Perjalanan Kasus Setya Novanto, Drama Tiang Listrik hingga Pintu Lapas Terbuka

Bebasnya Setya Novanto dinilai menandai babak akhir dari salah satu peristiwa hukum yang dramatis dan kontroversial.

18 Agt 2025 12:49 WIB · Politik & Hukum

Oleh Hidayat Salam

Pintu Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, terbuka bagi terpidana kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto. Ia mendapatkan pembebasan bersyarat sehari sebelum peringatan Hari Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia atau Sabtu (16/8/2025), setelah menjalani masa hukuman lebih dari 7 tahun di balik jeruji besi.

Bebasnya Setya Novanto ini sekaligus menandai babak akhir dari salah satu peristiwa hukum paling dramatis dan kontroversial, yang diwarnai drama penghindaran hukum, fasilitas mewah di balik jeruji, hingga diskon hukuman yang diterimanya.

Bekas Ketua DPR dari Partai Golkar itu mulai menjadi sorotan masyarakat hingga memantik kreativitas warganet saat kasus ”Papa Minta Saham” mencuat pada 2015. Hal itu berkaitan dengan dugaan Setya Novanto yang meminta saham 20 persen ke PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla.

Sejak saat itu, Setya Novanto mendapat panggilan baru, yaitu ”Papa”, akibat dari perkara mengenai bagi saham PT Freeport Indonesia itu. Tak lama, ia pun tersandung perkara korupsi pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.

Terpidana kasus korupsi KTP-elektronik, Setya Novanto mendapatkan bebas bersyarat pada Sabtu (16/8/2025). Sebelumnya Setya menjalani penahanan selama 8 tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

Drama tiang listrik

Upaya membawa Setya Novanto ke meja hijau diwarnai drama yang menguji kesabaran publik, salah satu yang dikenal insiden tiang listrik. Perlawanan Setya Novanto itu bermula saat ia dirawat di Rumah Sakit Premier Jatinegara yang diduga untuk menghindari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lalu kesembuhan Setya Novanto yang bersamaan dengan kemenangannya atas praperadilan penetapan tersangkanya pada September 2017.

Namun, KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka pada November 2017. Kali ini, KPK memastikan penetapan tersangka Setya Novanto tak akan digugurkan pengadilan melalui upaya praperadilan.

Beberapa waktu kemudian, Setya Novanto menghilang pada saat penyidik KPK mendatangi kediamannya untuk menjemput secara paksa. Klimaksnya, Setya Novanto mengalami kecelakaan karena menabrak tiang listrik di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, sehingga harus dirawat di RS Medika Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Barat.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi terpidana korupsi KTP Eletronik Setya Novanto ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/5/18). Tampak mantan Ketua DPR Setya Novanto melambaikan tangan sebelum memasuki mobil tahan menuju Lapas Sukamiskin, Bandung.KOMPAS/ALIF ICHWAN *** Local Caption *** KPK Eksekusi  Setya Novanto - Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi terpidana korupsi KTP Eletronik Setya Novanto ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/5/18). Tampak mantan Ketua DPR Setya Novanto melambaikan tangan sebelum memasuki mobil tahan menuju Lapas Sukamiskin, Bandung.

Kala itu, kuasa hukum Setya Novanto saat itu, Fredrich Yunadi, mengungkapkan, Novanto mengalami luka parah dan memar sebesar bakpau yang kemudian viral di kalangan masyarakat. Penampakan Setya Novanto berkursi roda saat berompi oranye pun ramai dibicarakan.

Ujungnya, Setya Novanto yang menempati ruang rawat inap VIP di rumah sakit tersebut diduga memalsukan sakitnya. Dokter yang memeriksa, yakni Bimanesh Sutarjo, dan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Tak hanya itu, lima bulan pascavonis Setya Novanto oleh Pengadilan Tipikor Jakarta atau tepatnya September 2018, sel Novanto diketahui telah ”tersulap” menjadi sebuah kamar dengan berbagai fasilitas.

Jalan mulus Novanto

Setya Novanto awalnya divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada April 2018. Namun, jalan menuju kebebasan bersyaratnya terbuka setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) pada September 2021, yang memotong hukumannya menjadi 12 tahun 6 bulan.

Selain dari PK, masa hukuman Novanto juga terpangkas oleh serangkaian remisi yang rutin ia terima sejak 2023. Akumulasi pemotongan inilah yang membuatnya memenuhi syarat untuk bebas bersyarat lebih cepat.

Berdasarkan catatan Kompas, penggerusan hukuman lewat remisi bermula pada Idul Fitri 2023 saat ia menerima potongan satu bulan. Disusul tiga bulan lagi pada 17 Agustus 2023 dan satu bulan berikutnya pada Lebaran 2024.

Tujuh Tahun Untuk Fredrich - Terdakwa Fredrich Yunadi divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp.500 juta subsider lima bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (28/6/18). Fredrich dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus merintangi pemeriksaan Setya Novanto dalam perkara korupsi .KOMPAS/ALIF ICHWAN (AIC)28-06-2018

Aliran ”diskon” itu terus berlanjut. Pada 17 Agustus 2024, ia diperkirakan menerima potongan 1-6 bulan dan pada Idul Fitri 2025 yang baru lalu, potongan hukumannya ditaksir berkisar 15 hari hingga 2 bulan.

Total potongan yang terakumulasi itu pun bisa mendekati 1 tahun utuh, yang didapat dari upacara rutin tahunan di balik jeruji besi. Puncaknya yakni melalui putusan PK Mahkamah Agung pada 4 Juni 2025 yang mengurangi hukumannya dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Kusnali, Minggu (17/8/2025), seluruh kewajiban dalam amar putusan PK MA telah diselesaikan Setya Novanto. Dalam amar putusan PK, Setya Novanto juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 49 miliar subsider 2 tahun penjara.

Dengan upaya inilah, proses pembebasan bersyarat Setya Novanto menjadi tidak terhambat. ”Dia mendapatkan pembebasan bersyarat per 29 Mei 2025 dan mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” kata Kusnali.

Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto, kembali menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Selasa (30/1). Setya Novanto diperiksa penyidik KPK sebagai saksi terkait dugaan korupsi KTP elektronik untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.Kompas/Alif Ichwan (AIC)30-01-2018

Meski telah dibebaskan dari penjara, Kusnali mengatakan, status Setya Novanto saat ini masih dalam masa pembebasan bersyarat. Dia wajib melapor setiap bulan hingga masa percobaan berakhir pada 29 April 2029. ”Dia baru bisa dikatakan bebas murni setelah 2029. Saat ini masih dalam pengawasan,” ujar Kusnali.

Setya Novanto juga belum bisa menggunakan hak pilih ataupun hak untuk mencalonkan diri dalam jabatan publik. Sesuai dengan regulasi, hak politik baru bisa dipulihkan lima tahun setelah masa pidana selesai.

Preseden buruk

Pembebasan bersyarat Setya Novanto ini pun lantas menjadi sorotan publik dan menimbulkan perbincangan sentimen negatif dan kritik dari warganet terhadap sistem hukum di Indonesia. Misalnya akun @RimaErna3 di laman media sosial X yang menuliskan, ”Gimana koruptor mau jera kalau hukumannya ringan bisa dipotong-potong. Pak Prabowo, mana janji Bapak untuk tindak tegas para koruptor dipenjara 50 tahun,” tulisnya.

Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, Senin (18/8/2025), merespons bebas bersyarat yang diterima Setya Novanto tersebut. Pembebasan bersyarat yang didapat Novanto itu menunjukkan bahwa masa hukuman pidana penjara dari terpidana korupsi itu sangat sebentar. Dampaknya justru akan menghilangkan efek jera terhadap koruptor.

Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Zaenur Rohman memberikan keterangan kepada wartawan mengenai penolakan terhadap revisi UU KPK, di Tugu Yogyakarta, Selasa (17/9/2019). Aksi itu dilakukan bersama Jaringan Anti Korupsi (JAK) Yogyakarta.

”Pidana badannya rendah, perampasan aset hasil kejahatannya juga rendah, gitu, ya. Karena itu, apa yang mau diharapkan dari penjeraan pidana di Indonesia terhadap tindak pidana korupsi?” kata Zaenur.

Menurut Zaenur, pencabutan pidana seharusnya menjadi kewenangan hakim. Sebab, selama ini kewenangan pemberian remisi hingga bebas bersyarat ini berada di ranah kewenangan kementerian terkait.

Memang, pembebasan bersyarat adalah hak setiap narapidana. Namun, ia menekankan bahwa hak tersebut harus dijalankan secara selektif, terutama dalam kasus kejahatan luar biasa seperti korupsi.

”Ini, kan, kemudian putusan hakim itu justru terdistorsi oleh adanya pemberian remisi dan pembebasan bersyarat. Bukan berarti kami menolak itu semua. Kami setuju adanya instrumen-instrumen itu. Namun, seharusnya itu menjadi putusan hakim, bukan menjadi kewenangan dari pemerintah. Karena, kan, pencabutan pidana itu kewenangan hakim,” kata Zaenur.

Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito melihat sejak proses penegakan hukum terhadap Setya Novanto bukanlah kasus biasa, melainkan membutuhkan upaya luar biasa. Hal ini mulai dari angket sampai upaya menghambat penyidikan mewarnai proses tersebut yang menandakan proses ini tidak mudah.

”Artinya, pembebasan bersyarat ini akan menunjukkan begitu mudahnya pihak untuk lepas dari tanggung jawab setelah melakukan berbagai upaya perintangan penyidikan. Bagi publik, ini merupakan preseden buruk dan membuat publik melihat semakin menurunnya upaya mendorong efek jera bagi pelaku tindak pidana,” kata Lakso.


Kerabat Kerja

Penulis:

Hidayat Salam
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan