Pelaku dilaporkan memungut ongkos parkir Rp 60.000 hingga Rp 100.000 per kendaraan. Polisi menggali keterangan, apakah ada tindak pidana dalam kasus tersebut.
17 Feb 2026 12:59 WIB · Metropolitan
KOMPAS / RONY ARIYANTO NUGROHO
JAKARTA, KOMPAS — Delapan orang ditangkap karena mematok tarif parkir tidak wajar di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Mereka mengutip ongkos parkir mulai dari Rp 60.000 hingga Rp 100.000 kepada pelanggan. Aksi ini sudah berulang kali terjadi.
Kepala Polsek Metro Tanah Abang Ajun Komisaris Besar Dhimas Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah merespons pungutan liar yang meresahkan dan telah beredar di media sosial itu. ”Agar tidak berkembang, kami segera tindak,” kata Dhimas, Selasa (17/2/2026).
Menurut dia, banyak warga yang melaporkan adanya premanisme berkedok jasa parkir. Pelakunya mematok tarif parkir tidak wajar, yakni hingga Rp 100.000 per kendaraan. Di video yang beredar, ada satu orang yang terlihat melakukan premanisme. Namun, dari pemantauan di lapangan, ada tujuh orang yang terindikasi melakukan tindakan serupa.
Penangkapan berlangsung menegangkan. Para pelaku memberontak saat hendak dibawa ke kantor polisi. ”Kedelapan orang itu kami bawa ke kantor untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Pengambilan keterangan dilakukan untuk memastikan apakah ada tindak pidana atau tidak dalam aksi yang mereka lakukan. ”Apakah nanti cukup pada pembinaan atau bisa diteruskan ke proses hukum lebih lanjut,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/11/6a620580b31aaab014080e9ebab1f986-FAK_6497.jpg)
Menurut dia, penertiban aksi premanisme ini dilakukan untuk memastikan situasi di Pasar Tanah Abang bisa tetap kondusif ketika makin sibuk menjelang bulan Ramadhan.
Aksi tersebut tidak hanya terjadi kali ini saja. Pada April 2025, lima juru parkir liar di Pasar Tanah Abang melakukan tindakan serupa. Seorang pengendara mobil, misalnya, melapor telah diminta uang parkir hingga Rp 60.000.
Akan tetapi, kelima juru parkir liar itu tidak diproses hukum. Mereka hanya diserahkan ke Dinas Sosial Jakarta untuk dibina. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polsek Tanah Abang saat itu, Komisaris Martua Malau, menerangkan, langkah pembinaan itu dilakukan karena pihaknya tidak menemukan tindak pidana.
”Selain itu, juga tidak ada laporan polisi. Jika tidak ada laporan polisi, kami tidak bisa menindaklanjuti kasus tersebut,” ujar Martua, 16 April 2025.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/11/18/a2009615-b55a-4472-be2f-c5f7e4228cdf.jpg)
Masalah parkir liar di Jakarta, terutama di kawasan Pasar Tanah Abang, sudah menjadi perhatian Gubernur Jakarta Pramono Anung. Ia menyebut, peraturan mengenai larangan parkir liar di kawasan itu sudah ada. Hanya saja, pengawasan atas pelaksanaannya belum dijalankan secara maksimal oleh petugas di lapangan.
Pada Pasal 62 Ayat 3 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi tercantum bahwa kendaraan bermotor yang berhenti di area yang bukan tempatnya dapat ditindak, mulai dari penguncian ban hingga pencabutan pentil ban kendaraan bermotor.
Pramono mengakui dirinya telah memerintahkan satuan polisi pamong praja (satpol PP) untuk menertibkan parkir liar, termasuk melibatkan penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU). ”Dengan begitu, diharapkan tidak ada lagi parkir liar di kawasan Tanah Abang,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Asep Edi Suheri memprediksi bahwa aksi kejahatan, termasuk tindak premanisme, akan meningkat menjelang Ramadhan. Oleh karena itu, jajarannya akan meningkatkan intensitas patroli di beberapa wilayah rawan.
Menurut dia, ada beberapa faktor yang menjadi penyebab, salah satunya adalah tekanan sosial ekonomi yang meningkat menjelang Ramadhan. ”Kondisi ini tidak dapat ditoleransi karena berpotensi menurunkan rasa aman di tengah masyarakat,” katanya.
Penulis:
Rhama Purna JatiEditor:
Mukhamad KurniawanPenyelaras Bahasa:
Priskilia Bintang Cornelia Sitompul