Sebanyak 158 guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia memberikan pernyataan mengkritisi situasi pendidikan kedokteran dan layanan kesehatan terkini.
16 Mei 2025 19:32 WIB · Humaniora
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah guru besar dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia menyampaikan kritik mengenai sejumlah kebijakan kesehatan nasional. Hal tersebut salah satunya terkait dengan kebijakan tentang perubahan tata kelola kolegium kedokteran.
Catatan mengenai situasi terkini pelaksanaan pendidikan dan layanan kesehatan di Indonesia disampaikan dalam pernyataan resmi yang mengatasnamakan 158 guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI). Pernyataan itu disampaikan secara langsung di Kampus FKUI Salemba, Jakarta, Jumat (16/5/2025), dengan dihadiri sekitar 70 guru besar FKUI.
Dalam surat seruan keprihatinan yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, yang beredar pada Jumat (16/5/2025) pagi, semula tercantum 151 nama guru besar FKUI. Belakangan, saat pernyataan keprihatinan itu disampaikan secara langsung di Kampus FKUI Salemba, Jakarta, Jumat siang, disebutkan ada 158 guru besar yang tergabung dalam seruan tersebut.
Dalam pernyataan yang dibacakan Ketua Dewan Guru Besar FKUI Siti Setiati disampaikan bahwa kebijakan kesehatan nasional saat ini menjauh dari semangat kolaboratif antara pemerintah, akademisi, dan tenaga medis. Kebijakan yang muncul pun dinilai berisiko menurunkan mutu pendidikan kedokteran.
”Kami prihatin karena kebijakan kesehatan nasional saat ini menjauh dari semangat kolaboratif tersebut. Alih-alih memperkuat mutu layanan dan pendidikan, kebijakan yang muncul justru berisiko menurunkan kualitas pendidikan dokter dan dokter spesialis, yang pada akhirnya akan menurunkan mutu layanan kesehatan untuk masyarakat,” tuturnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/16/e5332049948cde8f5f4c353f132460b7-e4aa59db_5639_426e_b5f7_064831f6bbd0.jpg)
Alih-alih memperkuat mutu layanan dan pendidikan, kebijakan yang muncul justru berisiko menurunkan kualitas pendidikan dokter dan dokter spesialis, yang pada akhirnya akan menurunkan mutu pelayanan kesehatan untuk masyarakat.
Selain itu, komunikasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada institusi pendidikan kedokteran tak berjalan baik. Sejumlah kebijakan pendidikan kedokteran diterbitkan tanpa koordinasi dengan institusi pendidikan kedokteran, termasuk putusan restrukturisasi departemen di rumah sakit pendidikan, mutasi staf medis, dan pembentukan kolegium kedokteran.
Adapun restrukturisasi departemen di rumah sakit pendidikan diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Kesehatan Lanjut tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Departemen pada Satuan Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kemenkes.
Berlakunya keputusan tersebut berdampak terhadap adanya pemisahan sekaligus penghapusan departemen ilmu penyakit dalam di rumah sakit (RS) vertikal.
Kebijakan lain yang menjadi catatan para guru besar FKUI adalah keputusan mutasi staf medis tanpa koordinasi dengan pimpinan institusi pendidikan. Ketika staf medis di RS pendidikan, sekalipun RS ini di bawah wewenang Kemenkes, dipindah ke RS lain, peran staf itu dalam layanan, pengajaran, dan riset akan terganggu. Sistem yang berjalan pun akan terdampak.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/16/4d5dcaee774637cbf9164b22c4137b51-68347c96_05eb_4c25_9287_e6add06e88ff.jpg)
Apalagi jika mutasi dilakukan secara mendadak tanpa persetujuan institusi pendidikan terkait. Mutasi mendadak tersebut, antara lain, terjadi pada staf medis di Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangunkusumo yang juga merupakan staf pengajar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
Guru Besar FKUI yang juga Dekan FKUI, Ari Fahrial Syam, mengatakan, keputusan Kemenkes mengenai mutasi mendadak yang baru-baru ini terjadi pada sejumlah anggota staf medis RSCM yang juga pengajar FKUI berpengaruh pada proses pendidikan di FKUI. Dialog yang dilakukan dengan Kemenkes pun dinilai tidak berpengaruh.
”Kita seharusnya berdiri sama rendah, tapi kadang yang di sebelah kanan, yakni Kemenkes, lebih dulu mengemukakan sesuatu. Jadi, harapan kami, tolong tiap langkah yang dilakukan, termasuk penutupan (program studi), mutasi, dan lainnya, dikomunikasikan dulu dengan institusi pendidikan karena terkait dengan peserta didik,” katanya.
Siti mengungkapkan, hal lain yang juga menjadi catatan para guru besar FKUI ialah terkait pembentukan kolegium kedokteran yang dilakukan Kemenkes. Kolegium yang baru dibentuk saat ini dinilai tidak lagi independen setelah berada di bawah Kemenkes.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/16/50e8594442b453d02f3f5a20bb04f114-6f741c1b_a19b_4a9b_85b8_1ce32b2f7431.jpg)
Menurut dia, kolegium sebagai lembaga profesi kedokteran bertanggung jawab menjaga standar kompetensi serta mutu pendidikan dokter dan dokter spesialis di Indonesia. Kolegium harus mandiri dan bebas dari intervensi kebijakan tak berbasis akademik dan kepentingan jangka pendek.
Apabila peran kolegium dilemahkan, hal itu bisa menyebabkan penurunan kualitas tenaga medis dan hilangnya kepercayaan publik terhadap profesi kedokteran di dalam negeri.
”Betapa kolegium ini dimakzulkan, tidak punya peran apa pun. Kolegium sekarang semua ditarik ke Kemenkes. Jadi, yang kami takutkan, kemandirian dalam menjaga mutu dan standar pendidikan menjadi terganggu,” ujar Siti.
Guru Besar FKUI yang juga Ketua Senat Akademik Universitas Indonesia, Budi Wiweko, menegaskan, independensi kolegium dalam pendidikan kedokteran amat penting. Jika independensi itu tak lagi terjaga, standar pendidikan dan kompetensi yang dimiliki pun akan diragukan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/10/e47b6c36-6147-4976-927e-9de2f639c354_jpg.jpg)
”Dalam pendidikan kedokteran ada tiga tungku sajarangan, yakni kolegium, universitas, dan rumah sakit pendidikan. Selama ini, kerja sama antara ketiganya berjalan harmonis dan tak ada yang saling mendominasi, tapi outcome-nya luar biasa. Hal ini yang sekarang tidak terjadi,” katanya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Informasi Kemenkes Aji Muhawarman menyatakan, penyusunan kebijakan dan pelaksanaan program kesehatan selama ini banyak melibatkan dokter, termasuk dokter lulusan FKUI. Termasuk di antaranya beberapa ketua kolegium yang juga alumnus FKUI.
Dialog dan kolaborasi dengan sejumlah pihak terus dibuka untuk membahas upaya reformasi kesehatan yang saat ini dilakukan Kemenkes. ”Perspektif dan kebijakan Kemenkes senantiasa berpijak pada kepentingan masyarakat luas, bukan kepentingan individu maupun organisasi tertentu,” ucapnya.
Terkait dengan pembentukan kolegium kedokteran, menurut Aji, kolegium yang dibentuk saat ini justru dinilai lebih independen dibandingkan sebelumnya saat berada di bawah organisasi profesi. Pemilihan di kolegium pun dilakukan secara transparan melalui pemilihan langsung oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan.
”Kini, kolegium menjadi alat kelengkapan Konsil Kesehatan Indonesia yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dengan demikian, kolegium tidak berada di bawah Kemenkes,” ujarnya.
Penulis:
Deonisia ArlintaEditor:
Evy RachmawatiPenyelaras Bahasa:
Nanik Dwiastuti