Selama ini pemilu di Indonesia menerapkan dua ambang batas, yakni "parliamentary treshold" dan "presidential treshold", apa beda di antara keduanya?
05 Jan 2025 06:00 WIB · Riset
Sebelum Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan ambang batas pemilihan presiden atau presidential threshold, pemilu di Indonesia menerapkan juga apa yang disebut sebagai ambang batas parlemen atau parliementary threshold, apa beda keduanya?
Presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden adalah ambang batas suara yang harus diperoleh partai politik atau gabungan parpol agar bisa mengajukan pasangan capres dan cawapres.
Asumsi yang dibangun dalam ambang batas ini adalah bahwa setiap pasangan presiden dan wakil presiden nantinya sudah mengantongi dukungan di parlemen.
Ketentuan soal ambang batas ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 222.
Di pasal ini secara umum berisi soal ketentuan syarat pasangan capres dan cawapres yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Dampak dari penerapan ambang batas pencalonan presiden dan wapres inilah yang kemudian menuntut parpol untuk menjalin koalisi dengan parpol lainnya.
Jika merujuk hasil Pemilu 2019 yang dijadikan dasar dalam pengajuan pasangan capres dan cawapres di 2024, tidak semua parpol mampu sendirian mengusung pasangan calon di pemilihan presiden.
Hasil Pemilu 2019 mencatat, hanya PDI Perjuangan (PDI-P) yang memiliki tiket emas di Pemilihan Presiden 2024 karena perolehan kursinya mencapai lebih dari 20 persen di DPR periode 2019-2024. Namun, faktanya, PDI-P pun tidak sendirian mengusung pasangan capres-cawapresnya di Pemilihan Presiden 2024.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/02/4b22851e-c6c3-4e9c-aae6-c3701da3d103_png.png)
Hal ini makin menegaskan koalisi parpol mau tidak mau menjadi fenomena mutlak yang harus dilalui semua parpol peserta pemilu untuk dapat terlibat dalam kontestasi pemilihan presiden.
Namun, tidak ada kesetaraan dari semua parpol tersebut. Sebab, variabel perolehan kursi dan suara di pemilu sebelumnya tetap menjadi ukuran untuk menentukan seberapa besar pengaruh parpol dalam koalisi tersebut.
Tidak heran jika kemudian otoritas parpol peraih suara dan kursi yang lebih banyak cenderung memegang peran dibandingkan dengan parpol yang lebih rendah suara dan kursinya.
Apalagi, bagi parpol yang tidak memiliki kursi di parlemen, praktis akan lebih memosisikan diri sebagai pendukung dari koalisi yang terbentuk.
Kerumitan membangun koalisi inilah yang kemudian menjadikan antarpartai politik mengalami ketidaksetaraan posisi.
Kondisi ini juga menjadikan tidak semua partai politik bebas mengusung nama untuk diajukan sebagai calon presiden ataupun wakil presiden karena harus memenuhi ambang batas pencalonan presiden, yakni jumlah kursi dan suara tertentu yang harus dipenuhi.
Lalu, apa yang dimaksud dengan parliamentary threshold? Parliamentary threshold adalah ambang batas perolehan suara minimal bagi partai politik di pemilihan umum untuk bisa diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR.
Hal ini tertuang dalam Pasal 414 Ayat 1 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk bisa diikutkan dalam penentuan kursi di DPR.
Sementara di Ayat 2 menyebutkan bahwa untuk konversi kursi DPRD, tidak ada syarat ambang batas parlemen. Karena itu, semua parpol diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Dampak dari penerapan ambang batas parlemen ini, tidak semua parpol berhak mendapatkan kursi di DPR, meskipun dalam banyak kasus calon anggota legislatifnya mampu meraih suara tertinggi di sebuah daerah pemilihan.
Hal ini juga berimbas dengan banyaknya suara pemilih yang ”tidak terwakili” dalam kursi DPR karena partai politik pilihannya gagal memenuhi ambang batas parlemen tersebut.
Mari kita lihat tren suara terbuang yang tidak terwakili dalam parlemen nasional.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/04/70a249d3-f7a7-40d6-8fcc-4121eadc6893_png.png)
Saat ambang batas parlemen ini mulai diberlakukan pada Pemilu 2009 tercatat ada 19 juta suara pemilih yang terbuang karena parpol pilihannya tidak lolos ambang batas parlemen yang saat itu ditetapkan 2,5 persen. Padahal, di Pemilu 1999 dan 2004, sebelum penerapan ambang batas parlemen, suara terbuang hanya berkisar 3-7 juta suara.
Pada Pemilu 2014 jumlah suara terbuang relatif menurun karena jumlah partai yang lolos ambang batas parlemen yang saat itu dinaikkan menjadi 3,5 persen lebih banyak, yakni 10 parpol, sehingga jumlah suara terbuang bisa diturunkan menjadi 2,9 juta.
Namun, ketika ambang batas parlemen kembali dinaikkan menjadi 4 persen di Pemilu 2019, jumlah suara terbuang kembali meningkat menjadi 13,5 juta.
Jumlah suara terbuang kembali melonjak di Pemilu 2024 lalu. Sebanyak 17,3 juta suara tercatat tidak terwakili dalam parlemen nasional.
Jumlah ini berasal dari 10 partai politik yang gagal memenuhi syarat ambang batas parlemen 4 persen yang diterapkan untuk kedua kalinya di Pemilu 2024 ini.
Praktis, ambang batas parlemen memang berdampak sistemik pada penyederhanaan jumlah partai politik di DPR. Namun, di sisi yang lain juga berimbas pada persoalan representasi dari suara pemilih. Banyak suara yang tidak bisa dikonversi menjadi kursi di parlemen nasional akibat penerapan ambang batas ini.
Putusan MK menjadi jalan keluar bagi praktik kedua ambang batas di atas. Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Kamis 2 Januari 2024 menjadi jawaban akan harapan banyak pihak yang melihat ambang batas pencalonan presiden dan wapres menjadi “penghalang” bagi pemilih mendapatkan pasangan capres-cawapres yang lebih banyak.
Putusan MK yang merupakan hasil permohonan dari sejumlah mahasiswa ini telah menghapuskan ketentuan ambang batas pencalonan presiden tersebut.
Dari putusan ini MK juga membuka peluang semua parpol peserta pemilu bisa mengajukan pasangan capres dan cawapres tanpa harus dibebani oleh syarat perolehen kursi dan suara.
Lalu, bagaimana dengan ambang batas parlemen? Peluang agar ambang batas ini juga dihapus sebenarnya juga mulai terbuka. Setidaknya jika kita berpegang pada putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan perubahan ambang batas parlemen 4 persen kepada pembuat UU.
Bagaimanapun, peniadaan parliamentary threshold dapat menjadi solusi atas banyaknya suara pemilih yang terbuang pada pemilu akibat partai politik yang dipilih tak lolos ambang batas.
MK sudah membuka jalannya. Namun, pada akhirnya semua tetap akan berpulang pada upaya revisi UU Pemilu yang akan menjadi agenda prioritas bagi DPR di tahun 2025 ini. (LITBANG KOMPAS)
Penulis:
Yohan WahyuEditor:
Andreas Yoga Prasetyo