Dengan berbagai catatan selama pelaksanaan Pilkada 2024, Komisi II DPR berpandangan evaluasi total menjadi sangat penting dilakukan.
29 Nov 2024 18:07 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Komisi II DPR mendorong adanya evaluasi total dalam pilkada serentak 2024. Hal ini tak terlepas dari adanya partisipasi pemilih yang rendah saat pelaksanaan pilkada lalu. Tingginya angka kelompok pemilih yang tidak menggunakan haknya itu diduga karena berbagai faktor, salah satunya akibat pelaksanaan Pilkada 2024 yang sangat berdekatan dengan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden-Wapres 2024 lalu.
Evaluasi total terhadap pelaksanaan pilkada menjadi sangat penting dilakukan. Dengan berbagai persoalan pilkada, Komisi II DPR memandang perlu segera dibahas revisi Undang-Undang Pilkada, termasuk revisi Undang-Undang Pemilu. Apalagi Komisi II sudah mengusulkan agar pembahasan undang-undang tersebut dilakukan dengan metode omnibus law.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda saat dihubungi, Jumat (29/11/2024), mengatakan, Komisi II sedang mencermati adanya tingkat partisipasi pemilih yang rendah, baik di tingkat pemilihan gubernur maupun pemilihan wali kota dan bupati. Ia menduga salah satu faktor yang mendorong tingginya angka pemilih yang tak menggunakan haknya di Pilkada 2024 karena waktu pelaksanaannya yang berdekatan dengan Pilpres dan Pileg 2024.
Komisi II sedang mencermati adanya tingkat partisipasi pemilih yang rendah, baik di tingkat pemilihan gubernur maupun pemilihan wali kota dan bupati.
Berdekatannya waktu pelaksanaan tersebut dinilai memengaruhi kandidat dan juga dukungan para pemilih. Durasi waktu kampanye kandidat juga terbilang singkat. Hasilnya, para pemilih kurang tersosialisasi secara optimal terkait pelaksanaan Pilkada 2024.
”Komisi II DPR sedang mencermati apakah dengan keserentakan pemilihan yang kita lakukan itu justru menimbulkan anomali terkait dengan partisipasi masyarakat atau misalnya dekatnya jadwal pileg dan pilpres dengan pilkada itu juga membuat dorongan untuk partisipasi pemilih menjadi rendah,” ujarnya.
Meski demikian, Rifqinizamy mendorong perlu ada kajian mendalam apakah partisipasi rendah itu diakibatkan hal tersebut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/29/3054ffee-ba48-4b8d-83fc-6931a938b60c_jpg.jpg)
Secara terpisah, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), August Mellaz, menuturkan, data KPU sementara menunjukkan tingkat partisipasi pemilih di pilkada serentak 2024 secara nasional di bawah 70 persen. Angka partisipasi ini jauh di bawah partisipasi pemilih saat Pemilu 2024 lalu. Pada Pemilu 2024, tingkat partisipasi pemilih mencapai 81,78 persen.
Menurut Mellaz, berdasarkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU dengan 98,5 persen data yang masuk, ditemukan tingkat partisipasi pemilih dalam pilkada serentak 2024 hanya 68,16 persen. Partisipasi pemilih pada Pilkada Sumatera Utara hanya 55,6 persen, sedangkan Pilgub Jakarta hanya 57,6 persen.
”Memang kalau kita lihat sekilas, dari gambaran secara umum, kurang lebih di bawah 70 persen partisipasi pemilih secara nasional rata-rata,” kata Mellaz.
Mellaz menjelaskan, upaya sosialisasi KPU untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pilkada tak berbeda ketika sosialisasi pileg atau pilpres. Karena itu, temuan partisipasi pilkada yang rendah itu akan menjadi evaluasi bagi KPU. Evaluasi itu akan dilakukan setelah semua tahapan penyelenggaraan pilkada serentak 2024 selesai.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/27/7baad256-e934-4341-b0bf-4e0d5f3b2d18_jpg.jpg)
”Evaluasi pasti akan jadi bagian dari kontribusi penting lembaga ini kepada pembentuk undang-undang nanti,” ujarnya.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Mohammad Toha, menyayangkan tingkat partisipasi pemilih di Pilkada 2024 yang rendah. Sebab, Pilkada 2024 telah menelan biaya cukup besar, sekitar Rp 37,4 triliun.
Sangat merugi jika angka partisipasi pemilih rendah. Pilkada merupakan pesta demokrasi. Yang berpesta adalah rakyat. Jika rakyat enggan menyalurkan hak pilihnya, ada yang salah dengan pesta itu.
”Jadi, sangat merugi jika angka partisipasi pemilih rendah. Pilkada merupakan pesta demokrasi. Yang berpesta adalah rakyat. Jika rakyat enggan menyalurkan hak pilihnya, ada yang salah dengan pesta itu,” katanya.
Ia meminta KPU melakukan evaluasi total terhadap pelaksanaan pilkada kali ini. Jika memang angka partisipasi pemilih di Pilkada 2024 hanya berkisar 50-60 persen, ini merupakan penurunan yang sangat signifikan. Sebab, partisipasi pemilih pada Pilkada 2020 sebanyak 73,4 persen.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/31/876dccda-5c57-4db1-bcff-4ab2d8af6348_jpg.jpg)
Tak hanya terkait partisipasi pemilih, Rifqinizamy juga menyoroti dugaan pelanggaran dan kecurangan selama Pilkada 2024, terutama politik uang. Menurut dia, masifnya politik uang disebabkan masih ada celah hukum, baik soal aturan larangan politik uang maupun sanksinya.
Kita perlu merumuskan ulang terkait dengan bagaimana pembuktian money politics itu bisa dengan mudah menyentuh kandidat dan memberikan sanksi kepada kandidat.
Sebab, aturan yang ada saat ini hanya menyasar siapa yang memberi dan menerima uang tersebut, tetapi tidak berimplikasi pada pasangan calon.
”Kita perlu merumuskan ulang terkait dengan bagaimana pembuktian money politics itu bisa dengan mudah menyentuh kandidat dan memberikan sanksi kepada kandidat. Selama ini norma terkait politik uang kerap kali hanya bisa menyentuh siapa yang memberi di lapangan dan siapa yang menerima tanpa kemudian berimplikasi terhadap paslon yang didukung, dan seterusnya ada aturan yang lebih ketat,” ujar Rifqinizamy.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/12/05/Rifqinizamy_1638698032.jpeg)
Dengan berbagai catatan pelaksanaan Pilkada 2024, lanjut Rifqinizamy, hal ini dapat menjadi momentum untuk merevisi UU Pilkada. Komisi II DPR sudah merumuskan agar pembahasan undang-undang terkait kepemiluan dan politik dilakukan dengan metode omnibus law.
”Revisi terhadap Undang-Undang Pemilu, termasuk revisi terhadap Undang-Undang Pilkada, yang rencananya kami buat dalam bentuk omnibus law politik itu menjadi sangat penting kita lakukan sekarang,” kata Rifqinizamy.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
Suhartono .