TNI yang profesional adalah tentara yang terlatih, terdidik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, menghormati HAM dan tunduk pada supremasi sipil.
26 Feb 2025 06:56 WIB · Opini
Hampir tiga dekade reformasi, godaan untuk menarik militer kembali ke ranah sipil dan berpolitik, dalam beberapa waktu terakhir makin membesar.
Reformasi 1998 salah satunya mengamanatkan agar negara menata kembali posisi TNI dalam konteks hubungan sipil-militer yang demokratis. Doktrin dwifungsi ABRI selama Orde Baru menjadi alat otoritarianisme Soeharto selama 32 tahun berkuasa.
Setelah reformasi, mantra dwifungsi ABRI menjadi narasi yang menakutkan karena pengalaman 32 tahun rezim otoriter Orde Baru.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2018/05/09/55dc3379-2e77-4a5b-8fd1-afe047e0f769_jpg.jpg)
Namun, akhir-akhir ini, fungsi nonmiliter TNI tidak hanya tak lagi takut dibicarakan. Petinggi TNI secara terbuka menginginkan agar militer memiliki banyak peran, multifungsi, bukan lagi dwifungsi.
Semangat zaman mungkin berubah. Peran nonmiliter TNI memang dirumuskan lewat berbagai operasi militer selain perang (OMSP). Hanya saja, ketika militer aktif diminta kembali mengisi posisi-posisi pemerintahan sipil, konteksnya menjadi tidak sesederhana bahwa TNI memiliki fungsi non militer, seperti halnya OSMP.
Sebagai organisasi dengan struktur komando dan disiplin ketat, TNI sepanjang sejarahnya memang terbukti punya peran penting membantu mengatasi persoalan bangsa.
Semasa pandemi Covid-19, peran TNI termasuk vital untuk membantu mengatasi persoalan ini. Seperti sekarang ketika pemerintahan Presiden Prabowo Subianto punya program utama ketahanan pangan, TNI pun diminta ikut terlibat langsung dalam mewujudkannya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/03/18/75b9c0fc-c1fd-4e96-b1d4-5a3aecbf958a_jpg.jpg)
Namun, saat posisi kepala Badan Urusan Logistik (Bulog) kemudian dijabat jenderal TNI aktif, tentu menjadi pertanyaan apakah pejabat sipil tidak cukup kompeten. Pertanyaan lebih lanjut, apakah pengisian jabatan pemerintahan tersebut tidak melanggar UU TNI?
Alasan bahwa ada nota kesepahaman antara TNI dan BUMN sebagai dasar penunjukan jenderal aktif menjadi kepala Bulog jelas tidak dapat diterima. Apakah nota kesepahaman lebih tinggi dari UU?
UU TNI memang mengatur jabatan pemerintahan sipil yang boleh dijabat anggota TNI aktif. Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, pun mengingatkan bahwa hanya ada 10 jabatan di pemerintahan yang dapat diisi perwira aktif tanpa harus mengundurkan diri.
Untuk itu, apa yang disampaikan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono agar prajurit TNI aktif harus mundur ketika masuk dalam dunia politik ataupun pemerintahan harus menjadi pengingat penting. Mundur dari TNI untuk aktif dalam politik dan pemerintahan adalah doktrin utama reformasi TNI.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/25/4c6deeb9-47f9-41af-97ce-e0b4bb556073_jpg.jpg)
Pemerintah perlu diingatkan kembali bahwa berdasarkan UU TNI, tentara profesional adalah tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional.
Penulis:
REDAKSIEditor:
Billy KhaerudinPenyelaras Bahasa:
Kusnadi .