Suara Kritis Jaga Denyut Reformasi 1998 (1)

Selama suara kritis bergema, reformasi akan terus hidup. Tak bisa sebatas mengandalkan elite untuk mengawal agenda reformasi terus berjalan.

21 Mei 2025 06:00 WIB · Politik & Hukum

Oleh Nino Citra Anugrahanto

Hari ini, 21 Mei 2025, reformasi genap berusia 27 tahun. Ketika itu kedatangannya menjanjikan kehidupan negara yang demokratis. Namun dalam perjalanannya, tak semudah itu untuk mewujudkannya. Meski demikian, denyut reformasi tak seketika terhenti. 

Semasa awal reformasi, semangat demokrasi begitu bergelora. Itu terlihat dari bertumbuh suburnya partai politik hingga kebebasan warga menyuarakan pendapatnya. Terlebih media massa kala itu tidak lagi dihantui ancaman pembredelan oleh penguasa. Celakanya, suasana itu tidak terawat. Bahkan, demokrasi seakan mengalami kemunduran secara perlahan dari tahun ke tahun. 

Indikasi kemunduran demokrasi terpotret dalam tren penurunan indeks demokrasi Indonesia seperti yang dilaporkan The Economist Intelligence Unit (EIU) 2025. Ironisnya, itu terjadi selama satu dekade terakhir. Memang, tertangkap masa sesekali indeks itu meningkat, tetapi tahun-tahun berikutnya selalu diikuti penurunan. 

Pada 2015, The EIU melaporkan Indonesia memperoleh skor indeks demokrasi sebesar 7,03. Angkanya turun menjadi 6,97 pada 2016. Penurunan kembali dialami dua tahun berturut-turut setelahnya dengan skor kembar, yakni 6,39 pada 2017 dan 2018. Skor indeks sempat naik menjadi 6,48 pada 2019, tetapi kemudian turun lagi menjadi 6,30 pada 2020. 

Mahasiswa se-Jakarta-Bogor-Tangerang-Bekasi (Jabotabek) mendatangi Gedung MPR/DPR, Mei 1998, menuntut reformasi dan Presiden Soeharto mundur.

Kompas/Eddy Hasby (ED)
19-05-1998

Skor indeks kembali menunjukkan peningkatan dengan capaian 6,71 pada 2021. Angka sama persis dicatatkan setahun berikutnya. Namun, lagi-lagi penurunan terjadi selama dua tahun beruntun, yakni 6,53 pada 2023 dan 6,44 pada 2024. 

Dengan skor hanya 6,44, Indonesia menempati peringkat ke-59 dari 167 negara yang diukur indeksnya. Capaian itu turun tiga peringkat dibandingkan setahun sebelumnya. Tak hanya itu, angka tersebut sekaligus membuat kondisi demokrasi di Indonesia dimasukkan kategori ”demokrasi cacat” (flawed democracy).

Kemunduran demokrasi berkebalikan dengan semangat reformasi. Seolah segala perjuangan mahasiswa dan elemen masyarakat sipil diselewengkan. Pasalnya, Orde Baru nyatanya masih mewariskan sejumlah penyakit lamanya, seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) hingga kebebasan berpendapat yang kian terbatas. Itu semua merupakan masalah-masalah yang dituntut publik agar diberangus melalui proses reformasi.

Infografik Jajak Pendapat Reformasi; Berikut ini merupakan tujuh tuntutan Reformasi. Menurut Anda, sudah terpenuhi, terpenuhi sebagian, atau belum terpenuhi tuntuan berikut hingga saat ini:

Jajak pendapat dari Litbang Kompas membuktikan sebagian masalah itu belum mampu dituntaskan kendati reformasi telah berlalu 27 tahun lalu. KKN dinilai menjadi persoalan yang paling berat. Tercatat 66,7 persen responden menyebut tuntutan reformasi itu belum bisa dipenuhi. Hanya ada 4,2 persen yang menyatakan sudah terpenuhi, dan 27,3 persen yang menganggap terpenuhi sebagian. 

”Artinya, meski ada reformasi, birokrasi, yang berubah ternyata kita melihat nepotisme di mana-mana. Dinasti politik tumbuh sampai korupsi masih merajalela. Secara struktur masih ada praktik-praktik sistematis semacam itu,” kata dosen dari Departemen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Aditya Perdana, saat dihubungi, Minggu (18/5/2025).

Semasa Orde Baru, jelas Aditya, dominasi perilaku KKN hanya pada tataran nasional yang menampilkan pelaku-pelaku pejabat tinggi negara. Sekarang, perbuatan itu menyasar ke seluruh lini masyarakat hingga tingkatan daerah. Sistem politik yang ada memungkinkan munculnya ”raja-raja kecil” lewat mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada). 

Walaupun begitu, Aditya tak mau menyalahkan pilkada sebagai penyebab merebaknya KKN. Sebaliknya, pilkada itu justru menghadirkan demokratisasi yang lebih luas bagi masyarakat. Sebab, adanya gelaran itu meningkatkan partisipasi publik dalam ranah politik. Ide-ide inovatif dari kepala daerah progresif juga muncul berkat hajatan politik daerah itu. 

”Persoalannya lebih pada efek jera yang belum menyentuh koruptor. Hukumannya belum membuat kapok. Efek jera itu sebenarnya yang penting untuk menekan ini,” kata Aditya. 

Litbang Kompas kembali menangkap masalah itu dalam jajak pendapatnya. Hukum yang lemah menjadi faktor penghambat tercapainya tujuan reformasi yang paling banyak dipilih responden. Persentasenya mencapai 30,2 persen. Dua faktor tertinggi lainnya, yaitu ekonomi negara yang lemah dengan angka 22,33 persen dan korupsi 22,2 persen. 

Pengajar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menjelaskan, situasi itu terjadi akibat tidak ada pergantian aktor sewaktu masa transisi menuju reformasi. Sosok-sosok penguasanya masih sama dengan masa sebelumnya. Lembaga negara hanya terkesan berganti bungkusnya saja. Itu disertai upaya memanipulasi hukum untuk kepentingan penguasa. 

Aktivis Koalisi Masyarakat Antikorupsi menaburkan bunga saat menggelar aksi Refleksi 23 Tahun Reformasi di depan Gedung Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/5/2021). Mereka menilai bahwa selama 23 tahun pascatumbangnya rezim Orde Baru sistem demokrasi belum baik dan ideal. Hal itu ditandai dengan belum dituntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM, korupsi makin marak, kebebasan berpendapat yang mulai terancam, hingga adanya upaya pemberangusan upaya-upaya pemberantasan korupsi.

KOMPAS/HERU SRI KUMORO (KUM)
21-05-2021

Salah satu praktik pemanfaatan hukum itu, lanjut Bivitri, bisa dilihat dari revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) pada 2019. Semula, KPK lahir sebagai institusi independen yang memberantas korupsi secara serius. Namun, lembaga antirasuah itu malah dilemahkan dengan pengurangan wewenang melalui regulasi setelah benar-benar garang dalam pemberantasan korupsi.

”Bagi mereka yang punya kekuasaan itu mudah. Karena, mereka mempunyai kekuasaan untuk membunuh undang-undang. Semakin ke sini, hukum hanya semacam dipakai atau sebatas menjadi alat,” sebut Bivitri. 

Selaku wakil rakyat, jelas Bivitri, para anggota DPR juga seolah gagal menjadi representasi rakyatnya. Keberadaan mereka malah terkesan lebih mengakomodasi kepentingan penguasa. Asumsinya itu berangkat dari lolosnya revisi tiga UU sarat muatan kepentingan seperti UU TNI, UU BUMN, dan UU Minerba.

 *** Local Caption *** Aksi demonstrasi ribuan mahasiswa Universitas Indonesia kembali berlangsung di area Kampus UI Depok, Kamis (26/2/1998). Seperti juga aksi keprihatinan yang dilakukan Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni) sehari sebelumnya di Salemba UI, aksi unjuk rasa mahasiswa kali ini menuntut dilaksanakannya reformasi di bidang politik dan ekonomi dalam mengatasi krisis yang melanda Indonesia. Mereka juga memasang spanduk besar " Turunkan Harga.Hapus Monopoli,Karopsi dan kolosi. Tegakkan Kedaulatan Rakyat. Tuntut Suksesi Kepemimpinan Nasional. Mahasiswa Rakyat Bersatulah". 

Terkait Berita Dimuat Jumat, Kompas 27 Februari 1998 hal. III

Judul Amplop: Demo Mahasiswa UI

Lebih miris lagi jika menilik ulang proses revisi UU TNI yang dibahas secara tertutup dan sembunyi-sembunyi. Dengan peraturan itu, TNI aktif sekarang bisa lebih banyak mengisi jabatan-jabatan sipil. Ini semacam mengingkari tuntutan reformasi yang mendesak militer kembali ke baraknya dan membatasi tugas mereka hanya berada pada lingkup pertahanan dan keamanan. 

”Kalau dipikir, UU ini, kok, seperti dibiarkan lewat begitu saja. Padahal, katanya mereka (anggota DPR) itu wakil rakyat. Seharusnya paling tidak agak kritis. Tetapi, mereka malah menjadi tentakel kekuasaan,” kata Bivitri.

Hanya saja, Bivitri enggan sekadar menyalahkan masyarakat yang akhirnya memilih para wakil rakyat semacam itu sesuai mekanisme demokrasi. Terdapat masalah struktural terkait pendidikan dan kemiskinan, sehingga rakyat menjatuhkan pilihan pada sosok-sosok tersebut. Mahalnya pendidikan mengakibatkan masyarakat tidak memiliki nalar kritis, sedangkan kondisi ekonomi serba sulit menuntut warga lebih memikirkan perutnya ketimbangan pilihan politik. 

”Tetapi, saya tidak ingin teman-teman putus harapan. Situasi ini bisa dihadapi. Caranya, kumpulkan lebih banyak light minded people. Lebih digiatkan lagi pikiran-pikiran kritis. Ingatan mengenai 1998 harus dirawat sebagai memori kolektif,” jelas Bivitri. 

Dua mahasiswa yang menjadi massa aksi peringatan Hari Buruh Sedunia atau May Day yang dijadikan tersangka kasus penyanderaan terhadap anggota Polri dihadirkan dalam konferensi pers di Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Jumat (15/5/2025). Penetapan tersangka terhadap dua orang tersebut nemambah panjang daftar massa aksi May Day Semarang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, enam massa aksi May Day Semarang ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai melawan petugas dan melakukan kekerasan terhadap barang atau orang.

Persoalannya, rakyat menemui persoalan lain untuk menggemakan pemikiran dan suara kritisnya. Ruang kebebasan berpendapat belakangan ini menyempit. Terdapat sejumlah pihak yang mesti dilaporkan ke aparat kepolisian akibat kritik yang ia lontarkan.

Salah satu kasus teranyar ialah penangkapan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS oleh Bareskrim Polri pada 6 Mei 2025. Ia ditangkap gegara meme buatannya yang menampilkan sosok mirip Presiden Prabowo dan Presiden ke-7 Joko Widodo. Memang, penangguhan SSS kemudian ditangguhkan pada 11 Mei 2025. Namun, status tersangkanya belum dilepas.

Hasil jajak pendapat Litbang Kompas juga menangkap gejala kebebasan berpendapat dan berekspresi yang terkesan menyempit itu.

Jumlah responden yang menganggap tuntutan itu terpenuhi sebenarnya cukup besar. Sebanyak 32 persen menyatakan sudah terpenuhi, sedangkan 34 persen menyebut terpenuhi sebagian. Meski demikian, terdapat 30,6 persen yang menyatakan belum terpenuhi. 

 *** Local Caption *** Kerusuhan terjadi di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, hari Jumat (15/5). Kerusuhan terjadi sebagai bentuk tuntutan agar segera dilakukannya reformasi pemerintahan. Nampak aparat kepolisian berupaya membubarkan aksi kerusuhan.

Terkait berita di Kompas, 16 Mei 1998, hal 11

Judul Amplop : Kerusuhan Solo/UGM

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid juga melihat penyusutan ruang kebebasan berpendapat dan berekspresi oleh masyarakat sipil. Sejatinya, kehadiran teknologi digital sedikit membuka ruang kebebasan itu, tetapi pada saat bersamaan ada ancaman lain berwujud teknologi pengintaian. Itu ditambah lagi teror dan intimidasi yang muncul pada ruang-ruang itu oleh para pendengung. 

Segala gejala itu, jelas Usman, menunjukkan adanya kemunduran demokrasi yang terjadi pada tataran negara. Namun, itu tidak serta-merta mematikan semangat reformasi.

Sebab, tingkatan akar rumput menampilkan rupa yang berbeda ihwal spirit tersebut. Itu diperlihatkan dari rentetan aksi unjuk rasa dari elemen masyarakat sipil mengkritisi kebijakan terkini sampai unjuk rasa rutin seperti Kamisan, yang mengawal agenda reformasi. 

Usman Hamid

”Jika yang pertama adalah memudarnya semangat reformasi dalam diskursus politik negara, maka yang kedua tadi adalah masih bergeloranya semangat reformasi di tingkat konkursus sosial masyarakat,” kata Usman.

Untuk mengawal amanat reformasi, publik tidak bisa sebatas mengandalkan segelintir elite yang mudah lupa hanya karena telanjur nyaman dipeluk kekuasaan. Esensi reformasi ialah keterlibatan publik dalam menentukan nasibnya sebagai bangsa. Oleh karena itu, suara-suara kritis akar rumput diperlukan. Hanya dengan suara itu, reformasi akan terus berdenyut meskipun ada saja pihak-pihak yang berupaya menghapusnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nino Citra Anugrahanto
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Rosdiana Sitompul