutkan bahwa 54 persen orang dewasa di 36 negara yang disurvei mengatakan bahwa kesenjangan antara si kaya dan si miskin adalah masalah yang sangat serius. Sebab utamanya adalah pengaruh politik yang terlalu besar dari orang kaya sehingga reformasi total diyakini dibutuhkan untuk memperbaiki situasi tersebut.
Proposal Zucman hadir dalam konteks masalah defisit fiskal di tengah menguatnya aspirasi atas ketimpangan di Perancis. Yang diajukan adalah pengenaan pajak 2 persen terhadap aset bersih (net wealth) bernilai di atas 200 juta euro, milik sekitar 1.800 orang Perancis yang berada di puncak piramida kekayaan di negeri itu. Estimasinya, dapat diperoleh pajak sekitar 20 miliar euro per tahun.
Karena masih jauh dari kebutuhan menutup defisit fiskal Perancis yang mencapai ratusan miliar euro, lebih dari 5 persen PDB, maka hasil dari pajak Zucman—kalau dilakukan—dilihat hanya seperti ”setetes air di lautan”, tidak menyelesaikan masalah utama.
Tujuh ekonom Perancis, salah satunya Philippe Aghion, memperkirakan bahwa perolehan pajak hanya akan sekitar 5 miliar euro saja karena hambatan hukum, ekonomi, dan perilaku. Ada kekhawatiran bahwa para warga kaya justru mengalihkan asetnya ke negeri lain demi menghindari pajak kekayaan tersebut.
Bernard Arnault, orang terkaya Perancis (peringkat delapan dunia menurut Bloomberg Billionaires Index), tanpa tedeng aling-aling segera menolak proposal Zucman. Dia bahkan menyebut Zucman adalah sosok aktivis ekstrem kiri dan berbahaya, yang menggunakan ”pseudo academic” untuk menghancurkan ekonomi liberal Perancis. Tentu mudah diduga bahwa gagasan pajak kekayaan segera ditepis oleh para pemegang kapital raksasa. Balasan Zucman kepada Arnault juga menarik, yakni kurang lebih: ”Kekalutan tidaklah membenarkan fitnah… komentar Anda tidak masuk akal dan tanpa dasar.”
Demikianlah, gagasan tentang pajak kekayaan cenderung menuai penolakan baik dari pemerintah maupun dari kaum pemilik kapital yang mempunyai pengaruh politik yang kuat melalui jejaring yang mereka miliki.
Kendati begitu, pajak Zucman dapat dilihat dalam perspektif yang lebih luas. Pascal Saint-Amans, mantan pemimpin reformasi pajak korporasi global OECD, melihat usulan pajak oleh Zucman memiliki dua nilai penting. Pertama dari sisi diagnosis yakni memberikan analisis yang jelas dan kuat mengenai skala masalah penghindaran pajak dan ketimpangan kekayaan. Kedua adalah soal perubahan paradigma terhadap anggapan bahwa tidak ada hal yang bisa dilakukan untuk mengatasi masalah perpajakan yang kompleks yang melibatkan orang super kaya atau perusahaan multinasional.
Singkatnya, dengan proposalnya, Zucman berkontribusi membuka jalan dan menyediakan peta jalan ke arah solusi, sehingga menggerakkan pembahasan ke langkah yang lebih konkret, terlepas dari usulannya diterapkan atau tidak.
Di sinilah esensi dari perdebatan pajak Zucman menjadi relavan bagi Indonesia. Usulan pajak kekayaan, seperti ”pajak CELIOS”, tidak boleh dilihat sebagai ancaman stabilitas usaha. Sebaliknya, ini adalah ujian keberanian politik pemerintah yang mengklaim berpihak pada rakyat.
Bagaimanapun, tanpa reformasi perpajakan yang menyentuh kekayaan, ketimpangan sosial-ekonomi hanya akan makin bertumpuk-tumpuk dan legitimasi sosial pembangunan pun kian tergusur. Jika negara ingin benar-benar disebut berada di sisi rakyat, mau tidak mau harus ada keberpihakan dan ini harus terlihat dari siapa yang diminta untuk menangung beban ekonomi dan pembangunan negara.
Aloysius Gunadi Brata, Dosen dan Kepala Lab Ekonomi Bisnis Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Penulis:
Aloysius Gunadi BrataEditor:
Johanes Waskita Utama, Yohanes KrisnawanPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase