Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
- Bagaimana perkembangan rencana revisi UU Pemilu dan UU Pilkada?
- Mengapa revisi UU Pemilu dan UU Pilkada mendesak?
- Kapan waktu yang tepat untuk memulai revisi?
- Apa saja substansi yang perlu disempurnakan dalam revisi?
- Metode apa yang paling tepat untuk merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada?
1. Bagaimana perkembangan rencana revisi UU Pemilu dan UU Pilkada?
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Namun, dua bulan setelah revisi UU Pemilu dan UU Pilkada ditetapkan dalam Prolegnas Prioritas 2025, belum ada tindak lanjut dari DPR sebagai lembaga pengusul. Badan Legislasi DPR sebagai Alat Kelengkapan Dewan yang mengusulkan revisi justru tidak memasukkan revisi UU Pemilu dan Pilkada dalam RUU yang akan diselesaikan di masa sidang ke-11 tahun sidang 2024-2025.
Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, belum ada pembicaraan antara pemerintah dan pimpinan DPR untuk membahas revisi UU Pemilu dan UU Pilkada. Pembicaraan diperlukan untuk menentukan lembaga pengusul dan penentuan AKD yang membahas revisi kedua UU itu.
”Perlu ada dorongan yang cepat dan komitmen yang lebih tegas dari pemerintah dan pimpinan partai politik supaya revisi UU Pemilu dan UU Pilkada dapat teragendakan lebih konkret,” ujar Doli saat dihubungi, Rabu (22/1/2025).
2. Mengapa revisi UU Pemilu dan UU Pilkada mendesak?
Setelah Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 berakhir, sejumlah pihak menyerukan agar UU Pemilu dan UU Pilkada direvisi. Parpol, misalnya, mengeluhkan politik berbiaya tinggi. Sementara hasil evaluasi Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 juga menemukan ratusan penyelenggara pemilu meninggal akibat kelelahan menyelenggarakan pemilu serentak lima kotak.
Presiden Prabowo Subianto juga menitipkan pesan kepada Kementerian Dalam Negeri agar mengkaji sistem kepemiluan. Sebab, sistem pemilu yang berlaku saat ini dianggap sebagian pihak tidak efektif dan efisien. Di sisi lain, ada beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang perlu ditindaklanjuti dengan merevisi UU Pemilu dan Pilkada.
Catatan Perludem, UU No 7/2017 telah diuji ke MK sebanyak 155 kali dan UU No 10/2016 diuji hingga 80 kali. Beberapa di antaranya dikabulkan sehingga norma dalam UU berubah.
Putusan uji materi terkait UU Pemilu di antaranya soal penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, perintah untuk mengubah ambang batas parlemen 4 persen, dan kampanye menggunakan kecerdasan buatan. Adapun norma di UU Pilkada yang berubah akibat putusan MK antara lain soal perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah, pencalonan mantan terpidana, dan peradilan khusus pilkada.
3. Kapan waktu yang tepat untuk memulai revisi?
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan, awal 2025 adalah momentum yang tepat untuk menyempurnakan sistem pemilu melalui revisi UU Pemilu dan UU Pilkada. Sebab, berbagai aktor pemilu banyak mengajukan komplain terhadap sistem yang ada saat ini.
Pembahasan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada juga membutuhkan waktu yang cukup panjang. Oleh karena itu, pembahasan perlu dilakukan sesegera mungkin agar semua pemangku kepentingan punya waktu yang memadai untuk merevisi aturan main pemilu dan pilkada.
DPR harus sesegera mungkin membuat naskah akademik dan draf RUU karena banyak substansi yang harus dibahas. Waktu yang relatif panjang juga akan memberikan ruang bagi partisipasi publik yang bermakna. Revisi pun dapat diselesaikan jauh sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.
Sebagai gambaran, pembahasan UU No 7/2017 berlangsung selama tujuh bulan. Rinciannya sebanyak empat bulan digunakan untuk membahas sistem pemilu, sedangkan tiga bulan untuk membahas isu-isu lain. UU juga disahkan pada 16 Agustus 2017 atau sehari sebelum tahapan Pemilu 2019 dimulai pada 17 Agustus 2017.
4. Apa saja substansi yang perlu disempurnakan dalam revisi?
Substansi revisi UU Pemilu dan UU Pilkada tidak hanya untuk memasukkan norma-norma baru hasil dari putusan MK dan mengadopsi beberapa putusan MA. Pembentuk UU juga harus merevisi sejumlah aturan yang menjadi catatan dari putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK.
Dalam pertimbangan hukum di putusan terkait perselisihan hasil Pilpres 2024, MK memberikan beberapa catatan perbaikan terhadap pelaksanaan pemilihan umum mendatang. Beberapa di antaranya terkait kampanye, peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bantuan sosial, dan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Selain itu, beberapa pegiat pemilu juga menyerukan agar revisi UU Pemilu dan UU Pilkada dapat menyelesaikan persoalan politik uang. Praktik politik uang itu bahkan ditengarai menjadi salah satu penyebab politik berbiaya tinggi.
5. Metode apa yang paling tepat untuk merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada?
Ada dua opsi metode revisi UU Pemilu dan UU Pilkada yang mengemuka, yakni metode kodifikasi dan omnibus. Sejumlah akademisi dan pegiat pemilu mendukung metode kodifikasi seperti yang digunakan untuk membentuk UU No 7/2017.
Apabila menggunakan metode kodifikasi, pembentuk UU harus mencabut UU Pemilu dan UU Pilkada, kemudian melahirkan UU baru yang isinya mengubah sebagian substansi UU Pemilu serta memasukkan ketentuan dari UU Pilkada menjadi satu kesatuan bab.
Apabila menggunakan metode omnibus, pembentuk UU akan merevisi UU Pemilu yang sebagian isinya merupakan hasil dari mencabut dan atau mengubah UU Pemilu dan UU Pilkada. Namun, UU Pemilu dan UU Pilkada yang lama tetap berlaku karena kehadiran omnibus UU Pemilu tidak mencabut kedua UU tersebut.
Deputi Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Fajri Nursyamsi mengatakan, metode omnibus hanya akan mengaburkan permasalahan dan cenderung hanya mengakomodasi kepentingan pembentuk UU, khususnya kepentingan partai politik. Selain itu, penggunaan metode omnibus juga berpotensi besar memasukkan ketentuan yang saling tumpang tindih.
Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
- Bagaimana perkembangan rencana revisi UU Pemilu dan UU Pilkada?
- Mengapa revisi UU Pemilu dan UU Pilkada mendesak?
- Kapan waktu yang tepat untuk memulai revisi?
- Apa saja substansi yang perlu disempurnakan dalam revisi?
- Metode apa yang paling tepat untuk merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada?
1. Bagaimana perkembangan rencana revisi UU Pemilu dan UU Pilkada?
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Namun, dua bulan setelah revisi UU Pemilu dan UU Pilkada ditetapkan dalam Prolegnas Prioritas 2025, belum ada tindak lanjut dari DPR sebagai lembaga pengusul. Badan Legislasi DPR sebagai Alat Kelengkapan Dewan yang mengusulkan revisi justru tidak memasukkan revisi UU Pemilu dan Pilkada dalam RUU yang akan diselesaikan di masa sidang ke-11 tahun sidang 2024-2025.
Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, belum ada pembicaraan antara pemerintah dan pimpinan DPR untuk membahas revisi UU Pemilu dan UU Pilkada. Pembicaraan diperlukan untuk menentukan lembaga pengusul dan penentuan AKD yang membahas revisi kedua UU itu.
”Perlu ada dorongan yang cepat dan komitmen yang lebih tegas dari pemerintah dan pimpinan partai politik supaya revisi UU Pemilu dan UU Pilkada dapat teragendakan lebih konkret,” ujar Doli saat dihubungi, Rabu (22/1/2025).
2. Mengapa revisi UU Pemilu dan UU Pilkada mendesak?
Setelah Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 berakhir, sejumlah pihak menyerukan agar UU Pemilu dan UU Pilkada direvisi. Parpol, misalnya, mengeluhkan politik berbiaya tinggi. Sementara hasil evaluasi Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 juga menemukan ratusan penyelenggara pemilu meninggal akibat kelelahan menyelenggarakan pemilu serentak lima kotak.
Presiden Prabowo Subianto juga menitipkan pesan kepada Kementerian Dalam Negeri agar mengkaji sistem kepemiluan. Sebab, sistem pemilu yang berlaku saat ini dianggap sebagian pihak tidak efektif dan efisien. Di sisi lain, ada beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang perlu ditindaklanjuti dengan merevisi UU Pemilu dan Pilkada.
Catatan Perludem, UU No 7/2017 telah diuji ke MK sebanyak 155 kali dan UU No 10/2016 diuji hingga 80 kali. Beberapa di antaranya dikabulkan sehingga norma dalam UU berubah.
Putusan uji materi terkait UU Pemilu di antaranya soal penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, perintah untuk mengubah ambang batas parlemen 4 persen, dan kampanye menggunakan kecerdasan buatan. Adapun norma di UU Pilkada yang berubah akibat putusan MK antara lain soal perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah, pencalonan mantan terpidana, dan peradilan khusus pilkada.
3. Kapan waktu yang tepat untuk memulai revisi?
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan, awal 2025 adalah momentum yang tepat untuk menyempurnakan sistem pemilu melalui revisi UU Pemilu dan UU Pilkada. Sebab, berbagai aktor pemilu banyak mengajukan komplain terhadap sistem yang ada saat ini.
Pembahasan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada juga membutuhkan waktu yang cukup panjang. Oleh karena itu, pembahasan perlu dilakukan sesegera mungkin agar semua pemangku kepentingan punya waktu yang memadai untuk merevisi aturan main pemilu dan pilkada.
DPR harus sesegera mungkin membuat naskah akademik dan draf RUU karena banyak substansi yang harus dibahas. Waktu yang relatif panjang juga akan memberikan ruang bagi partisipasi publik yang bermakna. Revisi pun dapat diselesaikan jauh sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.
Sebagai gambaran, pembahasan UU No 7/2017 berlangsung selama tujuh bulan. Rinciannya sebanyak empat bulan digunakan untuk membahas sistem pemilu, sedangkan tiga bulan untuk membahas isu-isu lain. UU juga disahkan pada 16 Agustus 2017 atau sehari sebelum tahapan Pemilu 2019 dimulai pada 17 Agustus 2017.
4. Apa saja substansi yang perlu disempurnakan dalam revisi?
Substansi revisi UU Pemilu dan UU Pilkada tidak hanya untuk memasukkan norma-norma baru hasil dari putusan MK dan mengadopsi beberapa putusan MA. Pembentuk UU juga harus merevisi sejumlah aturan yang menjadi catatan dari putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK.
Dalam pertimbangan hukum di putusan terkait perselisihan hasil Pilpres 2024, MK memberikan beberapa catatan perbaikan terhadap pelaksanaan pemilihan umum mendatang. Beberapa di antaranya terkait kampanye, peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bantuan sosial, dan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Selain itu, beberapa pegiat pemilu juga menyerukan agar revisi UU Pemilu dan UU Pilkada dapat menyelesaikan persoalan politik uang. Praktik politik uang itu bahkan ditengarai menjadi salah satu penyebab politik berbiaya tinggi.
5. Metode apa yang paling tepat untuk merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada?
Ada dua opsi metode revisi UU Pemilu dan UU Pilkada yang mengemuka, yakni metode kodifikasi dan omnibus. Sejumlah akademisi dan pegiat pemilu mendukung metode kodifikasi seperti yang digunakan untuk membentuk UU No 7/2017.
Apabila menggunakan metode kodifikasi, pembentuk UU harus mencabut UU Pemilu dan UU Pilkada, kemudian melahirkan UU baru yang isinya mengubah sebagian substansi UU Pemilu serta memasukkan ketentuan dari UU Pilkada menjadi satu kesatuan bab.
Apabila menggunakan metode omnibus, pembentuk UU akan merevisi UU Pemilu yang sebagian isinya merupakan hasil dari mencabut dan atau mengubah UU Pemilu dan UU Pilkada. Namun, UU Pemilu dan UU Pilkada yang lama tetap berlaku karena kehadiran omnibus UU Pemilu tidak mencabut kedua UU tersebut.
Deputi Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Fajri Nursyamsi mengatakan, metode omnibus hanya akan mengaburkan permasalahan dan cenderung hanya mengakomodasi kepentingan pembentuk UU, khususnya kepentingan partai politik. Selain itu, penggunaan metode omnibus juga berpotensi besar memasukkan ketentuan yang saling tumpang tindih.