RUU PEMILU

Partai-partai Mulai Simulasikan Arah Perubahan RUU Pemilu

Komisi II DPR hingga sejumlah parpol mulai menyerap aspirasi dan mengkaji terkait perubahan RUU Pemilu. Wacana perubahan ambang batas parlemen jadi pertimbangan.

22 Jan 2026 19:13 WIB · Politik & Hukum

Kompas/P Raditya Mahendra Yasa

Oleh Nikolaus Harbowo, Machradin Wahyudi Ritonga

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah partai politik mulai menyusun kajian dan simulasi terkait arah perubahan kebijakan pemilu yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu. Masukan dari publik, termasuk akademisi dan pegiat pemilu yang diundang dalam rapat Komisi II DPR, diklaim akan menjadi bahan pertimbangan partai.

Komisi II DPR mulai menerima masukan terkait desain dan persoalan pemilu yang akan dijadikan bahan dalam revisi UU Pemilu pada Selasa (20/1/2026) di Kompleks Parlemen, Jakarta. Sejumlah akademisi telah diundang untuk menyampaikan pandangan, antara lain Kepala Departemen Politik Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes dan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia Hurriyah.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf, mengatakan, pembahasan RUU Pemilu saat ini masih berada pada tahap awal penjaringan masukan. Setiap Selasa, Komisi II membuka ruang bagi akademisi, pengamat, dan publik untuk menyampaikan pandangan mereka dalam forum rapat dengar pendapat umum (RDPU).

”Jadi soal masukan ambang batas, sistem (proporsional) terbuka atau tertutup, dan sebagainya itu nanti kami jadikan catatan. Prosesnya mungkin masih panjang, bisa dua sampai tiga bulan ke depan,” ujar Dede saat dihubungi, Kamis (22/1/2026).

Anggota Komisi II DPR mengikuti rapat dengar pendapat dengan Kepala Departemen Politik dan Sosial Center for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes dan peneliti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia Hurriyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Komisi II mengundang para ahli untuk meminta masukan jelang Revisi UU Pemilu. DPR segera merevisi UU Pemilu setelah masuk Prolegnas 2026. Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)

Menurut Dede, Partai Demokrat telah mulai melakukan kajian internal, tetapi belum sampai pada pengambilan keputusan atas isu-isu krusial dalam revisi UU Pemilu. Karena itu, Fraksi Demokrat belum dapat menyampaikan sikap per isu.

”Jadi kami, Demokrat, ya belum bisa menjawab atau merespons satu per satu atas isu-isu yang ada, termasuk tadi apakah diturunkan atau dinaikkan, karena kajian-kajiannya masih sifatnya internal,” tutur Dede.

Saat ini, partainya tengah menyaring berbagai masukan dari publik, akademisi, dan pegiat pemilu untuk memastikan seluruh pandangan tersebut menjadi pertimbangan dalam perumusan kajian yang lebih menyeluruh.

”Pada saat nanti mungkin semua masukan ini sudah kami dapatkan dari para pengamat dan akademisi, baru kemudian saya tentu akan melaporkan ke partai dan akan memberikan masukan-masukan seperti apa yang paling pas, baru di situ kajian kami matangkan,” ujar Dede.

Sikap serupa disampaikan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera. Ia mengatakan, PKS tengah melakukan kajian internal, khususnya terkait ambang batas parlemen.

Menurut Mardani, ambang batas parlemen ideal berada pada kisaran 3-4 persen. Angka tersebut dinilai cukup untuk menjaga keterwakilan warga di DPR sekaligus tetap mendukung efektivitas sistem kepartaian.

”Angka di bawah 3 persen membuat konsolidasi lebih kompleks karena bisa ada 10-12 partai di parlemen. Sementara angka di atas 4 persen berpotensi membuat banyak suara terbuang. Jadi lebih baik konstan saja, tidak perlu diturunkan,” kata Mardani.

Ia juga menilai masukan dari sejumlah narasumber yang telah diundang dalam RDPU Komisi II DPR memiliki bobot kuat karena disampaikan berbasis data dan analisis. Karena itu, pandangan akademisi dan pegiat pemilu menjadi rujukan penting bagi partai dalam menyusun sikap.

”Narasumber RDPU sangat kredibel. Masukannya berbasis data dan analisis yang kokoh,” ujarnya.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengambil draft UU TNI yang akan dibahas dalam konferensi pers mengenai revisi UU TNI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3/2025). Pimpinan DPR bersama Komisi I melakukan konferensi pers terkait revisi Undang-Undang (UU) TNI. Berdasarkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU perubahan atas UU TNI (RUU TNI) ada tiga poin krusial yang telah disepakati untuk diubah. Ketiga materi krusial itu tertuang dalam Pasal 3 yang mengatur tentang keududukan TNI, Pasal 47 terkait penempatan TNI di kementerian dan lembaga, serta Pasal 53 menyangkut batas usia pensiun. Pembahasan revisi UU TNI ini mendapatkan penolakan dari masyarakat sipil dan akademisi. Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dinilai bertentangan dengan agenda reformasi TNI, yakni mendukung TNI menjadi tentara profesional sebagai alat pertahanan negara, sebagaimana amanat konstitusi dan demokrasi. KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK) 17-03-2025

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pun menegaskan, hingga saat ini Partai Gerindra masih berada pada tahap simulasi dan pengkajian internal terkait arah perubahan kebijakan pemilu ke depan. Keputusan resmi partai akan disampaikan setelah seluruh proses kajian tersebut rampung.

”Saya tadi sudah bilang bahwa Partai Gerindra pada saat ini masih melakukan simulasi dan pengkajian. Tentunya kita tunggu hasil dari kajian partai,” ungkap Dasco.

Gerindra akan mencermati seluruh masukan yang berkembang, baik dari publik maupun dari proses pembahasan di DPR. Menurut Dasco, seluruh pandangan terkait ambang batas parlemen dan isu-isu lain dalam RUU Pemilu perlu didalami secara komprehensif sebelum partai menentukan sikap resmi.

”Nah, sehingga kami di Gerindra juga akan mengikuti mencermati perkembangan di DPR tentang partisipasi publik. Bagaimana pendapat tentang misalnya parlemen threshold dan lain-lain sehingga lebih komprehensif. Dari partai Gerindra akan melakukan pengkajian dan membahas sebelum kemudian akan dikeluarkan sikap resmi partai,” katanya.

Ambang Batas Parlemen dan Suara Terbuang di Pemilu
Quote

Jangan kita membuat sistem yang memang terlalu membatasi dan itu akhirnya hanya bisa dikuasai oleh kekuatan-kekuatan elite saja. Padahal, itu belum tentu dikehendaki masyarakat.

Hargai pilihan publik

Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay berpendapat, ruang-ruang aspirasi pergantian kekuatan politik yang terbuka dan dikehendaki masyarakat itu bergerak secara alamiah. Oleh sebab itu, simulasi partai politik harus dilakukan dengan mempertimbangkan hal tersebut. 

Selama ini, adanya ambang batas parlemen yang diterapkan berdampak pada kompetisi terbuka dan demokrasi. Hal ini membuat persaingan hanya terjadi pada pihak-pihak yang berkuasa, bukan menyerahkannya kepada publik.

”Secara alamiah, perolehan kursi di setiap dapil (daerah pemilihan) itu sudah memiliki ambang batas tersendiri dan tidak perlu direkayasa. Jadi, yang berkuasa harus tetap berkompetisi secara terbuka melalui pemilu yang adil dan bersih,” kata Hadar.

Direktur Eksekutif Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (NETGRIT) Hadar Nafis Gumay membacakan petitum permohonan pada Sidang Pendahuluan Uji Materi Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum terkait Ambang Batas Pencalonan Presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/8/2024). Sidang uji materi Uji Materi Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum terkait Ambang Batas Pencalonan Presiden ini diajukan oleh dua pemohon. Pemohon I dalam pengajuan uji materi ini dari Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (NETGRIT) yang diwakili Hadar Nafis Gumay. Sedangkan Pemohon II adalah Titi Anggraini sebagai warga pegiat Pemilu dan demokrasi. Pihak pemohon mengajukan permohonan uji materi ini sebagai upaya untuk memastikan pilpres yang inklusif dan menjamin kesetaraan hak konstitusional seluruh partai politik peserta pemilu. Dalam sidang pendahuluan ini, majelis hakim konstitusi meminta beberapa revisi petitum permohonan tersebut untuk diserahkan pada sidang selanjutnya pekan depan. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 7/8/2024

”Jangan kita membuat sistem yang memang terlalu membatasi dan itu akhirnya hanya bisa dikuasai oleh kekuatan-kekuatan elite saja. Padahal, itu belum tentu dikehendaki masyarakat,” lanjutnya.

Hadar, yang juga pernah menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum 2012-2017, berpandangan, suara publik terhadap partai politik pilihannya juga harus dihargai. Akan sangat disayangkan jika pilihan sebagian masyarakat harus kandas hanya karena tidak lolos ambang batas rekayasa tersebut.

”Jadi, suara-suara mereka semua dihitung. Satu kursi itu pun tetap perjuangan dari partai politik dan caleg (calon anggota legislatif), yang kemudian masyarakat sudah memberikan mandatnya menjadi wakil rakyat. Nah, itu harus kita hargai,” ujarnya.



Kerabat Kerja

Penulis:

Nikolaus Harbowo, Machradin Wahyudi Ritonga
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan