TNI Profesional dan Tak Berpolitik

TNI yang profesional adalah tentara yang terlatih, terdidik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, menghormati HAM dan tunduk pada supremasi sipil.

26 Feb 2025 06:56 WIB · Opini

Oleh REDAKSI

Hampir tiga dekade reformasi, godaan untuk menarik militer kembali ke ranah sipil dan berpolitik, dalam beberapa waktu terakhir makin membesar.

Reformasi 1998 salah satunya mengamanatkan agar negara menata kembali posisi TNI dalam konteks hubungan sipil-militer yang demokratis. Doktrin dwifungsi ABRI selama Orde Baru menjadi alat otoritarianisme Soeharto selama 32 tahun berkuasa.

Setelah reformasi, mantra dwifungsi ABRI menjadi narasi yang menakutkan karena pengalaman 32 tahun rezim otoriter Orde Baru.

ARSIP 1998: Presiden Soeharto beserta Wakil Presiden Try Sutrisno beramah-tamah dengan mantan Wapres Sudharmono serta Pangab dan KSAD yang baru dilantik, Jenderal TNI Wiranto dan Jenderal TNI Subagyo Hadisiswoyo, usai acara pelantikan pada hari Senin, 16 Februari 1998 di Istana Negara, Jakarta.

Namun, akhir-akhir ini, fungsi nonmiliter TNI tidak hanya tak lagi takut dibicarakan. Petinggi TNI secara terbuka menginginkan agar militer memiliki banyak peran, multifungsi, bukan lagi dwifungsi.

Semangat zaman mungkin berubah. Peran nonmiliter TNI memang dirumuskan lewat berbagai operasi militer selain perang (OMSP). Hanya saja, ketika militer aktif diminta kembali mengisi posisi-posisi pemerintahan sipil, konteksnya menjadi tidak sesederhana bahwa TNI memiliki fungsi non militer, seperti halnya OSMP.

Sebagai organisasi dengan struktur komando dan disiplin ketat, TNI sepanjang sejarahnya memang terbukti punya peran penting membantu mengatasi persoalan bangsa.

Semasa pandemi Covid-19, peran TNI termasuk vital untuk membantu mengatasi persoalan ini. Seperti sekarang ketika pemerintahan Presiden Prabowo Subianto punya program utama ketahanan pangan, TNI pun diminta ikut terlibat langsung dalam mewujudkannya.

Petugas memeriksa tekanan darah purnawirawan TNI AL yang mengikuti Vaksinasi Covid-19 di Graha Jala Bhakti, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (18/3/2021). Kegiatan yang dikomandoi oleh Persatuan Purnawirawan TNI AL (PPAL) tersebut menjadi bagian dalam upaya mendukung program pemerintah pada program percepatan vaksinasi Covid-19. Sebanyak 1000 orang purnawirawan menjadi target vaksinasi Covid-19 dengan melibatkan vaksinator dari Kementerian Kesehatan, RSAL Dr Mintoharjo dan RS Marinir Cilandak. Kompas/Wawan H Prabowo

Namun, saat posisi kepala Badan Urusan Logistik (Bulog) kemudian dijabat jenderal TNI aktif, tentu menjadi pertanyaan apakah pejabat sipil tidak cukup kompeten. Pertanyaan lebih lanjut, apakah pengisian jabatan pemerintahan tersebut tidak melanggar UU TNI?

Alasan bahwa ada nota kesepahaman antara TNI dan BUMN sebagai dasar penunjukan jenderal aktif menjadi kepala Bulog jelas tidak dapat diterima. Apakah nota kesepahaman lebih tinggi dari UU?

UU TNI memang mengatur jabatan pemerintahan sipil yang boleh dijabat anggota TNI aktif. Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, pun mengingatkan bahwa hanya ada 10 jabatan di pemerintahan yang dapat diisi perwira aktif tanpa harus mengundurkan diri.

Untuk itu, apa yang disampaikan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono agar prajurit TNI aktif harus mundur ketika masuk dalam dunia politik ataupun pemerintahan harus menjadi pengingat penting. Mundur dari TNI untuk aktif dalam politik dan pemerintahan adalah doktrin utama reformasi TNI.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Presiden Prabowo Subianto, dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (dari kiri ke kanan) berfoto bersama saat penutupan Kongres VI Partai Demokrat 2025 di Hotel Ritz Carlton Pacific Place SCBD, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Dalam Kongres VI Partai Demokrat 2025 ini Agus Harimurti Yudhoyono terpilih dan ditetapkan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2025-2030. Prabowo mengucapkan selamat dan berterimakasih kepada Partai Demokrat atas dukungan ke pemerintahannnya. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 25-5-2025

Pemerintah perlu diingatkan kembali bahwa berdasarkan UU TNI, tentara profesional adalah tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional.


Kerabat Kerja

Penulis:

REDAKSI
 | 

Editor:

Billy Khaerudin
 | 

Penyelaras Bahasa:

Kusnadi .