Penangkapan buron tersangka korupsi proyek KTP-el, Paulus Tannos, diharapkan jadi momentum bagi KPK untuk mengejar mereka yang menerima aliran dana korupsi KTP-el.
25 Jan 2025 10:25 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS - Penangkapan buron tersangka kasus korupsi KTP elektronik, Paulus Tannos harus dijadikan momentum bagi KPK untuk menuntaskan kasus KTP-el yang menyeret banyak pihak. Pengungkapan secara tuntas penting dalam memastikan bahwa seluruh pihak yang menjadi kunci dalam pelaksanaan mega korupsi ini bertanggungjawab dan dihukum.
Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito pada Sabtu (25/1/2025), mengatakan, pihaknya mengapresiasi keberhasilan penangkapan Tannos. Apalagi, selama periode kepemimpinan KPK sebelumnya gagal dalam melakukan proses penangkapan terhadap tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang.
“Tentunya, itikad baik dari pimpinan baru untuk menuntaskan berbagai pekerjaan rumah KPK perlu diapresiasi,” katanya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/24/0c6197bccd14971a2d229c8bcd65b56b-Jepretan_Layar_2025_01_24_pukul_11.31.07.png)
Selanjutnya, menurut Lakso, penangkapan Paulus harus dijadikan momentum penting bagi lembaga antirasuah itu untuk menuntaskan kasus KTP-el.
“Hal ini termasuk keberanian dalam menuntaskan pihak-pihak yang terlibat, mengingat jumlah dan nilai dugaan transaksi yang tidak sedikit pada proses ini. Pengungkapan secara tuntas penting dalam memastikan bahwa seluruh pihak yang menjadi kunci dalam pelaksanaan mega korupsi ini bertanggungjawab,” kata Lakso.
Jangan sampai kasus korupsi KTP-el yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun hanya tuntas di awal tanpa mengejar pihak-pihak lainnya. Tanpa penyelesaian secara tuntas, hanya akan kembali menjadi pekerjaan rumah tambahan dan mengindikasikan adanya intervensi dari pihak tertentu pada KPK.
Untuk diketahui, nama Paulus Tannos telah masuk dalam daftar pencarian orang sejak 19 Oktober 2021. Ia ditetapkan tersangka pada 2019 berdasarkan hasil penyidikan serta fakta di persidangan sejumlah terdakwa kasus KTP-el.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2018/02/05/e4fc9d41-b11d-402f-b2f3-1a5bd6663372_jpg.jpg)
Paulus diduga melakukan kongkalikong bersama sejumlah orang dari pihak swasta dan BUMN, untuk membahas pemenang proyek KTP-el, yakni Perum Percetakan Negara RI, bahkan sebelum proyek dilelang. PT Sandipala Arthaputra yang jadi salah satu anggota konsorsium Perum Percetakan Negara RI, diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menyebutkan puluhan nama yang diduga menerima aliran dana korupsi KTP-el dalam dakwaan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan bekas Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Mereka yang disebut terbagi menjadi tiga kluster, yaitu Kemendagri, DPR, dan korporasi. Dari kluster DPR, setidaknya ada 60 nama anggota DPR, baik dari Komisi II maupun Badan Anggaran, yang disebut ikut menerima. Dari jumlah tersebut, 37 nama yang disebut menerima 556.000 dollar Amerika Serikat tidak dirinci oleh jaksa, Kompas (10/3/2017).
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/11/24/5df8e1c3-e65c-4ad9-befc-aea978358093_jpg.jpg)
Meski banyak yang disebut menerima aliran dana korupsi KTP-el, hingga kini, setidaknya baru delapan orang yang dimintai pertanggungjawaban dengan mendekam di penjara dan keharusan membayar kerugian negara. Selain Irman dan Soegiharto, ada Andi Narogong, Made Oka Masagung, bekas Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo, bekas Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi, bekas Ketua DPR Setya Novanto, serta bekas anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari.
Di luar perkara korupsinya, ada pula sejumlah orang yang divonis karena menghalangi penanganan perkara tersebut, seperti bekas anggota DPR asal Partai Hanura Miryam S Haryani.
Sementara itu, pada Jumat malam, Biro Penyelidikan Praktik Korupsi Singapura (CPIB) menyatakan, mereka telah menangkap Paulus pada 17 Januari usai pemerintah Indonesia mengajukan permintaan penangkapan sementara.
CPIB saat ini sedang menunggu pengajuan permintaan ekstradisi resmi dari pemerintah Indonesia.
"Singapura berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan Indonesia dalam kasus ini, sesuai dengan proses hukum dan aturan hukum," demikian menurut CPIB dikutip dari Straits Times pada Jumat (24/1).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/11/23/28d38f39-8fdf-47ec-a087-a2a920315c9a_jpg.jpg)
Terkait hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih berkoordinasi secara intensif dengan KPK terkait rencana ekstradisi tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, Paulus Tannos. Yang bersangkutan ditangkap di Singapura.
Menurut Harli, karena perkara ini ditangani KPK, maka koordinasi secara aktif dipimpin oleh KPK. Dalam hal ini kejaksaan memenuhi kebutuhan yang diperlukan KPK. Harli pun memastikan. kejaksaan mendukung penuh proses pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia.
"Sejauh ini Atase Kejaksaan KBRI Singapura sudah memberikan dukungan dan fasikitasi terhadap KPK oleh karena adanya hubungan baik Kejaksaan RI dengan otoritas Singapura, yakni Attorney-General's Chamber (AGC)," terang Harli.
Sebelumnya, penangkapan Paulus yang dibantu aparat penegak hukum Singapura itu telah dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Jumat (24/1/2025).
”Saat ini, KPK telah berkoordinasi Polri, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” kata Fitroh Rohcahyanto.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/25/4c731810-aba2-4d42-b2f6-808198bdb02c_jpg.jpg)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, saat ini, ekstradisi tengah diproses Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) berdasarkan surat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
”Permohonan dari Kejaksaan Agung kami sudah terima. Karena itu lagi diproses oleh otoritas pusat dalam hal ini adalah Direktorat OPHI (Otoritas Pusat dan Hukum Internasional) di Ditjen AHU,” katanya.
Menurut dia, masih ada sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk memuluskan ekstradisi itu. ”Baik dari Kejaksaan Agung maupun dari Mabes Polri, terutama yang Interpol ya jadi ada masih dua atau tiga dokumen yang dibutuhkan. Nah karena itu Direktur OPHI, saya sudah tugaskan, untuk secepatnya berkoordinasi dan saya pikir sudah berjalan,” tambahnya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan perubahan kewarganegaraan Paulus Tannos tak menghambat proses ekstradisi. ”Mudah-mudahan semuanya proses lancar,” tambahnya.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Kusnadi .