Kementerian ESDM telah menurunkan tim untuk meninjau aktivitas tambang nikel yang diadukan masyarakat di Raja Ampat.
05 Jun 2025 21:12 WIB · Ekonomi
JAKARTA, KOMPAS — PT Gag Nikel, produsen nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, siap bekerja sama dengan pemerintah yang sedang memverifikasi kegiatan usaha mereka buntut aduan terkait kerusakan lingkungan. Anak usaha PT Antam itu akan mempertanggungjawabkan dugaan pelanggaran aturan konservasi lingkungan dan sosial.
Pelaksana Tugas Presiden Direktur PT Gag Nikel Arya Arditya mengatakan, mereka akan menghentikan sementara operasional perusahaan sesuai perintah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang disampaikan pada Kamis (5/6/2025).
Penghentian kegiatan pertambangan itu akan dilakukan selama pemerintah melakukan verifikasi lapangan terhadap kegiatan usaha PT Gag Nikel. Arya mengatakan, pihaknya memahami pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi.
”Khususnya yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat. Kami siap menyampaikan segala dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses konfirmasi kepada pihak Kementerian ESDM,” tutur Arya dalam keterangannya, Kamis (5/6/2025).
Kementerian ESDM saat ini tengah menanggapi aduan masyarakat terkait dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat. Salah satu pengadu adalah organisasi nonpemerintahan yang bergerak di bidang lingkungan, Greenpeace Indonesia.
Mereka menemukan, kegiatan tambang di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/06/16/10df1126-4729-47f7-bd0c-be095d673010.jpg)
PT Gag Nikel mengklaim telah mengantongi seluruh perizinan operasi dan menjalankan operasional secara keberlanjutan sesuai prinsip praktik tambang yang baik atau good mining practices. Sebelum berproduksi di 2018, PT GAG Nikel telah memegang kontrak karya (KK) dalam Kawasan Penambangan Raja Ampat di dalam tata ruang daerah sejak 2017. Gag Nikel pun beroperasi di luar daerah konservasi atau Geopark Unesco.
Berdasarkan aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI), PT Gag Nikel terdaftar dengan nomor akta perizinan 430.K/30/DJB/2017, dengan luas wilayah izin pertambangan 13.136 hektare.
Sebagai bentuk tanggung jawab lingkungan, Arya menyebutkan, perusahaan mereka telah melaksanakan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS), reklamasi area tambang, program konservasi terumbu karang, hingga pemantauan kualitas lingkungan.
”Gag Nikel juga telah berkordinasi intensif dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan untuk mengawasi dan monitoring jalannya operasional tambang," katanya.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat doorstep dengan wartawan di Jakarta, Kamis, menjelaskan, kementerian menurunkan tim inspeksi ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan warga. Inspeksi dilakukan langsung ke PT Gag Nikel karena mereka satu-satunya perusahaan tambang yang aktif beroperasi di Raja Ampat.
”Izin pertambangan di Raja Ampat itu ada beberapa, mungkin ada lima (izin). Nah, yang beroperasi sekarang itu hanya satu, yaitu PT GAG. GAG Nikel ini yang punya adalah Antam, BUMN (badan usaha milik negara),” jelas Bahlil.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/05/ae38e91018b93f45203678043e23f26d-20250605_144548.jpg)
Selain menerjunkan tim inspeksi, Bahlil menyatakan bakal bertolak ke Sorong dan Pulau Gag dalam waktu dekat untuk meninjau langsung aktivitas pertambangan. Ia juga akan memastikan tidak ada pelanggaran terhadap aturan lingkungan maupun kearifan lokal Papua Barat Daya, sekalipun Raja Ampat memiliki kawasan potensial sumber mineral yang bisa dieksplorasi.
Bahlil menyampaikan bahwa pemerintah tetap berkomitmen terhadap perlindungan lingkungan dan dalam waktu yang sama juga mendorong program hilirisasi sebagai instrumen pertumbuhan ekonomi nasional.
Sementara itu, ia juga menegaskan perlunya kehati-hatian dalam menanggapi isu ini, agar tidak muncul disinformasi yang merugikan negara dan industri nasional.
Sebelumnya, isu pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan di Raja Ampat disampaikan aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia. Pelanggaran itu terkait eksploitasi nikel di kawasan hutan di pulau yang sebenarnya tak boleh ditambang, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Iqbal Damanik menyampaikan, pelanggaran itu mereka temukan sejak tahun lalu di sejumlah pulau di Raja Ampat, di antaranya di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/02/25/6a7133c2-b686-49be-bcfd-eb1e6fe43625.jpg)
Menurut analisis Greenpeace, eksploitasi nikel di ketiga pulau itu telah membabat lebih dari 500 hektar hutan dan vegetasi alami khas. Sejumlah dokumentasi menunjukkan adanya limpasan tanah yang memicu sedimentasi di pesisir. Hal itu berpotensi merusak karang dan ekosistem perairan Raja Ampat, akibat pembabatan hutan dan pengerukan tanah.
”Selain Pulau Gag, Kawe, dan Manuran, pulau kecil lain di Raja Ampat yang terancam tambang nikel ialah Pulau Batang Pele dan Manyaifun. Kedua pulau yang bersebelahan ini berjarak kurang lebih 30 kilometer dari gugusan bukit karst Piaynemo,” kata Iqbal.
Penulis:
Erika KurniaEditor:
Agnes TheodoraPenyelaras Bahasa:
Rosdiana Sitompul