Panja Revisi UU TNI akhirnya mencoret usulan peran TNI di Kementerian Kelautan dan Perikanan serta bantuan tugas TNI dalam penanangan penyalahgunaan narkotika.
18 Mar 2025 13:07 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — DPR dan pemerintah terus melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Sejumlah perubahan disepakati, di antaranya mencoret usulan mengenai peran TNI Kementerian Kelautan dan Perikanan serta bantuan penanganan penyalahgunaan narkotika. Kedua usulan peran baru ini menuai kritik dari masyarakat sipil karena dinilai tidak berhubungan dengan tugas dan fungsi TNI.
Pencoretan itu disepakati dalam rapat Panitia Kerja RUU Perubahan atas UU TNI Komisi I DPR (Panja RUU TNI) dan pemerintah dalam rapat, Senin (17/3/2025) malam. ”Awalnya dalam RUU TNI, pemerintah mengusulkan tiga tugas baru. Namun, saat ini hanya tinggal dua usulan,” kata anggota Panja RUU TNI Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin, Selasa (18/3/2025).
Tiga tugas baru itu mulanya diusulkan ditambahkan dalam Pasal 7 yang mengatur mengenai operasi militer selain perang (OMSP). Ketiga usulan itu adalah TNI memiliki tugas membantu dan menanggulangi ancaman siber, TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri, dan TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika.
”Untuk TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika itu sudah dihilangkan,” kata Hasanuddin.
Dengan demikian, tugas TNI dalam OMSP yang pada UU No 34/2004 diatur sebanyak 14 urusan, hingga Selasa ini, disepakati menjadi 16 urusan.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/11/28/9ffff83c-cdb2-45c7-8f2b-873db639235d_jpg.jpg)
Bukan hanya itu, Pasal 47 yang mengatur mengenai kementerian dan lembaga sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif juga diputuskan berubah dari kesepakatan semula saat rapat konsinyering akhir pekan lalu. Sebelumnya, Panja RUU TNI DPR dan pemerintah sepakat menambah enam kementerian/lembaga baru yang dapat diisi oleh prajurit aktif. Penambahan itu membuat prajurit TNI dapat ditempatkan di 16 kementerian/lembaga.
Namun, kata Hasanuddin, rapat panja terakhir memutuskan untuk menghapus usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai institusi sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI. ”Jadi, yang sebelumnya diusulkan total 16 kementerian/lembaga, terakhir saat ini hanya menjadi 15. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus,” katanya.
Adapun lima instansi tambahan yang tetap diusulkan ialah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan Agung, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Pada Pasal 47 UU TNI sebelumnya sudah diatur 10 kementerian dan lembaga yang bisa ditempatkan prajurit aktif. Kementerian dan lembaga itu meliputi Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Pertahanan Negara, Sekretariat Militer Presiden, Intelijen Negara, hingga Sandi Negara. Selain itu, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, SAR Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/12/7b2a41ea-3d2e-4525-bc32-e7dd99c0ecbd_png.png)
Hasanuddin menjelaskan bahwa lima institusi tambahan untuk prajurit TNI aktif diusulkan pada RUU TNI guna menyesuaikan dengan undang-undang kementerian/lembaga terkait. Peran TNI dalam penanggulangan bencana, misalnya, sudah diatur dalam UU No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. Bahkan, diterbitkan pula Perpres Nomor 1 Tahun 2019 tentang BNPB, di mana TNI dilibatkan sebagai unsur pengarah dalam penanggulangan bencana.
Kemudian, peran TNI pada Keamanan Laut (Bakamla) sudah diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. UU itu mengatur tugas Bakamla untuk melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan. Perpres No 178 Tahun 2014 tentang Bakamla mengatur peran TNI dalam melakukan patroli keamanan dan keselamatan wilayah perairan.
Rapat panja terakhir memutuskan untuk menghapus usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai institusi sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI.
Lalu, peran TNI dalam pengelolaan perbatasan terdapat aturan Perpres Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Dalam Pasal 6 UU itu mengatur Panglima TNI sebagai anggota BNPP.
Begitu pula peran TNI dalam penanggulangan terorisme. Pasal 43I Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mengatur, tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang.
Terakhir, peran TNI pada Kejaksaan Agung juga diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. UU tersebut mengatur jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/14/ea75a742-3987-4047-9b9a-aeedc2a4eb53_png.png)
”Sementara di luar posisi tersebut, prajurit aktif bisa menduduki jabatan sipil lain setelah mundur dari dinas keprajuritan,” katanya.
Dalam merevisi UU TNI, tidak semua pasal akan direvisi. Salah satu pasal yang tidak diubah adalah Pasal 39. Pasal itu mengatur larangan prajurit TNI menjadi anggota partai politik serta mengikuti kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis, dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilu dan jabatan politis lainnya.
”Pasal ini tetap sama, prajurit TNI tidak boleh menjadi anggota partai politik, terlibat dalam bisnis, atau mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan jabatan politik lainya,” katanya.
Hasanuddin berharap UU TNI yang baru dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman tanpa mengesampingkan prinsip demokrasi dan supremasi sipil dalam pemerintah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/13/d54e6d0c-216b-4907-abab-9cfb713defa8_jpg.jpg)
Sebelumnya, penolakan terhadap keputusan DPR dan pemerintah untuk merevisi UU TNI terus menguat dari masyarakat sipil. Salah satu yang ditolak oleh koalisi masyarakat sipil ialah perluasan tugas militer untuk menangani narkotika. Berkaca dari Filipina, pelibatan militer akan menimbulkan terjadinya kekerasan yang berlebihan.
”Melibatkan TNI dalam menangani narkoba sebagaimana diatur dalam RUU TNI akan menempatkan TNI rentan menjadi pelaku pelanggaran HAM, seperti terjadi dalam kasus penangkapan Duterte di Filipina oleh ICC,” kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, Senin.
Penempatan personel TNI dalam jabatan sipil juga berisiko memunculkan masalah. Dari eksklusi warga sipil dari jabatan sipil, dominasi militer di ranah sipil, hingga memicu munculnya loyalitas ganda. Salah satu contoh dwifungsi TNI yang menurut kalangan masyarakat sipil muncul dalam revisi UU TNI adalah penempatan personel TNI di Kejaksaan Agung yang merupakan institusi penegak hukum.
Alih-alih merevisi UU TNI, masyarakat sipil menilai, dalam konteks reformasi keamanan, semestinya pemerintah dan DPR merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Agenda tersebut penting karena merupakan kewajiban konstitusional negara guna menjalankan prinsip persamaan di hadapan hukum bagi semua warga negara.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/15/f0f6dcef08da265358c7a11445bdb267-IMG_20250315_201624_579.jpg)
Sejumlah lembaga dan tokoh yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menuntut agar pelanggaran terhadap UU TNI ditertibkan. Tidak hanya itu, mereka juga mendesak agar anggota TNI aktif yang menduduki jabatan di luar yang sudah diatur dalam Pasal 47 Ayat 2 UU TNI agar segera mengundurkan diri atau pensiun dini.
Di sisi lain, koalisi masyarakat sipil menilai, revisi UU TNI juga akan melegitimasi mobilisasi dan ekspansi prajurit TNI ke dalam permasalahan domestik, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), ketahanan pangan, penjagaan kebun sawit, pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), hingga pengelolaan ibadah haji.
Sebaliknya, koalisi mendesak pemerintah dan DPR untuk melakukan modernisasi alutsista TNI, meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI, dan memperhatikan keseimbangan jender dalam organisasi TNI.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Kusnadi .