Pidato soal komitmen dan semangat antikorupsi akan terasa kontras ketika tidak bersanding dengan kebijakan konkret pemberantasan korupsi.
20 Agt 2025 10:53 WIB · Politik & Hukum
Belum genap setahun, keseriusan pemerintah dalam pemberantasan korupsi dipertanyakan sejumlah pihak. Pidato-pidato sejumlah pejabat dalam berbagai kesempatan terkait semangat antikorupsi memang bagus. Namun, hal itu terasa paradoksal ketika disandingkan dengan kebijakan yang diberlakukan, seperti pemberian amnesti ataupun pembebasan bersyarat bagi orang-orang yang terjerat korupsi.
Peringatan tentang bahaya korupsi disampaikan Presiden Prabowo Subianto sejak awal dilantik pada 20 Oktober 2024. Setelah itu, dalam berbagai kesempatan, Presiden menyatakan komitmennya untuk memberantas korupsi tanpa ragu.
Saat berpidato pada pembukaan Kongres Muslimat NU XVIII di Surabaya pada Februari 2025, misalnya, Presiden Prabowo mengingatkan para pejabat untuk tidak korupsi. Dia pun meminta aparat penegak hukum menindak tegas jika masih ada yang korupsi. ”Saya tegaskan di sini, tidak ada yang kebal hukum di negeri ini,” ujarnya.
Presiden kembali menegaskan komitmennya ketika kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina diungkap dan menggemparkan publik.
Saya tidak ada pilihan lain selain memimpin upaya pemberantasan korupsi dan penyelewengan di semua lembaga eksekutif dan pemerintah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/08/01/9c23a39f-eb50-4628-b354-c26ede6c0473_jpg.jpg)
Tekad untuk memberantas korupsi kembali ditegaskan Presiden dalam pidatonya ketika memperingati Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2025. Di hadapan para buruh, Presiden bahkan menegaskan dukungan terhadap pembentukan undang-undang tentang perampasan aset. Menurut dia, undang-undang itu penting untuk menarik kembali kekayaan negara yang dikuasai para koruptor.
Terkini, dalam sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD, Jumat (15/8/2025), Presiden kembali mengingatkan maraknya korupsi yang terjadi di pemerintahan, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah. Hal itu menjadi masalah besar dan tantangan saat ini.
”Karena itu, saya tidak ada pilihan lain selain memimpin upaya pemberantasan korupsi dan penyelewengan di semua lembaga eksekutif dan pemerintah,” ujar Presiden.
Namun, pidato-pidato tersebut terasa kontras dengan kebijakan akhir-akhir ini. Sebut, misalnya, keputusan Presiden Prabowo memberikan amnesti dan abolisi kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong.
Meski pemberian pengampunan itu merupakan hak prerogatif Presiden, pemberian amnesti dan abolisi sebelum proses hukum inkracht dapat dilihat sebagai intervensi politik. Langkah ini dinilai berbahaya dalam penegakan hukum antikorupsi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/08/01/c4c0e226-abf4-45e4-a64b-275b880920d2_jpg.jpg)
Terpidana kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto, juga mendapatkan pembebasan bersyarat pada Sabtu (16/8/2025). Akademisi menilai, pembebasan bekas Ketua DPR tersebut mencederai upaya penegakan hukum kasus korupsi di Indonesia.
Setya Novanto awalnya divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada April 2018. Namun, jalan menuju kebebasan bersyaratnya terbuka setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) pada September 2021, yang memotong hukumannya menjadi 12 tahun 6 bulan (Kompas.id, (18/8/2025).
Selain dari PK, masa hukuman Novanto juga terpangkas oleh serangkaian remisi yang rutin ia terima sejak 2023. Akumulasi pemotongan inilah yang membuatnya memenuhi syarat untuk bebas bersyarat lebih cepat.
Berdasarkan catatan Kompas, penggerusan hukuman lewat remisi bermula pada Idul Fitri 2023 saat ia menerima potongan satu bulan. Disusul tiga bulan lagi pada 17 Agustus 2023 dan satu bulan berikutnya pada Lebaran 2024.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2019/08/28/d12f3a8f-0b86-4f0d-8590-5bf64f2f6c5a_jpg.jpg)
Aliran ”diskon” itu terus berlanjut. Pada 17 Agustus 2024, ia diperkirakan menerima potongan 1-6 bulan dan pada Idul Fitri 2025 yang baru lalu, potongan hukumannya ditaksir berkisar 15 hari hingga 2 bulan.
Total potongan yang terakumulasi itu pun bisa mendekati 1 tahun utuh, yang didapat dari upacara rutin tahunan di balik jeruji besi. Puncaknya melalui putusan PK Mahkamah Agung pada 4 Juni 2025 yang mengurangi hukumannya dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, saat dihubungi, Selasa (19/8/2025), berpandangan, pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto, abolisi pada Tom Lembong, dan pembebasan bersyarat terhadap Setya Novanto menandakan bahwa di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto urusan penanganan korupsi mengalami kemunduran yang luar biasa.
Pola itu sebenarnya sudah terbaca sejak awal pembentukan pemerintahan Kabinet Merah Putih, komitmen antikorupsi tidak benar-benar dipegang secara teguh oleh Presiden.
”Banyak orang bermasalah atau tersangkut kasus korupsi, tetapi tetap ditempatkan di pemerintahan Prabowo. Belum lagi, misalnya, pernyataan yang hanya gimik bagi pemberantasan korupsi. Jadi, saya sih menganggap peristiwa-peristiwa seperti Hasto dan Setnov pertanda bahwa komitmen pemberantasan korupsi di era Prabowo sama sekali tidak ada,” kata Herdiansyah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/01/8d73cd71-2038-40d9-b2d8-f5cc4c6c21b9_jpg.jpg)
Senada dengan Herdiansyah, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman menilai, komitmen pemberantasan korupsi Presiden Prabowo baru berhenti sampai di level pidato. Kebijakan yang jelas menyumbang kontribusi terhadap pemberantasan korupsi belum nyata dan signifikan.
Ia juga menyebut bahwa di awal masa pemerintahan Presiden Prabowo banyak kebijakan yang sebenarnya bertentangan dengan nilai integritas dan tidak sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi. Misalnya, sejumlah orang yang tersangkut kasus hukum tetap diangkat sebagai pejabat dan pembantu Presiden.
”Demikian juga, ada banyak kebijakan Presiden yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, misalnya, penempatan banyak orang Prabowo di jabatan-jabatan yang punya konflik kepentingan, dan seterusnya. Ditambah ada beberapa kasus yang seharusnya merupakan kasus hukum, kemudian Presiden keluarkan amnesti seperti di kasus Hasto,” kata Zaenur.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2019/09/17/c6650257-39d0-49d4-ad7f-eed2d2555a4d_jpg.jpg)
Menurut Zaenur, pemberian amnesti mesti dengan alasan yang jelas. ”Nah, ini terakhir ditambah dengan ada banyak terpidana korupsi yang mendapatkan pembebasan bersyarat. Jadi, intinya ini baru omon-omon, belum ada kebijakan yang sungguh-sungguh untuk mempercepat pemberantasan korupsi di tengah begitu banyaknya persoalan,” ujarnya.
Kini, setelah amnesti, abolisi, dan pembebasan bersyarat diobral oleh pemerintah, Herdiansyah mengingatkan, para politikus itu tidak bisa langsung terlibat dalam politik lagi seusai dibebaskan. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), jelas diatur soal mantan terpidana yang ingin kembali berpolitik harus melewati masa jeda lima tahun setelah selesai menjalani pidana.
Oleh sebab itu, Setya Novanto yang pernah menjadi ketua umum Golkar juga harus menjalani masa jeda lima tahun sebelum terjun ke politik. Harus ada masa jeda untuk proses cooling down bagi seorang terpidana korupsi untuk melakukan proses asimilasi atau interaksi dan membaur lagi ke masyarakat. Tujuannya untuk membuktikan bahwa selama menjalani masa hukuman dan masa jeda lima tahun, terpidana bisa menunjukkan perubahan sikap pascapenahanan.
”Tidak etis jika kemudian seorang mantan terpidana kasus korupsi langsung memegang jabatan penting di dalam partai politik,” kata Herdiansyah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/28/a22218b6-7917-49dc-b215-adbd0fac9306_png.png)
Ia berpandangan, pemberian karpet merah jabatan elite di parpol bagi terpidana kasus korupsi itu sama saja kemudian tidak ada etika politik yang dipegang teguh oleh parpol. Hal itu secara jangka panjang bisa merusak pakem dan pemberantasan korupsi.
”Kalau di dalam parpol kembali sebagai anggota biasa, tidak masalah. Tapi, jangan sampai dia memegang jabatan-jabatan strategis dalam parpol. Secara etika tidak dibenarkan dan dapat merusak komitmen pemberantasan korupsi,” ucapnya.
Penulis:
Dian Dewi PurnamasariEditor:
Cyprianus Anto SaptowalyonoPenyelaras Bahasa:
Galih Rudanto