Peraturan Daerah DKI Jakarta tentang Perparkiran disebut sudah tak sesuai dengan kebutuhan terkini. Revisi perda harus segera dilakukan.
25 Jun 2025 18:31 WIB · Metropolitan
JAKARTA, KOMPAS — Penerapan manajemen parkir di DKI Jakarta justru memicu parkir liar hingga kebocoran pendapatan. Revisi peraturan daerah harus segera dilakukan agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.
Hingga Rabu (25/6/2025), Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta tengah mengkaji revisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran. Hal itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum DPRD DKI Jakarta.
Sejumlah masalah yang muncul dari polemik parkir di Jakarta antara lain maraknya parkir liar dan penindakan yang belum optimal, sistem pungutan belum terintegrasi ideal, serta kebocoran pendapatan.
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter mengutarakan, perlu revisi regulasi agar bisa menjawab kebutuhan saat ini. Aturan baru harus mencakup pengaturan tarif parkir, penertiban dan penegakan hukum parkir liar, serta mekanisme pungutan parkir yang jelas dan transparan.
Ia mencontohkan, tarif parkir Rp 2.000-Rp 3.500 per kendaraan bisa membengkak hingga Rp 10.000-Rp 50.000 per kendaraan. Hal serupa terjadi pada layanan parkir valet, dari hanya Rp 20.000–Rp 50.000 per kendaraan bisa melonjak hingga Rp 200.000–Rp 300.000 per kendaraan.
”Oleh karena itu, dibutuhkan regulasi kuat sehingga tarif parkir ini harus sesuai dan harus sama. Tidak boleh berbeda-beda,” ujar Jupiter seusai rapat.
Revisi perda juga seharusnya meliputi masalah praktik pungutan liar dengan tarif semaunya. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan penegakan hukum yang komprehensif dari Pemprov DKI Jakarta dan kepolisian.
Integrasi sistem pembayaran tunai dan nontunai, termasuk penggunaan mesin dan pemindaian kode QR, juga perlu disiapkan masak-masak.
”Itu semua akan membuat pendapatan asli daerah lebih optimal, akuntabilitas terpenuhi, dan ada transparansi,” kata Jupiter.
Pansus Perparkiran juga sepakat pada dua pandangan. Tarif parkir tidak perlu dinaikkan dan pembentukan badan usaha perparkiran belum tentu menyelesaikan masalah.
Hal ini merupakan masukan dari akademisi, praktisi, dan pemangku kepentingan terkait saat rapat. Tarif parkir saat ini yang sudah mencapai Rp 5.000 per jam per kendaraan dianggap cukup tinggi. Justru, hal yang lebih mendesak ialah menutup celah kebocoran pendapatan.
”Secara komprehensif kami akan mengkaji, mengubah peraturan daerah jadi lebih ketat sehingga tidak terjadi pembiaran-pembiaran seperti parkir liar,” ucap Jupiter.
Sementara pembentukan badan usaha perparkiran dikhawatirkan akan membuka ruang kepentingan tertentu. Dengan begitu, fokus utama pansus tetap pada penertiban parkir liar dan pembenahan manajemen parkir agar lebih tertata. Pembahasan soal perparkiran akan dilanjutkan lagi bersama pengelola parkir di tepi jalan ataupun gedung untuk hasil yang komprehensif.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/05/05/538f0d3f-7e01-4635-8674-8132f68dd59d_jpg.jpg)
Pansus Perparkiran mengasumsikan terdapat 500 titik parkir di setiap kelurahan—total 267 kelurahan—di Jakarta. Dengan rata-rata pendapatan Rp 30.000 per titik per hari, potensi pendapatan parkir bisa mencapai Rp 1,46 triliun per tahun. Namun, realisasi setoran parkir saat ini hanya sekitar Rp 57 miliar (Kompas, 13/5/2025).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo merespons positif hasil pembahasan dengan pansus meskipun ada beda pendapat. Parkir saat ini lebih difungsikan sebagai alat pengendalian lalu lintas, bukan semata instrumen pendapatan daerah.
”Dari 440 ruas jalan yang ditetapkan boleh parkir saat ini, hanya 224 ruas jalan yang bisa dilaksanakan parkir tepi jalan. Artinya, memang terus menurun sesuai kebutuhan pengaturan lalu lintas di ruas jalan Jakarta yang sangat dinamis,” tutur Syafrin.
Pihaknya juga terus berupaya mengatasi parkir liar. Tak hanya dengan penertiban rutin, tetapi juga melalui pendekatan ke pengelola kawasan.
Syafrin mencontohkan okupansi trotoar di sekitar Universitas Trisakti, Jakarta Barat. Banyak sepeda motor parkir di trotoar karena tarif parkir di dalam kampus terlalu mahal.
”Kami berdiskusi dengan kampus sehingga saat ini tarifnya diturunkan dan pengguna sepeda motor masuk ke area kampus untuk parkir yang ada,” kata Syafrin.
Syafrin menambahkan, kenaikan tarif parkir memiliki dua tujuan, yakni meningkatkan pendapatan daerah dan mendorong warga beralih ke transportasi umum.
Tarif parkir saat ini masih tergolong rendah dan seimbang jika dibandingkan ongkos angkutan umum. Oleh sebab itu, kenaikan tarif diharapkan akan membuat warga beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.
”Kami sudah mengkaji secara komprehensif dan setelah kajiannya selesai tentu akan kami usulkan rencana kenaikan tarif parkir,” ujar Syafrin.
Penulis:
Fransiskus Wisnu Wardhana DhanyEditor:
Cornelius Helmy HerlambangPenyelaras Bahasa:
Amin Iskandar