Pimpinan Polri dinilai harus menyiapkan posisi baru bagi para perwira apabila mereka ditarik dari kementerian/lembaga setelah putusan MK.
18 Nov 2025 13:00 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri akan mengevaluasi jabatan sipil yang hingga kini masih dijabat polisi. Tak hanya itu, jabatan-jabatan di luar kepolisian yang bisa diduduki oleh polisi juga akan diidentifikasi. Setelah diputuskan, polisi di luar jabatan-jabatan tersebut harus mundur atau pensiun sesuai dengan amanat dari putusan Mahkamah Komunikasi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Rini Widyantini mengatakan, pihaknya menghormati Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi menduduki jabatan sipil. ”Kita harus menghormati putusan MK karena putusan itu sifatnya final dan mengikat,” katanya di Kemenpan dan RB, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Sebelum terbit putusan MK tersebut, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah mengatur bahwa sejumlah jabatan di pemerintahan dapat diisi oleh ASN, TNI, ataupun Polri. Namun, pengisiannya harus selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang Polri dan TNI.
Dalam UU TNI sudah tegas disebutkan bahwa ada 14 kementerian/lembaga yang bisa diisi prajurit. Hal ini berbeda dengan UU Polri yang belum tegas menyebutkan instansinya. Oleh karena itu, pemerintah akan mengidentifikasi posisi mana saja yang relevan dengan kompetensi anggota dan tugas pokok serta fungsi kepolisian, terutama jabatan yang terkait dengan keamanan atau pengamanan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/10/19/5bd1da398f20df5bdf34142500a8525b-cropped_image.jpg)
Rini mencontohkan, penempatan polisi di Badan Narkotika Nasional (BNN) dinilai masih sesuai dengan karakteristik tugas kepolisian. ”Kami akan melihat jabatan-jabatan apa saja yang benar-benar bisa diisi oleh Polri. Memang harus dievaluasi apakah kompetensinya sesuai atau tidak,” katanya.
Untuk itu, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Polri guna membahas penataan ulang posisi polisi dan mempersiapkan masa transisi. Kementeriannya sudah memiliki data lengkap mengenai jabatan-jabatan yang saat ini ditempati anggota Polri.
”Dalam waktu dekat kami akan mengundang Polri. Paling penting itu memastikan bahwa jabatan diisi sesuai dengan kompetensinya,” ujarnya.
Dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa setiap anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Putusan itu mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/13/e08391dba3a6c636a2124c94d17925be-20251113_H01_ARS_Putusan_MK_Jabatan_Polri_mumed.png)
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan putusan itu, Kamis (13/11/2025), menyatakan, jabatan yang dimaksud adalah jabatan aparatur sipil negara (ASN), baik manajerial maupun nonmanajerial, yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan tugas kepolisian.
Dalam pertimbangan MK, terungkap pula bahwa pada 2025 terdapat 4.351 anggota kepolisian yang menduduki jabatan di luar institusi Polri. Dari jumlah itu, 1.184 orang merupakan perwira Polri. Jumlah total anggota polisi itu naik dari tahun 2024 yang mencapai 2.822 orang. Sebelumnya, pada 2023, terdapat 3.424 anggota Polri yang menduduki jabatan di luar lembaga kepolisian.
Sejumlah perwira tinggi yang mengabdi di luar Polri antara lain Brigadir Jenderal (Pol) Dover Christian (Dewan Perwakilan Daerah), Inspektur Jenderal Prabowo Argo Yuwono (Kementerian Usaha Kecil Menengah), dan Irjen Yudhiawan Wibisono (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral).
Selain itu, ada pula nama Brigjen (Pol) Raden Slamet Santoso (Kementerian Pemuda dan Olahraga), Komisaris Besar Jamaludin (Badan Penyelenggara Haji), serta Irjen Pudji Prasetijanto Hadi (Kementerian Agraria dan Tata Ruang).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/09/a28085e41f1e9f8fe5eae786bb6229c1-FAK_0728.jpg)
Terkait penataan ini, Rini menegaskan, pemerintah akan mengikuti aturan yang ditetapkan MK. Menurut dia, pengunduran diri sangat mungkin dilakukan apabila sesuai dengan putusan MK. ”Kalau memang mereka harus mengundurkan diri, ya harus mengundurkan diri,” ujarnya.
Sebelumnya, Polri menegaskan akan menghormati dan menindaklanjuti putusan MK terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Untuk itu, Polri membentuk tim kelompok kerja atau pokja khusus guna melakukan kajian cepat agar putusan tersebut tidak menimbulkan multitafsir.
Tim pokja ini juga ditugaskan untuk berkoordinasi dan berkonsultasi dengan beberapa kementerian dan lembaga terkait. Adapun pembentukan tim dilakukan oleh Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, Senin (17/11/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/01/b408b605fd6f322391688c020bf3645c-20250701ron04.jpg)
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, Senin sore, Kapolri telah mengumpulkan para pejabat utama untuk membahas putusan MK tersebut.
”Bapak Kapolri telah mengumpulkan para pejabat utama yang terkait di bidang itu. Arahan beliau, Polri akan membentuk tim pokja yang bisa membuat kajian cepat terkait dengan putusan MK tersebut sehingga tidak menjadi multitafsir ke depan,” ujar Sandi.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia sekaligus mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Edi Hasibuan, menilai langkah penataan ulang penempatan anggota Polri di jabatan sipil perlu dilakukan secara hati-hati dan bertahap. Penarikan ribuan personel Polri dari jabatan sipil membutuhkan penataan yang tidak bisa dilakukan secara cepat.
Ia mencontohkan, sejumlah perwira tinggi Polri saat ini memegang jabatan strategis di kementerian. ”Ada lebih dari 50 jenderal yang menjabat. Untuk komjen saja ada tujuh sampai delapan orang. Ini harus ditangani arif agar tidak menimbulkan kerugian bagi personel,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/02/19/89596770-9bf0-432b-8ccf-6192732eeedf.jpg)
Edi menegaskan, pimpinan Polri harus menyiapkan posisi baru bagi para perwira apabila mereka ditarik dari kementerian. Ada juga pejabat yang akan pensiun dalam beberapa bulan mendatang sehingga penataan perlu mempertimbangkan dinamika itu. ”Kalau sudah mau pensiun, mungkin bisa mengundurkan diri. Tapi, yang lain bagaimana? Kalau ditarik, harus ada job baru,” katanya.
Edi menilai, sejumlah institusi, seperti KPK, BNN, dan BNPT, masih membutuhkan personel polisi karena memiliki fungsi penegakan hukum yang erat dengan ranah kepolisian. Sementara untuk penempatan yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi kepolisian, pemerintah perlu meninjaunya kembali. Kementerian Dalam Negeri atau Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, misalnya, tetap memiliki aspek hukum, tetapi tidak semua jabatan membutuhkan latar belakang kepolisian.
Ia memperkirakan, penataan minimal membutuhkan waktu tiga bulan untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari. ”Perlu komunikasi antara Polri dan kementerian agar penataan jelas. Jangan sampai penarikan dilakukan tanpa menyiapkan jabatan pengganti,” ujarnya.
Penulis:
Denty Piawai NastitieEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Nanik Dwiastuti