Pangan, Papan, Hilirisasi, dan Lahan

Tiga program Presiden Prabowo Subianto tengah bersaing membutuhkan lahan. Akankah yang paling rapuh, yakni lahan pertanian pangan, menjadi tumbalnya?

15 Des 2024 15:01 WIB · Ekonomi

Oleh Hendriyo Widi

Tiga program utama Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sama-sama butuh lahan. Ketiga program itu adalah swasembada pangan, pembangunan 3 juta rumah, dan hilirisasi. Akankah pangan, papan, dan hilirisasi akan akur berbagi lahan? Atau justru menumbalkan yang paling rapuh, yakni lahan pertanian pangan?

Saat ini, pemerintah tengah bekerja keras mewujudkan ketiga program tersebut. Bukan hanya sumber pembiayaan dan investasi yang dipikirkan, melainkan juga lahan.

Pembangunan 3 juta rumah butuh 26.000 hektar tanah. Per 8 November 2024, sudah mendapat 1.200 hektar. Tanah itu berasal dari sitaan koruptor, aset badan usaha milik negara (BUMN), eks hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB), wakaf, donasi, serta program tanggung jawab sosial korporasi.

Swasembada pangan, beras, jagung, dan gula setidaknya butuh 3 juta hektar lahan. Meskipun belum terdata secara pasti kebutuhannya, hilirisasi pun butuh lahan. Entah nanti untuk perluasan kawasan industri atau ekonomi khusus atau pembangunan kawasan industri perkebunan terintegrasi.

Upaya mengakurkan pangan, papan, dan hilirisasi tengah digulirkan. Bahkan, upaya itu diklaim tak bakal menumbalkan lahan pertanian pangan.

Toh, bakal mendapatkan ganti lahan yang lebih luas dari lahan pertanian pangan yang dikorbankan. Selain itu, kebijakan tersebut juga tak bakal melanggar aturan karena undang-undang (UU) sudah mengamanatkan demikian.

Peta jalan swasembada pangan dan lumbung pangan dunia

Pemerintah berencana membuat kebijakan tentang bisa dialihkannya lahan pertanian pangan berkelanjutan di Jawa untuk pembangunan 3 juta rumah dan hilirisasi. Rencana kebijakan menyangkut kawasan lahan pertanian berkelanjutan (KP2B) itu akan dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RPP RTRW) Nasional 2025-2045.

Saat ini, RPP RTRW itu tengah disusun Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait. Salah satunya adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

KP2B akan mengakomodasi, antara lain, alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan di Pulau Jawa untuk program 3 juta rumah per tahun serta program hilirisasi. Pengembang yang memanfaatkan sawah di suatu daerah di Jawa tidak diwajibkan mencetak sawah pengganti di daerah itu, tetapi di luar Jawa.

Menteri ATR dan juga Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, RPP RTRW itu ditargetkan tuntas pada triwulan I-2025. Kebijakan itu merupakan solusi untuk mengakomodasi kepentingan pangan, papan, dan hilirisasi. Lahan di Jawa yang sudah padat penduduk digunakan untuk perumahan dan hilirisasi, sedangkan lahan di luar Jawa yang masih luas untuk ketahanan pangan (Kompas, 12/12/2024).

Quote

KP2B akan mengakomodasi, antara lain, alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan di Pulau Jawa untuk program 3 juta rumah per tahun, serta program hilirisasi.

Buruh tani menanam bibit padi di areal sawah yang sebagian telah digunakan sebagai lahan perumahan di Kecamatan Delanggu, Klaten, Jawa Tengah, Kamis (12/1/2022). Delanggu merupakan salah satu daerah penghasil beras utama di Jawa Tengah. Lahan pertanian di Kabupaten Klaten berkisar 30 ribu hektar dan terus berkurang akibat alih fungsi lahan.

Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Undang-undang itu memang memuat perlindungan terhadap lahan pertanian pangan. Hal itu tertuang dalam Pasal 44 Ayat (1), yakni lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan.

Namun, undang-undang itu juga membolehkan lahan pertanian pangan berkelanjutan dialihfungsikan demi kepentingan umum dengan menyediakan lahan pengganti. Hal itu, antara lain, diatur dalam Pasal 44 Ayat (2) dan (3), serta Pasal 46 Ayat (1).

Pasal 46 Ayat (1), misalnya, menyebutkan syarat lahan pengganti lahan pertanian pangan berkelanjutan. Untuk lahan beririgasi, lahan pengganti itu paling sedikit tiga kali luas lahan yang akan dialihfungsikan. Adapun untuk lahan tidak beririgasi, lahan penggantinya paling sedikit seluas satu kali luas lahan yang dialihfungsikan.

Nah, regulasinya sudah jelas. Jadi, pemerintah tinggal membuat regulasi turunannya. Beres, to? Asal pemerintah memiliki kemauan politik yang kuat, bakal jadi itu PP RTRW sesuai target. Namun, apakah harus seperti itu, main kebut regulasi tanpa mempertimbangkan faktor-faktor lain?

Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) di Kecamatan Gringsing, Batang, Jawa Tengah, Jumat (17/12/2021). Kawasan industri yang memiliki akses langsung ke jalan tol Transjawa ruas Batang-Semarang ini digagas Pemerintah untuk mendorong penguatan sektor industri di Indonesia. KITB memiliki total luas lahan untuk dikembangkan seluas 4.300 hektar. Kawasan ini juga dilengkapi rumah susun untuk pekerja. Kompas/Heru Sri Kumoro 17-12-2021

Pertimbangkan dampak

Ingat, permukiman di Jawa juga semakin padat. Kawasan industri dan ekonomi khusus juga sudah banyak dibangun di Jawa. Kawasan tersebut yang belum sepenuhnya terisi penuh itu juga dibangun untuk relokasi industri sekaligus penopang hilirisasi.

Luas lahan baku sawah di Indonesia cenderung semakin berkurang pada 2015-2023. BPS dan Kementerian ATR/BPN menunjukkan, luas lahan baku sawah yang pernah mencapai 8,1-8,2 juta hektar pada 2015-2017, justru susut menjadi 7,1 juta hektar pada 2018.

Pada 2019, luas lahan baku sawah itu sedikit bertambah menjadi 7,46 juta hektar. Namun, pada 2024, luas lahan yang dijadikan dasar kerangka sampel area padi itu justru berkurang menjadi 7,38 juta hektar.

Quote

Bagaimana nasib petani di Jawa yang sawahnya dialihfungsikan? Hanya cukup menerima nasib sawahnya berkurang dan berpuas diri menjadi petani gurem?

Taruhlah sejumlah sawah di Jawa mendapatkan lahan pengganti di luar Jawa, belum tentu akan sesubur di Jawa. Belum tentu juga lahan pengganti itu bisa langsung digunakan untuk menanam padi atau tanaman pangan lain.

Bagaimana nasib petani di Jawa yang sawahnya dialihfungsikan? Cukup menerima uang ganti rugi atau justru diminta menggarap lahan pengganti di luar Jawa yang lebih luas? Atau cukup menerima nasib, sawahnya berkurang, dan berpuas diri menjadi petani gurem?

Perkembangan jumlah petani gurem di Indonesia

Ingat, jumlah petani gurem atau pemilik lahan di bawah 0,5 hektar di Indonesia semakin bertambah dalam satu dekade terakhir. Hasil Sensus Pertanian (ST) 2023 Tahap I BPS menunjukkan, jumlah petani gurem di Indonesia bertambah dari 14,25 juta rumah tangga pada 2013 menjadi 16,89 juta rumah tangga pada 2023.

Proporsi rumah tangga petani gurem terhadap total rumah tangga petani di Indonesia juga meningkat dari 55,33 persen pada 2013 menjadi 60,84 persen pada 2023. Pada 2023, rumah tangga petani di Indonesia berjumlah 27,37 juta rumah tangga.

Oleh karena itu, sebelum nasi menjadi bubur, pemerintah lebih baik memanfaatkan lahan lain selain lahan pertanian pangan berkelanjutan. Konsorsium Pembaruan Agraria mendorong agar pemanfaatan 7,24 juta hektar tanah eks HGU dan HGB yang terindikasi telantar dioptimalkan.

Selain itu, masih banyak tanah BUMN yang tidak produktif yang bisa dialihfungsikan. Pemerintah juga bisa menertibkan land bank atau cadangan tanah perusahaan properti dan milik orang-orang kaya di wilayah perkotaan.

Untuk hilirisasi di Jawa, pemerintah dapat mengoptimalkan kawasan industri atau ekonomi khusus yang telah dan sedang dibangun. Akan lebih bagus lagi jika hilirisasi justru semakin diarahkan ke luar Jawa guna memeratakan kue ekonomi.

Atau mungkin para pengambil kebijakan sudah mempertimbangkan sejumlah dampak dan solusi alternatif tersebut? Mari kita tunggu hasilnya, apakah bakal tetap mengorbankan lahan pertanian berkelanjutan atau tidak?


Kerabat Kerja

Penulis:

Hendriyo Widi
 | 

Editor:

Aris Prasetyo