Sebagian analis menilai ini jadi sentimen positif sementara karena sengketa hukum di AS terkait kebijakan Tarif Trump masih akan berlanjut.
29 Mei 2025 15:28 WIB · Ekonomi
JAKARTA, KOMPAS — Pasar keuangan bereaksi positif menanggapi keputusan Pengadilan Perdagangan Internasional Federal Amerika Serikat yang memblokir sebagian besar kebijakan tarif impor yang dikeluarkan Presiden Donald Trump. Namun, sebagian analis menilai, keputusan ini bisa menimbulkan ketidakpastian baru dan belum tentu akan mengubah kebijakan tarif Amerika Serikat dengan mitra dagang utama mereka.
Pergerakan pasar keuangan, baik pasar saham maupun mata uang asing, di banyak negara mengalami kenaikan setelah keputusan itu dikeluarkan pada Rabu (28/5/2025) waktu setempat atau Kamis (29/5) WIB.
Indeks dollar Amerika Serikat (AS) berjangka hingga tengah hari ini juga naik 0,1 persen ke level 100 melampaui tren pergerakan maksimal sepekan terakhir. Di Jepang, indeks saham Nikkei 225 naik 1,9 persen, sementara indeks SSE Composite di China naik 0,8 persen, dan Hang Seng Hong Kong naik 1,1 persen.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/29/a1de468f40e2097735b176e2b576a005-Screenshot_20250529_150748_Samsung_Internet.jpg)
Indeks Kospi Korea Selatan juga naik 1,8 persen, mengutip laman pemberitaan The Guardian. Di Inggris, indeks saham unggulan FTSE 100 juga naik saat pasar dibuka pukul 08.00 waktu setempat dengan pergerakan harga kontrak berjangka indeks tersebut naik 0,82 persen.
Chief Desk Strategist Mizuho Securities, Tokyo, Shoki Omori, dikutip dari Reuters, mengatakan, keputusan Pengadilan Federal tersebut mendorong investor berani mengambil risiko dalam investasi untuk mendapatkan keuntungan lebih. Reaksi awal ini, menurut dia, akan terjadi di aset investasi berisiko tinggi seperti saham.
”Kemungkinan besar kita akan melihat orang membeli dollar AS sebagai mata uang pendanaan, dengan harapan perdagangan global akan kembali meningkat,” ujarnya.
Head of FX and Rates Strategy OCBC Frances Cheung juga melihat, momentum ini merupakan waktu yang tepat untuk masuk ke aset obligasi dan valas. Terlebih, dollar AS telah menunjukkan tanda-tanda rebound dan imbal hasil obligasi jangka panjang telah menghadapi tekanan kenaikan imbal hasil.
”Meskipun demikian, perkembangan tarif dan hubungan perdagangan tetap cair. Investor mungkin enggan untuk mengambil posisi yang besar di kedua sisi perdagangan,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/05/16/78488520-30a9-418c-a918-82943dd6231d_jpg.jpg)
Sentimen ini juga berpotensi berpengaruh ke pasar saham dalam negeri, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia, setelah kembali buka pada 2 Juni 2025. Pada hari perdagangan terakhir, Rabu (28/5), sebelum libur panjang akhir pekan ini, IHSG ditutup pada level 7.175.
Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas Indonesia Nafan Aji Gusta, kepada Kompas, memprediksi, pembaruan atas penerapan tarif Trump tetap menjadi sorotan investor di pasar domestik.
”Secara teknikal, (pergerakan indeks) bisa mixed to higher pada pekan depan karena pelaku pasar mengantisipasi efek daripada kebijakan tarif Trump yang kini diminta diblokir oleh Pengadilan Perdagangan Internasional Federal AS. Itu sentimen positif, menurut saya,” ujarnya.
Namun, pergerakan IHSG diprediski akan tumbuh positif bulan depan karena berbagai faktor domestik, antara lain stabilitas data inflasi, rilis data kinerja industri The Indonesian Manufacturing Purchasing Managers' Index (PMI) yang dinilai masih akan ekspansif, hingga proyeksi data neraca perdagangan Mei yang masih surplus meski sedikit menurun.
Ekonom Senior Natixis Hongkong, Gary NG, kepada Reuters, menilai, sengketa hukum kebijakan tarif AS ini hanya akan berefek sementara. Trump dinilai masih akan mencari jalan lain untuk menerapkan kebijakan dengan dalih menekan defisit perdagangan mereka.
”Ini bukan akhir dari cerita tarif. Tidak ada kejelasan karena pertempuran hukum akan terus berlanjut dan itu tidak mengubah fakta bahwa Trump akan menemukan cara untuk membentuk kembali tatanan perdagangan global,” ujarnya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/03/04bdedf3ed587705439104b1689223d8-000_38W44KF.jpg)
Kekhawatiran sama juga diutarakan analis Goldman Sachs Alec Phillips. Ia menilai, putusan pengadilan mungkin tidak mengubah hasil akhir bagi mitra dagang besar AS. Bahkan dengan putusan pengadilan, kebijakan perdagangan Trump masih dapat memengaruhi negara ekonomi besar lainnya.
”Putusan ini merupakan kemunduran bagi rencana tarif Pemerintah AS dan meningkatkan ketidakpastian, tetapi mungkin tidak mengubah hasil akhir bagi sebagian besar mitra dagang utama AS,” katanya memperingatkan dalam artikel The Guardian.
Pengadilan Perdagangan Federal AS menjatuhkan putusan pemblokiran tarif dengan dalih Donald Trump melanggar Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). Undang-undang kewenangan darurat tersebut secara historis telah digunakan untuk menjatuhkan sanksi kepada musuh AS atau membekukan aset mereka.
Trump adalah presiden AS pertama yang menggunakannya untuk mengenakan tarif. Namun, pengadilan menilai, kebijakan Trump dalam memberlakukan tarif resiprokal yang meluas itu menyalahi perundangan.
Panel tiga hakim di pengadilan perdagangan internasional berpendapat bahwa Trump telah melampaui kewenangannya, membiarkan kebijakan perdagangan AS bergantung pada keinginannya, dan menimbulkan kekacauan ekonomi. Adapun pengaturan perdagangan dengan negara lain tetap menjadi kewenangan eksklusif Kongres AS dan hal itu tidak dapat dikesampingkan oleh kewenangan darurat presiden.
”Penerapan tarif ke seluruh dunia dan tarif balasan melampaui kewenangan apa pun yang diberikan kepada Presiden oleh IEEPA untuk mengatur impor melalui tarif,” kata hakim.
Sementara itu, ada laporan bahwa pemerintahan Trump telah mengajukan pemberitahuan banding dari pejabat Gedung Putih. Seorang juru bicara Gedung Putih mengatakan kepada Reuters, hakim tidak bertugas memutuskan cara menangani keadaan darurat nasional.
Penulis:
Erika KurniaEditor:
Budi SuwarnaPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase