Panglima TNI: Prajurit Aktif yang Menjabat di Lembaga Lain Akan Mundur dari TNI

TNI diapresiasi karena konsisten dengan garis profesionalnya sebagai tentara rakyat.

10 Mar 2025 18:10 WIB · Politik & Hukum

Oleh Edna Caroline Pattisina

JAKARTA, KOMPAS — Prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari TNI. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan, hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

”Prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif sesuai dengan Pasal 47 UU TNI,” kata Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat ditanya wartawan, Senin (10/3/2025), seusai rapat lintas sektoral tentang Idul Fitri 1446 Hijriah di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian-PTIK.

Pasal 47 Ayat (1) UU Nomor 34/2004 menyebutkan, ”Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan”. Selanjutnya, Pasal 47 Ayat (2) mengatur pengecualian bahwa prajurit aktif boleh menjabat di 10 kementerian atau lembaga negara.

Pasal 47 Ayat (2) UU Nomor 34/2004 berbunyi, ”Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung”. 

Secara terpisah, peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Muhamad Haripin, mengapresiasi pernyataan Agus Subiyanto. Ia menilai pernyataan ini tidak hanya sesuai dengan UU TNI, tetapi juga UU Pertahanan Nasional.

Menurut dia, penegasan tentang prajurit aktif yang duduk di lembaga negara harus mengundurkan diri sesuai dengan semangat bahwa TNI sebagai alat negara yang profesional. Profesional di sini mencakup terlatih, terdidik, memiliki peralatan yang baik, tidak terlibat dalam politik praktis ataupun bisnis, kesejahteraannya dijamin, serta mengikuti kebijakan politik negara yang demokratis dan menjunjung HAM.

Berdasarkan konsep bahwa TNI sebagai komponen utama pertahanan, pernyataan Agus Subiyanto itu dinilai konsisten bahwa TNI adalah alat pertahanan negara. Ia berharap bahwa konsistensi TNI ini akan terus berlanjut.

”Ini juga langkah positif, rakyat menyukai TNI yang profesional. Jadi, ini semacam langkah positif setelah kemarin banyak tudingan militerisasi,” kata Haripin.

Prajurit TNI mengikuti defile pasukan di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, untuk menyemarakkan peringatan HUT ke-74 TNI, Sabtu (5/10/2019). Selain defile pasukan, upacara peringatan HUT ke-74 TNI yang bertema "TNI Profesional Kebanggaan Rakyat" itu juga diisi dengan pameran Alutsista, terjun payung dan juga aksi pesawat tempur.Kompas/Wawan H Prabowo (WAK)

Ribuan TNI aktif

Seperti diberitakan sebelumnya, prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar 10 kementerian/lembaga yang diperbolehkan menuai sorotan publik. Apalagi ada wacana untuk merevisi UU TNI yang memperluas jabatan sipil bagi militer aktif.

Tercatat sedikitnya 2.500 prajurit TNI aktif menduduki sejumlah jabatan sipil pada 2023. Situasi ini diyakini dapat mengganggu sistem merit di birokrasi sekaligus melemahkan profesionalisme TNI (Kompas, 4/3/2025).

Jumlah prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil itu diungkap oleh peneliti senior Imparsial, Al Araf, saat menghadiri rapat dengar pendapat Komisi I DPR untuk membahas perubahan UU Nomor 34/2004 tentang TNI di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (4/3/2025).

”Data dari Babinkum TNI dalam sebuah diskusi di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) pada 2023 lalu mengungkap, ada 2.500 prajurit duduk di jabatan sipil. Jika data tersebut benar, hal ini sudah melampaui apa yang diatur di UU TNI,” kata Al Araf.

Sebagai wakil rakyat, lanjut Al Araf, Komisi I DPR seharusnya mengoreksi penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil karena sudah terlalu banyak.

Rapat dengar pendapat Komisi I DPR juga menghadirkan Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani. Rapat itu digelar untuk membahas draf revisi UU TNI.

Anggota TNI AD meninggalkan tempat Apel Gelar Pasukan Latihan Gabungan TNI 2023 di Dermaga Madura Koarmada II, Surabaya, Kamis (27/7/2023). Apel dipimpin oleh Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) II Marsdya TNI Andyawan Martono SIP. Latihan Gabungan TNI Komando Gabungan Wilayah Pertahanan II akan dilaksakan pada 29 Juli-1 Agustus 2023 di Situbondo. Sebanyak 7.500 prajurit dari tiga matra akan terlibat dalam latihan tersebut. Kompas/Bahana Patria Gupta (BAH)

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan pada Kamis (6/3/2023) menyerukan penghentian pembahasan revisi UU TNI yang menghidupkan dwifungsi.

Koalisi terdiri dari Imparsial, YLBHI, Kontras, PBHI Nasional, Amnesty International Indonesia, Elsam, Human Right Working Group (HRWG), Walhi, Setara Institute, Centra Initiative, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, LBH Pers, LBH Masyarakat, dan LBH Surabaya Pos Malang. Ada pula Aliansi untuk Demokrasi Papua, Public Virtue, Institute for Criminal Justice Reform, Aliansi Jurnalis Independen Jakarta, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara, BEM SI, dan Dejure.

Quote

Prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif sesuai dengan Pasal 47 UU TNI.

Koalisi mengkritisi draf RUU yang mereka dapatkan yang memuat usulan perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif di luar 10 kementerian/lembaga yang sudah ada. Mereka menilai hal ini dapat mengaburkan batas antara ranah militer dan sipil. Lebih dari itu, perluasan ini berisiko mengikis prinsip supremasi sipil dalam pemerintahan dan dapat mengarah pada dominasi militer dalam ranah birokrasi sipil.


Kerabat Kerja

Penulis:

Edna Caroline Pattisina
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nanik Dwiastuti