Paspor Riza Chalid Dicabut, Kementerian Imipas Surati Imigrasi Malaysia

Jika buron kasus korupsi Riza Chalid tinggal di Malaysia, pemerintah setempat seharusnya membatalkan izin tinggalnya setelah paspor Riza dicabut Imigrasi RI.

08 Okt 2025 14:36 WIB · Politik & Hukum

Oleh Dian Dewi Purnamasari

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan atau Imipas membantah dua buron kasus korupsi Kejaksaan Agung, Riza Chalid dan Jurist Tan, menjadi stateless atau tidak berkewarganegaraan setelah paspor mereka dicabut. Pencabutan paspor sebatas membatasi ruang gerak keduanya dan mendorong pemerintah dari negara tempat Riza dan Jurist diduga tinggal meningkatkan pengawasan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas Yuldi Yusman, saat ditanya wartawan, Rabu (8/10/2025), mengatakan, paspor Jurist Tan, tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, dicabut pada 22 Juli 2025. Adapun untuk Riza Chalid, tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah, paspornya dicabut pada 11 Juli 2025.

Paspor dicabut berdasarkan permintaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Pencabutan paspor dilakukan secara sistem. Artinya, paspor fisik masih dipegang oleh keduanya.

”Namun, kami sudah bersurat kepada Dirjen Imigrasi Malaysia untuk menyampaikan kepada mereka bahwa paspor MRC (Muhammad Riza Chalid) sudah dilakukan pencabutan secara kesisteman. Untuk itu, diminta kepada mereka menyampaikan apabila memang, misalnya, Riza Chalid ada di Malaysia,” kata Yuldi.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Yuldi Yusman (dua dari kanan) saat wawancara doorstep dengan wartawan di kantornya, Rabu (8/10/2025)

Yuldi juga menampik pendapat Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna yang menyebut bahwa pencabutan paspor membuat keduanya stateless. Ia menegaskan bahwa keduanya masih berstatus sebagai warga negara Indonesia.

Konsekuensi hukum dari pencabutan paspor itu, menurut Yuldi, pemerintah dari negara tempat keduanya diduga bersembunyi diminta meningkatkan pengawasan. Untuk Riza Chalid, misalnya, karena paspornya sudah dicabut, seharusnya izin tinggalnya di Malaysia pun bisa dibatalkan.

”Misalnya dia overstay (tinggal di suatu negara melebihi izin yang diberikan), pastinya bisa dideportasi juga, dan dikembalikan ke negara yang bersangkutan berasal,” tambahnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Kementerian Imipas, saat ini keduanya hanya memegang satu paspor dari Indonesia. Belum ada konfirmasi terkait keduanya memegang paspor dari negara lain.

Sosok Riza Chalid, Pengusaha Minyak yang Terseret Kasus Korupsi Pertamina

Ruang gerak terbatas

Guru Besar Ilmu Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan, jika dilihat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penarikan paspor kedua buron tersebut tidak akan serta-merta membuat mereka nirkewarganegaraan atau stateless.

Di dalam UU Keimigrasian, penarikan paspor dapat dilakukan kepada pemiliknya saat berada di dalam atau luar wilayah Indonesia, dalam hal pemiliknya telah dinyatakan sebagai tersangka oleh instansi berwenang atas perbuatan pidana yang diancam hukuman paling singkat lima tahun atau pemiliknya masuk dalam red notice Interpol. Hal lain adalah apabila pemegangnya masuk dalam daftar pencegahan.

”Di dalam UU Keimigrasian, orang yang terkena sangkaan pidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun itu paspornya bukan dicabut, tetapi ditarik. Konsekuensinya, paspor nanti disebarkan ke seluruh dunia, ke kantor-kantor imigrasi, bahwa paspor itu ibaratnya tidak berlaku lagi karena sudah ditarik,” tutur Hikmahanto.

Hikmahanto Juwana

Konsekuensi lainnya, ruang gerak pelaku kejahatan menjadi terbatas. Ruang gerak mereka hanya terbatas di negara tempat mereka tinggal. Ketika ingin keluar dari negara itu, mereka akan terdeteksi oleh sistem imigrasi sebagai orang yang telah ditarik paspornya sehingga tidak bisa ke luar negeri.

”Bahkan, mungkin, bisa dianggap melakukan pelanggaran keimigrasian karena ada di negara tersebut tanpa ada dokumen yang sah,” katanya.

Adapun untuk kewarganegaraan seseorang, lanjut Hikmahanto, merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Dalam kaitan ini, Riza Chalid dan Jurist Tan tidak otomatis stateless karena belum memenuhi persyaratan yang diatur dalam undang-undang itu.

Jurist Tan ketika masih menjabat sebagai Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan

Di dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 terdapat sembilan hal yang membuat seseorang kehilangan kewarganegaraan. Hal itu adalah memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri; tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu; dan dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri.

Kemudian, masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden; secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI; secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut; dan tidak diwajibkan, tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.

Selain itu, mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; dan bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia selama lima tahun terus-menerus, bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah, dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu lima tahun itu berakhir, dan setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada perwakilan Republik Indonesia.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dian Dewi Purnamasari
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nur Adji