Pragmatisme partai politik ini menyebabkan mundurnya nilai-nilai reformasi yang menjunjung tinggi demokrasi.
01 Mei 2025 15:23 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum atau RUU Pemilu berpotensi tidak jadi pembahasan prioritas karena partai politik mulai menunjukkan sikapnya yang pragmatis. Hal ini dilihat dari sinyal dukungan sejumlah partai kepada Prabowo Subianto dalam Pemilu 2029 ketimbang memunculkan figur baru yang menjadi pilihan alternatif.
Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Firman Noor, berpendapat, pembahasan RUU Pemilu dinilai masih terlalu dini bagi para parpol. Parpol yang berada dalam lingkaran pemerintahan ingin menjaga soliditas koalisi, sementara partai di luar koalisi masih berhati-hati.
”Ini baru awal rezim. Bagi parpol, pembahasan RUU Pemilu saat ini masih terlalu pagi karena masih dalam masa kebatinannya untuk saling memperkuat. Bisa jadi pembahasan (RUU Pemilu) ini menunggu semuanya dalam posisi mantap,” kata Firman saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (1/5/2025).
Sebelumnya, sejumlah partai koalisi pendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan dukungannya mengusung kembali Prabowo di Pemilu 2029. Selain Partai Gerindra yang dipimpin Prabowo, sinyal dukungan itu datang dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/01/22f1486a07b18de58c2dbfe2dbaaddbe-cropped_image.jpg)
Padahal, peluang untuk mengusung kader dari setiap partai telah terbuka lebar setelah Putusan Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas pencalonan Presiden. Putusan ini juga menjadi salah satu pembahasan dalam RUU Pemilu.
Menurut Firman, parpol tidak mengambil kesempatan ini dan lebih bersikap pragmatis. Prabowo, katanya, adalah figur yang sulit untuk ditandingi. Bahkan, parpol pendukung malah berlomba-lomba untuk menjadi pendamping Prabowo di tahun 2029.
Dalam hitung-hitungan pragmatisme parpol, mereka pasti akan mengarah ke Prabowo. Menentang Pak Prabowo itu seperti menentang tembok yang sangat besar.
Firman berujar, sosok yang dianggap masih bisa menyaingi Prabowo dalam Pemilu 2029 adalah para rivalnya di Pemilu 2024, yakni Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo. Kondisi ini membuat pilihan publik menjadi semakin terbatas.
”Saya kira di bawah mereka sudah tidak masuk hitungan. Pak Prabowo akan semakin dikenal dan dalam hitung-hitungan pragmatisme parpol, mereka pasti akan mengarah ke Prabowo. Menentang Pak Prabowo itu seperti menentang tembok yang sangat besar,” ujarnya.
Kondisi ini semakin membuat RUU Pemilu tidak menjadi pembahasan prioritas. Partai yang bersikap kritis, kata Firman, tentu masih ada. Namun, semuanya masih tampak menahan diri dan saling membangun kesepahaman.
”Saya kira pembahasan aturan ini (RUU Pemilu) pasti ada hitungan politik ke depannya. Ada cherry picking di sana. Artinya, pasal-pasal yang menopang kekuasaan mudah disepakati. Namun, hal yang tidak terlalu mendukung akan ada perdebatan,” kata Firman.
Di sisi lain, waktu yang tersisa untuk membahas RUU Pemilu semakin sempit. Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman menyatakan, aturan main pemilu idealnya selesai setahun sebelum tahapan dimulai.
Jeda waktu ini dibutuhkan untuk membuat regulasi turunan, sosialisasi, hingga rekrutmen penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, Arief mengingatkan kembali komitmen DPR dan pemerintah untuk segera revisi UU Pemilu.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/30/41abca25-1840-466a-a159-3bfb4bfaade9_jpg.jpg)
”Begitu tahapan pemilu dimulai, penyelenggara pemilu tidak lagi disibukkan dengan penyusunan aturan turunan dan aturan teknis sehingga tahapan menjadi lebih efektif dan efisien,” kata Arief (Kompas, 24/4/2025).
Senada dengan itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia juga mendorong pembahasan RUU Pemilu secepatnya. Dia juga tidak mempermasalahkan alat kelengkapan Dewan (AKD) mana yang ditugaskan oleh pimpinan DPR untuk membahas UU tersebut.
RUU Pemilu sebelumnya dimasukkan oleh Baleg sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Namun, Komisi II ternyata juga menyurati pimpinan DPR untuk meminta pembahasan RUU Pemilu diserahkan ke Komisi II DPR.
”Mau siapa yang membahas itu, jangan dipersoalkan. Yang paling penting, UU ini harus segera dibahas. Ini juga tergantung pimpinan politik. Kalau antarketua umum parpol sudah ada kesepahaman dan kesepakatan, dari DPR tinggal ngikutin,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/4/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/02/14/38b78e9c-864d-4127-a56a-b7a0d8426b95_jpg.jpg)
Firman pun mengkhawatirkan kemunduran demokrasi di Indonesia akibat sikap pragmatis parpol. Meskipun para parpol beralasan kedekatan dengan penguasa membuat mereka mendapatkan akses untuk melayani publik, sikap ini malah membuat nilai-nilai reformasi dan idealisme parpol menjadi tidak terlihat lagi.
”Tidak ada keseriusan bagi elemen-elemen politik untuk memperkuat dan memperbaiki demokrasi kita. Yang terjadi ini menghancurkan demokrasi kita pelan-pelan. Parpol tidak idealis lagi. Nilai-nilai reformasi sudah terganti dengan pragmatis,” ujarnya.
Yang terjadi ini menghancurkan demokrasi kita pelan-pelan. Parpol tidak idealis lagi.
Menurut Firman, kondisi ini hanya bisa diperbaiki jika para elite politik dan penguasa mau memperbaiki demokrasi saat ini. Tidak hanya mengembalikan demokrasi yang berasal dari suara-suara bawah (grassroot), kesadaran dari penguasa untuk memberikan contoh juga dibutuhkan untuk membangun demokrasi.
”Saya yakin, sebenarnya masih ada suara-suara kritis. Namun, itu tidak bisa diformulasikan jadi kekuatan besar yang bisa melawan kekuasaan saat ini. Hanya menjadi celotehan. Jadi, kuncinya adalah elite yang mau mengajari bangsa ini tentang demokrasi,” kata Firman.
Penulis:
Machradin Wahyudi RitongaEditor:
Madina NusratPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan