Istana telah melontarkan sinyal akan menolak permintaan amnesti dari bekas Wamenaker Immanuel Ebenezer. Namun, kekhawatiran amnesti bakal diberikan tetap muncul.
24 Agt 2025 14:40 WIB · Politik & Hukum
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, bekas Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengharap amnesti dari Presiden Prabowo Subianto agar bisa lepas dari jerat hukum. Ebenezer bisa jadi terinspirasi oleh pemberian amnesti dan abolisi bagi dua terdakwa korupsi, akhir Juli lalu. Namun, pantaskah dia menerima hal serupa?
Akhir Juli lalu, Presiden Prabowo memberikan amnesti bagi terdakwa suap pergantian antarwaktu anggota DPR, Hasto Kristiyanto, dan abolisi bagi Tom Lembong, terdakwa kasus impor gula. Dengan amnesti dan abolisi itu, keduanya bisa lepas dari jerat hukum dan langsung dibebaskan dari penjara.
Berselang tiga pekan, persisnya pada 22 Agustus lalu, Immanuel Ebenezer menyempatkan untuk melontarkan harapan pemberian amnesti serupa di tengah desakan pertanyaan dari awak media soal kasus yang menjeratnya.
”Semoga Pak Prabowo memberi saya amnesti,” ujar Ebenezer setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan diputuskan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/22/eda6a65e09166ad521e2eb0d4c705dfd-IMG20250822154120.jpg)
Lalu pantaskah Ebenezer memperoleh amnesti tersebut?
Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Agus Sarwono, saat dihubungi pada Minggu (24/8/2025), menilai, Ebenezer tidak pantas diberi amnesti. Apalagi, pria yang akrab disapa Noel tersebut terjerat kasus sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Sertifikat tersebut penting untuk memastikan keselamatan pekerja di perusahaan.
Selain itu, jika amnesti kembali diberikan, bakal menimbulkan pertanyaan serius terkait kesungguhan pemerintah dalam memberantas korupsi. ”Kalau (amnesti) ini keluar, timbul pertanyaan apakah pemerintah betul-betul serius memberantas korupsi atau sekadar omon-omon,” tambahnya.
Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman juga mendesak agar Presiden Prabowo mengabaikan permintaan amnesti dari Ebenezer.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/22/f4a6219bad48f916c254c38ab3f1aec1-20250822ron01.jpg)
Presiden harus berkaca dari penolakan publik terhadap pemberian amnesti kepada sejumlah koruptor beberapa pekan lalu. Pemberian amnesti yang berulang kepada koruptor dipastikan akan mendapat perlawanan dari masyarakat.
Selain itu, pemberian amnesti kepada koruptor juga akan sangat merugikan rakyat. Amnesti justru akan menyebabkan hilangnya efek jera dari pemberantasan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum. Sebab, pejabat tidak takut lagi melakukan korupsi karena merasa akan mudah mendapatkan amnesti dari Presiden.
”Pemberian amnesti akan menghilangkan deterrent effect dari pemberantasan korupsi. Pejabat tidak lagi takut korupsi karena mereka melihat banyak celah untuk lolos dari jerat hukum,” ujarnya.
Terkait permintaan amnesti tersebut, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, melalui keterangan tertulis, Sabtu (23/8/2025), menjelaskan, Presiden Prabowo pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi. ”Jadi, kita serahkan saja sepenuhnya pada penegakan hukum,” kata Hasan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/21/b594374c2215946c96774196aa42145b-20250821TOK20.jpg)
Adapun menyangkut kasus korupsi yang terkuak di Kementerian Ketenagakerjaan itu, Agus Sarwono mengatakan, kasus itu memperlihatkan lemahnya sistem pengawasan di kementerian itu.
”Hal ini menunjukkan masih ada celah praktik korupsi di kementerian. Pertanyaan pentingnya, standard operating procedure (SOP) pelayanan seperti apa yang berlaku di Kementerian Ketenagakerjaan? Apakah SOP dibuka ke publik atau tidak? Masyarakat bisa tahu tidak, ketika mengajukan layanan statusnya bagaimana, kapan selesai,” ujarnya.
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Egi Primayogha menambahkan, dugaan keterlibatan Ebenezer yang belum setahun menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan, dalam kasus korupsi, patut mendapat perhatian khusus. ”Ebenezer Menjadi anggota Kabinet Merah Putih pertama yang tersangkut korupsi. Ini sepatutnya menjadi tamparan bagi Presiden Prabowo Subianto,” kata Egi.
Menurut dia, kasus ini membuktikan, pemberantasan korupsi tidak cukup dengan janji manis, tetapi aksi nyata dengan melakukan langkah, seperti menimbang rekam jejak, kompetensi, dan integritas jajaran kabinet. ”Presiden seharusnya memilih orang dengan kompetensi dan visi mereformasi, bukan korupsi. Alih-alih melakukan pembenahan terhadap korupsi yang KPK sebut berlangsung lama di Kemenaker, Immanuel justru diduga terlibat dalam pemerasan berjamaah di Kemenaker,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/20/6b089e6d0207aa09d4cc3835e0a0beaf-FAK_6413.jpg)
Terlepas dari itu, ia mengapresiasi OTT KPK terkait sertifikasi K3. OTT disebut sebagai metode penanganan korupsi yang efektif dan penting dilakukan. Meski demikian, ICW mencatat pula OTT KPK menurun drastis pada periode 2019-2024, yaitu hanya 31 perkara, dibanding pada periode 2014-2019 sebanyak 87 perkara.
Setelah menguak kasus pemerasan untuk sertifikasi K3 itu, Egi mendorong KPK untuk membongkar tuntas jaringan korupsi di Kemenaker.
”Kami juga berharap KPK tidak ragu untuk menerapkan pasal pencucian uang, terlebih mengingat kasus ini disebut sudah terjadi bertahun-tahun dan ada dugaan uang dimanfaatkan untuk penyertaan modal kepada PJK3,” katanya.
Saat merilis kasus yang menjerat Ebenezer tersebut, Jumat lalu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa pemerasan ditengarai berlangsung sejak 2019. Total dana hasil pemerasan mencapai Rp 81 miliar.
Modus yang diduga terjadi adalah pihak Kemenaker memperlambat, mempersulit, serta tidak memproses permohonan sertifikat K3, bahkan ketika persyaratan lengkap. Pemberian uang menjadi pelicin atau syarat untuk mempercepat layanan.
Selain Ebenezer, KPK juga menetapkan 10 tersangka lain dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
Penulis:
Denty Piawai Nastitie, Iqbal BasyariEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Galih Rudanto