DPR dan pemerintah diminta segera merevisi UU Pemilu setelah MK memutuskan model keserentakan yang konstitusional, yaitu dengan memisah pemilu nasional dengan lokal.
27 Jun 2025 14:27 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah didesak untuk segera membahas revisi Undang-Undang Pemilu menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pemilu nasional dengan pemilu lokal, serta memberinya jeda waktu maksimal 2,5 tahun sejak pelantikan DPR, DPD, atau presiden/wakil presiden.
Salah satu alasan pentingnya pembahasan revisi UU Pemilu sejak awal adalah banyaknya konsekuensi putusan mengenai pilihan model keserentakan pemilu tersebut yang membutuhkan diskusi panjang dan mendalam.
”Revisi UU Pemilu harus dimulai dari sekarang. Kalau enggak, kita berantakan lagi. Ini juga, kan, membantu para peserta pemilu untuk bisa mempersiapkan diri secara lebih matang, menghadapi model pemilu baru pada tahun 2029. Jangan sampai mereka gelagapan gitu ya, sistemnya seperti apa, apa yang harus dipersiapkan, termasuk logistiknya,” kata Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Charles Simabura, dalam diskusi Jumat (27/6/2025).
Sehari sebelumnya, tepatnya Kamis (26/6/2025), MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang meminta MK untuk memisahkan pemilu nasional (DPR, DPD, presiden/wapres) dengan pemilu lokal (DPRD dan kepala/wakil kepala daerah).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/06/20/fa59b74e-447e-496f-8e6a-2d6e8f0b3a75_jpg.jpg)
Salah satu alasan MK memilih model tersebut adalah untuk menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu yang merupakan perwujudan kedaulatan rakyat. Selain itu, dalam dua kali pemilu terakhir (2019 dan 2024), MK mendapati adanya sejumlah persoalan, seperti kebingungan pemilih karena banyaknya yang harus dipilih dan jenuhnya pemilih, impitan tahapan penyelenggaraan pemilihan yang membebani penyelenggara pemilu, dan juga kesulitan parpol untuk mempersiapkan kadernya.
Menurut Charles, putusan MK mengenai model keserentakan pemilu memecah kebuntuan yang dihadapi di tengah keengganan DPR dan pemerintah untuk menyegerakan pembahasan revisi UU Pemilu, baik pemilu legislatif maupun presiden, termasuk pemilihan kepala daerah. Masyarakat sipil selama ini sudah berteriak-teriak agar pembentuk undang-undang memulai pembahasan UU Pemilu pascapemerintahan baru agar terbentuk regulasi yang ideal, komprehensif, dan dengan mekanisme partisipasi yang bermakna.
”Namun, sayangnya, sampai sekarang masih jalan di tempat. Perdebatannya hanya seputar pembahasan digawangi oleh siapa, komisi atau alat kelengkapan/badan legislasi. Pemerintah juga tidak mau terlalu maju, progresif mengambil alih ini. Akhirnya kita hanya menunggu, waiting, bagaimana deal-deal politik di DPR bisa diselesaikan,” kata Charles.
Putusan MK, tambahnya, memberikan pesan agar pembahasan revisi UU Pemilu mesti segera dilakukan. MK juga sudah memberikan solusi mengenai model keserentakan yang harus digunakan dalam Pemilu 2029, yaitu pemisahan pemilu nasional (DPR, DPD, dan presiden/wapres) dengan pemilu lokal (DPRD dan kepala daerah). Pembentuk undang-undang, kata Charles, tinggal membicarakan konsekuensi-konsekuensi dari pilihan model yang sudah dinyatakan MK konstitusional.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/03/18/DSC08417_1616062351.jpg)
Ada beberapa hal yang perlu didiskusikan secara mendalam, antara lain desain kelembagaan penyelenggara pemilu. Dalam putusan MK disinggung tentang kerja penyelenggara pemilu yang membutuhkan waktu sekitar 2,5 tahun untuk mempersiapkan pemilihan.
”Desain kelembagaan penyelenggara pemilu mau seperti apa, mau tetap lima tahunan atau per 2,5 tahun. Kalau saya baca di putusan MK, ini juga menjadi dasar untuk mengatakan bahwa kalau serentaknya satu kali dalam lima tahun, relevansinya dia (penyelenggara pemilu) dipertahankan untuk lima tahun itu menjadi dipertanyakan. Lalu, ad hoc juga, mau tetap permanen semua atau ada yang ad hoc dan sampai level mana ad hoc-nya. Apakah hanya di level provinsi ataukah kabupaten/kota. Ini akan jadi diskusi panjang,” katanya.
Kedua, hal yang perlu dibahas mendalam adalah pengaturan masa transisi. Menurut Charles, yang paling rasional dilakukan memang memperpanjang masa jabatan anggota DPRD dan juga kepala daerah. Praktik yang selama ini dilakukan oleh pemerintah adalah menunjuk penjabat kepala daerah yang dikritik dan dipertanyakan oleh sejumlah kalangan, khususnya mengenai legalitas penjabat kepala daerah yang masa jabatannya hingga 2,5 tahun.
”Maka yang paling rasional adalah memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang ada melalui undang-undang. Legitimasi hukumnya apa? Putusan MK. Asas hukumnya apa? Bahwa dalam hal terjadi perubahan undang-undang, maka yang paling digunakan adalah yang menguntungkan, baik bagi Plt maupun masyarakat, karena orang yang mereka pilih kemudian diperpanjang,” kata Charles.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/27/9f8d905117580afa5c1651835af32cec-20241127_075835.jpg)
Demikian pula dengan anggota DPRD hasil Pemilu 2024. Prinsip persamaan perlakuan juga diberikan kepada DPRD yang diperpanjang hingga pelaksanaan pemilu lokal.
Yang perlu diperhatikan, menurut Charles, adalah bagaimana perpanjangan masa jabatan tersebut atau masa transisi tersebut tidak dimanfaatkan untuk mencari keuntungan-keuntungan tertentu. Oleh karena itu, perlu adanya pembatasan-pembatasan kekuasaan.
Senada dengan Charles, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia Hurriyah mengatakan, putusan MK harus dijadikan momentum untuk mendesakkan pembahasan revisi UU Pemilu. Hanya saja, meskipun putusan MK itu momen penting untuk perbaikan sistem pemilu, hal tersebut harus dibarengi dengan kemauan politik dan keseriusan DPR dan pemerintah untuk segera membahas revisi UU Pemilu. Tak hanya UU Pemilu, UU Partai Politik juga harus direvisi mengingat adanya banyak kajian bahwa sistem kepartaian di Indonesia yang sangat lemah.
”Kalau kita bicara dalam konteks kelembagaan parpol, ini juga pekerjaan rumah yang besar. Bahwa yang perlu diperbaiki dalam rangka penguatan sistem presidensial adalah penguatan kelembagaan parpol, termasuk penguatan pemilih sebagai demos. Itu harus dibarengi dengan reformasi kepartaian. Jadi, agenda ke depan, pascaputusan ini, kita perlu mendorong tidak hanya revisi UU Pemilu, tetapi juga revisi UU Parpol,” kata Hurriyah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/05/22/b0010d4e-434d-4242-8348-c976a271f672.png)
Hal tersebut penting mengingat riset Puskapol menunjukkan bahwa parpol kian hari sistem seleksinya makin dinastik, makin elitis, sehingga mempersempit ruang kompetisi yang adil dan fair, termasuk bagi caleg perempuan.
Lebih lanjut, ia mengatakan, putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan lokal setidaknya mengandung dua makna. Pertama, melihat pengalaman Pemilu 2019 dan 2024, MK melihat bahwa asumsi-asumsi mengenai efektivitas pemerintahan, pembentukan koalisi yang lebih permanen, penguatan sistem presidensial, dan efisiensi anggaran tidak terbukti terjadi dalam kedua pemilu terakhir. Yang terjadi justru banyak sekali ekses yang diakibatkan bukan karena kompleksitas pemilu, melainkan lebih karena persoalan politik.
”Jadi, bagaimana kemudian putusan MK sebelumnya yang berupaya mendorong perbaikan sistem presidensial, tetapi tidak dibarengi dengan political will dari policy maker, partai politik, DPR, dan pemerintah untuk mewujudkan pemilu yang demokratis,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/02/5021a3d5e2873f59fb9be59026a05551-IMG_7429.jpeg)
Selain itu, putusan MK juga merupakan perwujudan political will untuk mengembalikan esensi pemilu yang demokratis di Indonesia. Praktik pemilu lima kotak yang dilakukan dalam dua pemilu terakhir terbukti justru melemahkan pemilu yang demokratis.
Salah satu contohnya adalah tingginya suara tidak sah pada pemilu legislatif yang terbilang tinggi, rata-rata 11 persen di tiap daerah pemilihan, pemilih yang kesulitan menentukan pilihannya sehingga tujuan pemilu untuk memperkuat kecerdasan politik pemilih tidak tercapai, sulitnya mengampanyekan program oleh caleg karena seluruh perhatian masyarakat tertuju pada pilpres.
Sementara itu, Ketua KPU Muhammad Afiffudin saat dimintai tanggapan mengenai putusan MK mengatakan, pihaknya menghormati putusan MK dan akan mempelajarinya putusan tersebut secara detail.
Ditanya apakah putusan itu sesuai dengan harapan KPU, Afiffudin menjawab, ”Memang tahapan yang beririsan, bahkan bersamaan, secara teknis lumayan membuat KPU harus bekerja ekstra.”
Penulis:
Susana Rita KumalasantiEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Nur Adji