Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
1. Paradoks Tunjangan Perumahan Anggota DPR, Saat Rakyat Bermimpi Punya Hunian
2. Pembiayaan Perumahan Pun Wajib Menjadi Perhatian Pemerintah
3. Mengapa Akses Kredit Perumahan Belum Menarik bagi Gen Z?
4. Mengapa Gen Z Semakin Sulit Membeli Rumah?
5. Mencermati Program Tapera Berikut Mekanisme Pemanfaatannya
6. Survei Litbang Kompas: Sepertiga Masyarakat Indonesia Masih Ragukan Program 3 Juta Rumah
Paradoks Tunjangan Perumahan Anggota DPR, Saat Rakyat Bermimpi Punya Hunian
Di tengah situasi ekonomi yang tak menentu, memiliki rumah bagaikan mimpi yang tak mudah diwujudkan. Namun, di tengah kesulitan yang dialami sebagian masyarakat tersebut, tersiar kabar tentang rencana anggaran tunjangan rumah anggota DPR bernilai fantastis. Paradoks mengentirkan hati ini seolah menggambarkan betapa tak berempatinya para wakil rakyat terhadap rakyat yang memilihnya.
Fakta bahwa setiap bulan para anggota Dewan mendapatkan tunjangan perumahan senilai akumulasi gaji setahun buruh di Indonesia itu sangat mencederai hati publik. Terutama bagi masyarakat yang tengah berjuang untuk memiliki rumah tinggal pribadi.
”Untuk masyarakat umum, membeli rumah bukan perkara sederhana. Uang muka tinggi dan cicilan KPR 10-20 tahun menjadi beban nyata setiap bulan,” demikian ungkap Bayu (30), pekerja swasta di kawasan SCBD yang mengaku sebagian besar gajinya harus direlakan untuk membayar cicilan rumahnya di Kabupaten Bogor, Jabar.
Perjuangan serupa juga tengah ditempuh Elsa (29). Calon pegawai negeri yang berkantor di Jakarta Pusat itu harus menyisihkan sebagian pendapatannya untuk melunasi KPR. ”Baru berjalan dua tahun. Angsurannya per bulan Rp 1.080.000. Saya pilih yang kecil supaya tetap bisa nabung juga untuk menikah,” kata Elsa melalui sambungan telepon, Kamis.
Cicilan rumah subsidi senilai Rp 168 juta itu telah dimulai Elsa sejak dirinya masih menjadi karyawan swasta di Jakarta Barat dengan gaji di bawah Rp 6 juta. Kabupaten Bogor menjadi pilihannya lantaran hanya itu yang sesuai dengan kapasitas pendapatannya. Memiliki hunian di Jakarta tampak mustahil baginya lantaran harganya sudah terlampau melejit. Menyisihkan uang angsuran untuk melunasi hunian pilihannya itu masih harus berlanjut hingga tahun 2043. ”Duh, iya juga ya, masih lama sekali,” ujar Elsa sambil terkekeh menyadari perjuangannya masih panjang.
Pembiayaan Perumahan Pun Wajib Menjadi Perhatian Pemerintah
Program tiga juta rumah per tahun oleh pemerintah menyemai harapan baru penyediaan hunian di Tanah Air. Sebab, angka kesenjangan antara ketersediaan dan kebutuhan rumah atau backlog masih cukup tinggi. Namun, penyediaan saja menjadi tak berarti manakala rumah yang terbangun tak dapat diserap oleh masyarakat. Strategi skema penyaluran pun menjadi krusial di tengah gelombang efisiensi anggaran.
Laporan Khusus LPEM FEB UI pada Juni 2024 yang mengacu pada data BPS dan Kementerian PUPR menyebutkan, angka backlog kepemilikan rumah di Indonesia mencapai 12,7 juta unit di tahun 2023.
Jika benar-benar dapat diwujudkan, setidaknya lebih dari 12 juta rumah akan terbangun hingga tahun 2029 mendatang. Pemerintah merencanakan pembangunan tiga juta rumah per tahun baru akan direalisasikan secara penuh mulai tahun kedua pemerintahan Prabowo-Gibran. Idealnya, jumlah tersebut sangat mampu menutupi angka backlog yang tercatat saat ini, khususnya dalam hal penyediaan. Secara khusus, program tersebut menyasar kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Kendati demikian, penyediaan saja tak cukup. Selain ketersediaannya, salah satu kendala kepemilikan rumah di Tanah Air adalah aksesibilitas atau kemampuan membelinya. Merujuk pada Statistik Perumahan dan Permukiman termutakhir tahun 2022, hanya sekitar separuh (52,85 persen) penduduk yang mampu memiliki rumah dengan pembayaran secara tunai.
Proporsinya menjadi lebih kecil untuk masyarakat perkotaan, yakni hanya 47,63 persen yang mampu membayar secara kontan. Sebagian lagi sebesar 41,30 persen penduduk perkotaan mengaku memiliki hunian dengan angsuran kredit perumahan rakyat (KPR) dan 10,53 persen lainnya lagi dengan angsuran non-KPR.
Melihat kondisi tersebut, skema penyaluran menjadi bagian penting agar publik dapat mengakses hunian yang disediakan pemerintah. Apalagi, program tiga juta rumah secara spesifik difokuskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan penghasilan kurang dari Rp 8 juta sebulan.
Mengapa Gen Z Semakin Sulit Membeli Rumah?
Memiliki rumah sendiri adalah impian banyak orang, termasuk generasi Z. Namun, tantangan finansial dan kenaikan harga rumah acapkali menjadi penghalang untuk mewujudkannya.
Indonesia sedang memasuki fase rotasi generasi di berbagai lini industri dan tenaga kerja. Generasi Z atau Gen Z kini kini telah mendominasi berbagai sektor pekerjaan, mulai dari tenaga pengajar, karyawan swasta, industri kreatif, hingga industri kesehatan.
Fenomena ini tidak terlepas dari momentum bonus demografi yang sedang berlangsung di Indonesia. Komposisi penduduk produktif, yakni rentang usia 15 tahun sampai 64 tahun, memiliki jumlah yang jauh lebih besar dibandingkan penduduk yang tidak produktif.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk produktif diproyeksikan mencapai lebih dari 194 juta atau sekitar 68 persen dari total penduduk di Indonesia. Dari jumlah itu, penduduk yang masuk Gen Z, yakni berusia antara 13 tahun dan 28 tahun (lahir antara 1997 dan 2012), mencapai sekitar 62 juta jiwa pada 2025.
Tidak heran jika bursa tenaga kerja di Tanah Air kini didominasi oleh generasi muda dari kalangan Gen Z. Keberadaan mereka mulai menggeser eksistensi generasi milenial (lahir antara 1981 dan 1996) ataupun Gen X (lahir antara 1965 dan 1980) yang awalnya mengisi pasar kerja nasional.
Namun, di tengah tingginya generasi produktif tersebut, salah satu tantangan krusial yang dihadapi adalah sulitnya Gen Z mengakses kepemilikan rumah. Padahal, kebutuhan terhadap hunian ini kian dirasakan mendesak bagi mereka.
Mengapa Akses Kredit Perumahan Belum Menarik bagi Gen Z?
Memiliki rumah sendiri bagi generasi muda seperti gen Z merupakan sebuah impian. Namun, beragam kesulitan mengakses kredit perumahan masih menjadi kendala.
Badan Pusat Statistik (BPS) memproyeksikan jumlah penduduk produktif di Indonesia mencapai lebih dari 194 juta jiwa atau sekitar 68 persen dari populasi nasional. Dari jumlah tersebut, generasi yang lahir pada rentang tahun 1997-2012 atau disebut sebagai generasi Z (gen Z) jumlahnya diperkirakan mencapai 62 juta jiwa per tahun 2025.
Salah satu hal yang menarik dari kelompok generasi Z ini adalah mereka acap kali disebut sebagai generasi yang konsumtif. Pandangan ini muncul lantaran mereka lebih banyak mengeluarkan uang untuk kebutuhan yang dianggap kurang esensial. Mulai dari membeli kopi premium, menonton konser, sampai berlangganan berbagai aplikasi hiburan, termasuk Youtube, Netflix, dan Spotify.
Di tengah peliknya persoalan kepemilikan rumah bagi gen Z saat ini, berbagai pengeluaran nonesensial tersebut dianggap sebagai salah satu alasan mengapa generasi ini sulit membeli rumah. Padahal, pengeluaran untuk ngopi dan langganan bulanan berbagai aplikasi premium tersebut semestinya bisa dialokasikan untuk menabung atau berinvestasi sehingga bisa mewujudkan impiannya memiliki rumah.
Meskipun demikian, benang kusut dalam akses kepemilikan rumah bagi gen Z tersebut tidak hanya semata-mata disebabkan oleh perilaku konsumtif mereka, tetapi juga berkaitan dengan persoalan struktural. Kondisi ini setidaknya terungkap dalam hasil survei dari YouGov berjudul ”Rising Costs, Resilient Minds: Indonesia’s Personal Finance Outlook 2025”.
Hasil survei menunjukkan ada tiga pengeluaran prioritas bagi gen Z, yakni perawatan kecantikan sebesar 21 persen, pakaian 20 persen, dan makan di luar 14 persen. Sementara itu, untuk generasi milenial, prioritas pengeluaran disebutkan mencakup bahan makanan sekitar 39 persen, listrik/utilitas 19 persen, dan biaya perumahan 16 persen.
Mencermati Program Tapera Berikut Mekanisme Pemanfaatannya
Pemerintah berupaya menghadirkan alternatif solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR agar dapat memiliki hunian. Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera menjadi sarana untuk mewujudkannya. Namun, upaya ini perlu dikaji lagi agar semua peserta merasakan manfaatnya secara adil.
Program Tapera membagi pesertanya ke dalam dua kelompok utama, yakni MBR dan non-MBR. Keduanya memiliki perbedaan akses terhadap produk yang ditawarkan, tetapi mengacu pada konsep yang sama, yakni gotong royong.
Berbagai ruang publik masih diwarnai kegaduhan setelah penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 25/2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Polemik kian pelik lantaran beleid teranyar itu mewajibkan para pekerja membayar iuran rutin sebesar 3 persen untuk program pembiayaan rumah. Adapun iuran tersebut dipotong dari gaji bulanan pekerja.
Iuran rutin itu berasal dari dua sumber, yakni sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja dan 0,5 persen menjadi tanggung jawab pemberi kerja. Bagi pekerja mandiri, seluruh biaya iuran menjadi tanggung jawab pribadi. Berbagai kalangan melayangkan keluhan dan protes agar aturan tersebut direvisi, bahkan dibatalkan. Bukan hanya dari pekerja, tetapi juga dari pihak pengusaha karena dinilai membebani keduanya.
Selain dianggap menambah beban keuangan, potongan wajib itu juga disebut belum tampak nyata kemanfaatannya. Tak sedikit publik yang berasumsi bahwa dana tabungan ini baru bisa digunakan setelah masa kepesertaan berakhir. Berdasarkan peraturannya, kepesertaan berakhir ketika peserta pensiun, mencapai usia 58 tahun, dan atau meninggal dunia. Kepesertaan juga berakhir ketika tidak lagi memenuhi syarat sebagai peserta seperti tidak lagi menerima gaji karena PHK atau cacat total.
Survei Litbang Kompas: Sepertiga Masyarakat Indonesia Masih Ragukan Program 3 Juta Rumah
Di tengah tingginya angka backlog perumahan, program tiga juta rumah menjadi angin segar. Namun, pemangkasan anggaran membuat realisasinya potensial terkendala. Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa target satu juta rumah baru bisa diwujudkan di tahun keempat masa pemerintah. Menjadi cukup wajar jika sebagian publik masih meragukan program yang dinilai cukup ambisius tersebut.
Pembangunan tiga juta rumah per tahun merupakan salah satu program prioritas dari delapan program hasil terbaik cepat (PHTC) atau quick wins pemerintahan Prabowo-Gibran. Sasaran utamanya adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Jika melihat masih besarnya angka kesenjangan antara ketersediaan dan kebutuhan rumah atau backlog, program ini menjadi sangat penting untuk diwujudkan.
Wacana pembangunan tiga juta rumah per tahun seperti membawa angin segar bagi masyarakat. Jika benar-benar dapat diwujudkan, setidaknya sekitar 12 juta rumah akan terbangun hingga masa jabatan kepemimpinan Prabowo-Gibran berakhir.
Publik pun cukup antusias menyambut program tersebut. Survei Litbang Kompas melalui wawancara tatap muka pada 4-10 Januari lalu merekam, enam dari 10 responden meyakini bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran mampu menjalankan program tersebut. Bahkan, sebanyak 65,9 persen publik mengaku puas terhadap kinerja pemerintah dalam upaya menyediakan rumah murah bersanitasi baik di 100 hari pertama pemerintahan.
Boleh jadi, laporan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang menyebutkan bahwa setidaknya 40.000 unit rumah telah terbangun sejak 20 Oktober 2024 cukup berhasil meyakinkan publik. Pada kesempatan berbeda, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) melaporkan hingga 5 Januari 2025 sebanyak 36.944 unit rumah tersalurkan melalui pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Tak hanya itu, per 8 Januari 2025 pemerintah berhasil menggaet investor dari Qatar untuk membangun satu juta rumah yang akan difokuskan di perkotaan.
Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
1. Paradoks Tunjangan Perumahan Anggota DPR, Saat Rakyat Bermimpi Punya Hunian
2. Pembiayaan Perumahan Pun Wajib Menjadi Perhatian Pemerintah
3. Mengapa Akses Kredit Perumahan Belum Menarik bagi Gen Z?
4. Mengapa Gen Z Semakin Sulit Membeli Rumah?
5. Mencermati Program Tapera Berikut Mekanisme Pemanfaatannya
6. Survei Litbang Kompas: Sepertiga Masyarakat Indonesia Masih Ragukan Program 3 Juta Rumah
Paradoks Tunjangan Perumahan Anggota DPR, Saat Rakyat Bermimpi Punya Hunian
Di tengah situasi ekonomi yang tak menentu, memiliki rumah bagaikan mimpi yang tak mudah diwujudkan. Namun, di tengah kesulitan yang dialami sebagian masyarakat tersebut, tersiar kabar tentang rencana anggaran tunjangan rumah anggota DPR bernilai fantastis. Paradoks mengentirkan hati ini seolah menggambarkan betapa tak berempatinya para wakil rakyat terhadap rakyat yang memilihnya.
Fakta bahwa setiap bulan para anggota Dewan mendapatkan tunjangan perumahan senilai akumulasi gaji setahun buruh di Indonesia itu sangat mencederai hati publik. Terutama bagi masyarakat yang tengah berjuang untuk memiliki rumah tinggal pribadi.
”Untuk masyarakat umum, membeli rumah bukan perkara sederhana. Uang muka tinggi dan cicilan KPR 10-20 tahun menjadi beban nyata setiap bulan,” demikian ungkap Bayu (30), pekerja swasta di kawasan SCBD yang mengaku sebagian besar gajinya harus direlakan untuk membayar cicilan rumahnya di Kabupaten Bogor, Jabar.
Perjuangan serupa juga tengah ditempuh Elsa (29). Calon pegawai negeri yang berkantor di Jakarta Pusat itu harus menyisihkan sebagian pendapatannya untuk melunasi KPR. ”Baru berjalan dua tahun. Angsurannya per bulan Rp 1.080.000. Saya pilih yang kecil supaya tetap bisa nabung juga untuk menikah,” kata Elsa melalui sambungan telepon, Kamis.
Cicilan rumah subsidi senilai Rp 168 juta itu telah dimulai Elsa sejak dirinya masih menjadi karyawan swasta di Jakarta Barat dengan gaji di bawah Rp 6 juta. Kabupaten Bogor menjadi pilihannya lantaran hanya itu yang sesuai dengan kapasitas pendapatannya. Memiliki hunian di Jakarta tampak mustahil baginya lantaran harganya sudah terlampau melejit. Menyisihkan uang angsuran untuk melunasi hunian pilihannya itu masih harus berlanjut hingga tahun 2043. ”Duh, iya juga ya, masih lama sekali,” ujar Elsa sambil terkekeh menyadari perjuangannya masih panjang.
Pembiayaan Perumahan Pun Wajib Menjadi Perhatian Pemerintah
Program tiga juta rumah per tahun oleh pemerintah menyemai harapan baru penyediaan hunian di Tanah Air. Sebab, angka kesenjangan antara ketersediaan dan kebutuhan rumah atau backlog masih cukup tinggi. Namun, penyediaan saja menjadi tak berarti manakala rumah yang terbangun tak dapat diserap oleh masyarakat. Strategi skema penyaluran pun menjadi krusial di tengah gelombang efisiensi anggaran.
Laporan Khusus LPEM FEB UI pada Juni 2024 yang mengacu pada data BPS dan Kementerian PUPR menyebutkan, angka backlog kepemilikan rumah di Indonesia mencapai 12,7 juta unit di tahun 2023.
Jika benar-benar dapat diwujudkan, setidaknya lebih dari 12 juta rumah akan terbangun hingga tahun 2029 mendatang. Pemerintah merencanakan pembangunan tiga juta rumah per tahun baru akan direalisasikan secara penuh mulai tahun kedua pemerintahan Prabowo-Gibran. Idealnya, jumlah tersebut sangat mampu menutupi angka backlog yang tercatat saat ini, khususnya dalam hal penyediaan. Secara khusus, program tersebut menyasar kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Kendati demikian, penyediaan saja tak cukup. Selain ketersediaannya, salah satu kendala kepemilikan rumah di Tanah Air adalah aksesibilitas atau kemampuan membelinya. Merujuk pada Statistik Perumahan dan Permukiman termutakhir tahun 2022, hanya sekitar separuh (52,85 persen) penduduk yang mampu memiliki rumah dengan pembayaran secara tunai.
Proporsinya menjadi lebih kecil untuk masyarakat perkotaan, yakni hanya 47,63 persen yang mampu membayar secara kontan. Sebagian lagi sebesar 41,30 persen penduduk perkotaan mengaku memiliki hunian dengan angsuran kredit perumahan rakyat (KPR) dan 10,53 persen lainnya lagi dengan angsuran non-KPR.
Melihat kondisi tersebut, skema penyaluran menjadi bagian penting agar publik dapat mengakses hunian yang disediakan pemerintah. Apalagi, program tiga juta rumah secara spesifik difokuskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan penghasilan kurang dari Rp 8 juta sebulan.
Mengapa Gen Z Semakin Sulit Membeli Rumah?
Memiliki rumah sendiri adalah impian banyak orang, termasuk generasi Z. Namun, tantangan finansial dan kenaikan harga rumah acapkali menjadi penghalang untuk mewujudkannya.
Indonesia sedang memasuki fase rotasi generasi di berbagai lini industri dan tenaga kerja. Generasi Z atau Gen Z kini kini telah mendominasi berbagai sektor pekerjaan, mulai dari tenaga pengajar, karyawan swasta, industri kreatif, hingga industri kesehatan.
Fenomena ini tidak terlepas dari momentum bonus demografi yang sedang berlangsung di Indonesia. Komposisi penduduk produktif, yakni rentang usia 15 tahun sampai 64 tahun, memiliki jumlah yang jauh lebih besar dibandingkan penduduk yang tidak produktif.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk produktif diproyeksikan mencapai lebih dari 194 juta atau sekitar 68 persen dari total penduduk di Indonesia. Dari jumlah itu, penduduk yang masuk Gen Z, yakni berusia antara 13 tahun dan 28 tahun (lahir antara 1997 dan 2012), mencapai sekitar 62 juta jiwa pada 2025.
Tidak heran jika bursa tenaga kerja di Tanah Air kini didominasi oleh generasi muda dari kalangan Gen Z. Keberadaan mereka mulai menggeser eksistensi generasi milenial (lahir antara 1981 dan 1996) ataupun Gen X (lahir antara 1965 dan 1980) yang awalnya mengisi pasar kerja nasional.
Namun, di tengah tingginya generasi produktif tersebut, salah satu tantangan krusial yang dihadapi adalah sulitnya Gen Z mengakses kepemilikan rumah. Padahal, kebutuhan terhadap hunian ini kian dirasakan mendesak bagi mereka.
Mengapa Akses Kredit Perumahan Belum Menarik bagi Gen Z?
Memiliki rumah sendiri bagi generasi muda seperti gen Z merupakan sebuah impian. Namun, beragam kesulitan mengakses kredit perumahan masih menjadi kendala.
Badan Pusat Statistik (BPS) memproyeksikan jumlah penduduk produktif di Indonesia mencapai lebih dari 194 juta jiwa atau sekitar 68 persen dari populasi nasional. Dari jumlah tersebut, generasi yang lahir pada rentang tahun 1997-2012 atau disebut sebagai generasi Z (gen Z) jumlahnya diperkirakan mencapai 62 juta jiwa per tahun 2025.
Salah satu hal yang menarik dari kelompok generasi Z ini adalah mereka acap kali disebut sebagai generasi yang konsumtif. Pandangan ini muncul lantaran mereka lebih banyak mengeluarkan uang untuk kebutuhan yang dianggap kurang esensial. Mulai dari membeli kopi premium, menonton konser, sampai berlangganan berbagai aplikasi hiburan, termasuk Youtube, Netflix, dan Spotify.
Di tengah peliknya persoalan kepemilikan rumah bagi gen Z saat ini, berbagai pengeluaran nonesensial tersebut dianggap sebagai salah satu alasan mengapa generasi ini sulit membeli rumah. Padahal, pengeluaran untuk ngopi dan langganan bulanan berbagai aplikasi premium tersebut semestinya bisa dialokasikan untuk menabung atau berinvestasi sehingga bisa mewujudkan impiannya memiliki rumah.
Meskipun demikian, benang kusut dalam akses kepemilikan rumah bagi gen Z tersebut tidak hanya semata-mata disebabkan oleh perilaku konsumtif mereka, tetapi juga berkaitan dengan persoalan struktural. Kondisi ini setidaknya terungkap dalam hasil survei dari YouGov berjudul ”Rising Costs, Resilient Minds: Indonesia’s Personal Finance Outlook 2025”.
Hasil survei menunjukkan ada tiga pengeluaran prioritas bagi gen Z, yakni perawatan kecantikan sebesar 21 persen, pakaian 20 persen, dan makan di luar 14 persen. Sementara itu, untuk generasi milenial, prioritas pengeluaran disebutkan mencakup bahan makanan sekitar 39 persen, listrik/utilitas 19 persen, dan biaya perumahan 16 persen.
Mencermati Program Tapera Berikut Mekanisme Pemanfaatannya
Pemerintah berupaya menghadirkan alternatif solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR agar dapat memiliki hunian. Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera menjadi sarana untuk mewujudkannya. Namun, upaya ini perlu dikaji lagi agar semua peserta merasakan manfaatnya secara adil.
Program Tapera membagi pesertanya ke dalam dua kelompok utama, yakni MBR dan non-MBR. Keduanya memiliki perbedaan akses terhadap produk yang ditawarkan, tetapi mengacu pada konsep yang sama, yakni gotong royong.
Berbagai ruang publik masih diwarnai kegaduhan setelah penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 25/2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Polemik kian pelik lantaran beleid teranyar itu mewajibkan para pekerja membayar iuran rutin sebesar 3 persen untuk program pembiayaan rumah. Adapun iuran tersebut dipotong dari gaji bulanan pekerja.
Iuran rutin itu berasal dari dua sumber, yakni sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja dan 0,5 persen menjadi tanggung jawab pemberi kerja. Bagi pekerja mandiri, seluruh biaya iuran menjadi tanggung jawab pribadi. Berbagai kalangan melayangkan keluhan dan protes agar aturan tersebut direvisi, bahkan dibatalkan. Bukan hanya dari pekerja, tetapi juga dari pihak pengusaha karena dinilai membebani keduanya.
Selain dianggap menambah beban keuangan, potongan wajib itu juga disebut belum tampak nyata kemanfaatannya. Tak sedikit publik yang berasumsi bahwa dana tabungan ini baru bisa digunakan setelah masa kepesertaan berakhir. Berdasarkan peraturannya, kepesertaan berakhir ketika peserta pensiun, mencapai usia 58 tahun, dan atau meninggal dunia. Kepesertaan juga berakhir ketika tidak lagi memenuhi syarat sebagai peserta seperti tidak lagi menerima gaji karena PHK atau cacat total.
Survei Litbang Kompas: Sepertiga Masyarakat Indonesia Masih Ragukan Program 3 Juta Rumah
Di tengah tingginya angka backlog perumahan, program tiga juta rumah menjadi angin segar. Namun, pemangkasan anggaran membuat realisasinya potensial terkendala. Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa target satu juta rumah baru bisa diwujudkan di tahun keempat masa pemerintah. Menjadi cukup wajar jika sebagian publik masih meragukan program yang dinilai cukup ambisius tersebut.
Pembangunan tiga juta rumah per tahun merupakan salah satu program prioritas dari delapan program hasil terbaik cepat (PHTC) atau quick wins pemerintahan Prabowo-Gibran. Sasaran utamanya adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Jika melihat masih besarnya angka kesenjangan antara ketersediaan dan kebutuhan rumah atau backlog, program ini menjadi sangat penting untuk diwujudkan.
Wacana pembangunan tiga juta rumah per tahun seperti membawa angin segar bagi masyarakat. Jika benar-benar dapat diwujudkan, setidaknya sekitar 12 juta rumah akan terbangun hingga masa jabatan kepemimpinan Prabowo-Gibran berakhir.
Publik pun cukup antusias menyambut program tersebut. Survei Litbang Kompas melalui wawancara tatap muka pada 4-10 Januari lalu merekam, enam dari 10 responden meyakini bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran mampu menjalankan program tersebut. Bahkan, sebanyak 65,9 persen publik mengaku puas terhadap kinerja pemerintah dalam upaya menyediakan rumah murah bersanitasi baik di 100 hari pertama pemerintahan.
Boleh jadi, laporan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang menyebutkan bahwa setidaknya 40.000 unit rumah telah terbangun sejak 20 Oktober 2024 cukup berhasil meyakinkan publik. Pada kesempatan berbeda, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) melaporkan hingga 5 Januari 2025 sebanyak 36.944 unit rumah tersalurkan melalui pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Tak hanya itu, per 8 Januari 2025 pemerintah berhasil menggaet investor dari Qatar untuk membangun satu juta rumah yang akan difokuskan di perkotaan.