Paulus Tannos Masih Punya Saham di Indonesia

Paulus Tannos tercatat masih punya saham miliaran rupiah di salah satu perusahaan di Indonesia. Alamat perusahaan itu tak terlacak.

22 Agt 2025 06:00 WIB · Politik & Hukum

Oleh Stefanus Ato, J Galuh Bimantara, Pandu Wiyoga, Aditya Diveranta

JAKARTA, KOMPAS — Paulus Tannos, salah satu tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik, masih memiliki bisnis di Indonesia. Ia menguasai saham senilai Rp 10 miliar di PT Summa Dinamika.

Investigasi Kompas periode Juli-Agustus 2025 mengungkap, kepemilikan saham itu tercatat dalam data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum. Perusahaan itu masih aktif dan terus terjadi perubahan jajaran kepengurusan. 

Perubahan juga terjadi pada kegiatan usaha. Perusahaan itu kini fokus pada perdagangan besar berupa makanan, minuman, serta peralatan dan perlengkapan rumah tangga.  Adapun sebelumnya, fokus bisnis Summa Dinamika pada industri kerajinan tangan, usaha di bidang transportasi, budidaya perkebunan, dan percetakan buku.

PT Summa Dinamika didirikan Paulus Tannos dan keluarganya pada 1983. Saat itu, Tannos menjabat sebagai direktur dan pasangannya, Lina Rawung, sebagai komisaris. Awal didirikan, perusahaan itu menjalankan kegiatan di bidang kontraktor, perumahan, perbengkelan, percetakan, pertanian, dan pertambangan.

Summa Dinamika menurut data AHU tercatat beralamat di Jalan Kebon Kacang Raya, Nomor 01, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Data lain dari Putusan Pengadilan Negeri Depok bernomor 24/Pdt.G/2016/PN.Dpk menyebut alamat perusahaan di Menara BCA, lantai 50, Menteng, Jakarta Pusat. PT Summa Dinamika yang tercatat di Menara BCA juga muncul di website Companiesfact dengan nomor bisnis 544766. 

Inkonsistensi alamat ini menyulitkan pelacakan perusahaan. Upaya Kompas melacak keberadaan perusahaan menemui jalan buntu karena akses ke Menara BCA bersifat privat.

Infografik Dasar Hukum Penetapan Paulus Tannos sebagai Tersangka

Sementara itu, Manager Corporate Communications Grand Indonesia Annisa Hazarini menyebut Menara BCA memang dikelola oleh Grand Indonesia. Namun, pengecekan menunjukkan PT Summa Dinamika tidak tercatat sebagai penyewa.

”Nama tenant tersebut tidak ada di daftar penyewa Menara BCA. Adapun yang menempati lantai 50 adalah Regus,” kata Annisa, Jumat (8/8/2025).

Achmad Zaki Yamani, notaris yang menerbitkan perubahan jajaran direksi, komisaris, serta tujuan usaha PT Summa Dinamika, menyatakan, perubahan status perusahaan itu sudah lama. ”Saya tidak tahu soal Paulus Tannos dan itu sudah lama juga,” kata Zaki, Kamis (14/8).

Kompas menghubungi salah satu pemimpin perusahaan yang tercatat sebagai direktur melalui Instagram, Rabu (13/8/2025). Pemilik nama yang sama dengan direksi PT Summa Dinamika di AHU tidak merespons saat dikonfirmasi terkait profil perusahaan itu. Padahal, ia membalas sapaan Kompas.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum, Widodo, ketika diwawancarai Tim Investigasi Kompas terkait ekstradisi buron kasus korupsi KTP elektronik Paulus Tannos di Jakarta, Senin (28/7/2025).

Bisa diblokir

Direktur Jenderal AHU Kementerian Hukum Widodo mengatakan, PT Summa Dinamika yang terdaftar di AHU menunjukkan bisnis Tannos masih berjalan di Indonesia. Namun, tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Tannos dan keberadaan PT itu merupakan dua ranah hukum yang berbeda.

”Sepanjang belum ada permintaan dari para pihak, dalam hal ini penegak hukum, kami akan pantau. Apakah nanti aparat penegak hukum akan meminta kepada Dirjen AHU untuk, misalkan, memblokir aset-asetnya, bisa saja,” kata Widodo, Senin (28/7).

Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, berdasarkan informasi yang diterima KPK, semua aset Tannos, termasuk di Bogor, sudah beralih kepemilikan atau dijual. Artinya, Tannos tidak lagi memiliki usaha di Indonesia.

Bekas pabrik percetakan PT Sandipala Arthaputra di Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Selasa (22/7/2025). Pemilik Sandipala, Paulus Tannos, ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik.

Bisnis yang runtuh

Sebelum skandal KTP-el, Tannos memiliki sejumlah entitas bisnis di Indonesia. Selain Summa Dinamika, ada PT Sandipala Arthaputra yang tergabung dalam Konsorsium Percetakan Negara RI. Konsorsium ini memenangi lelang pengadaan KTP-el. Perusahaan Tannos itu mengerjakan sekitar 44 persen dari total pengadaan kartu.

Kongkalikong proyek KTP-el berujung pada terungkapnya korupsi. Sejumlah politisi terlibat, antara lain bekas ketua DPR Setya Novanto yang sudah bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025.

Jejak PT Sandipala Arthaputra masih terlihat di Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi. Perusahaan itu disita KPK melalui 10 surat yang diterbitkan antara 2019 dan 2023.

Pengumuman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyitaan bekas pabrik percetakan PT Sandipala Arthaputra di Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Selasa (22/7/2025). Pemilik Sandipala, Paulus Tannos, ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik.

Pengumuman KPK di tembok bangunan bagian depan menyebut, penyitaan dilakukan dalam perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka Miryam S Haryani, mantan anggota DPR yang divonis lima tahun penjara karena memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus KTP-el.

Marjun (37), petugas satpam yang ditugaskan KPK menjaga aset PT Sandipala Arthaputra, menyatakan, ia mantan karyawan perusahaan itu. Dia bekerja di sana sejak 2012. Saat mulai bekerja, Sandipala tak lagi mencetak KTP-el. Gonjang-ganjing kasus pidana mengguncang pabrik sejak ia pertama kali bekerja. 

Quote

”Jumlah karyawan pernah lebih dari 200 orang. Tiga shift per hari karena pabrik beroperasi 24 jam,” kata Marjun.

Unit Nomor 5 Perkantoran Tebet Mas Indah di Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/8/2025). Perusahaan-perusahaan milik buron Paulus Tannos terdeteksi pernah beralamat di unit kantor tersebut.

Jadi sekolah

Dalam dokumen pengadilan, Kompas mendapati Summa Dinamika pernah beralamat di perkantoran Tebet Mas Indah Nomor 5, Jalan Tebet Raya, Jakarta Selatan. Berdasarkan penelusuran jejak digital, kantor itu diketahui menjadi semacam kantor bersama untuk setidaknya tiga entitas bisnis Tannos.

Selain Summa Dinamika, ada PT Sandipala Arthaputra dan satu lagi perusahaan milik Tannos, yakni PT Cahaya Mulia Energi Konstruksi. Kompas mendatangi alamat itu, Rabu (6/8). Tidak ada lagi jejak perusahaan-perusahaan buronan tersebut di sana.

Saat didatangi, terdapat berbagai badan usaha yang menggunakan unit-unit kantor di Tebet Mas Indah dan ada yang mengoperasikan kafe di lantai dasar dua unit kantor. Unit nomor 5 bersisian dengan kafe tersebut dan saat ini disewa Pusat Pendidikan Zaien. 

Infografik Aset dan Properti Paulus Tannos yang Tercatat di Singapura

Pusat Pendidikan Zaien antara lain terdiri dari pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) dan sekolah anak berkebutuhan khusus (ABK). ”Delapan puluh persen (anak didik) itu ABK,” ucap Pulung, salah satu guru. 

Pulung tidak ingat perusahaan atau entitas apa saja yang menempati kantor nomor 5 sebelum Zaien. Bahkan, Kepala Sekolah Zaien Edi Sasmitaningsih juga tidak tahu apakah Sandipala, Summa Dinamika, dan Cahaya Mulia Energi Konstruksi pernah beralamat di sana. Padahal, Edi sudah bekerja di Zaien sejak awal 1990-an.

Zaien baru menyewa kantor nomor 5 sekitar April 2024. Saat itu, kantor diperkirakan sudah kosong beberapa tahun. Yayasan butuh satu bulan untuk pembersihan dan perbaikan karena kantor begitu lama tidak terawat. Jejak kebocoran terlihat dari warna kusam pada tembok di lantai satu dan dua. 

Lubang plafon dan bekas aliran air pada tembok pertanda kebocoran, di unit Nomor 5 Perkantoran Tebet Mas Indah di Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/8/2025). Perusahaan-perusahaan milik buron Paulus Tannos terdeteksi pernah beralamat di unit kantor tersebut.

Unit kantor nomor 5 memiliki luas tanah 73 meter persegi dan luas bangunan 219 meter persegi. Kantor terdiri dari tiga lantai ruang tertutup dan satu lantai ruang terbuka di atap. Dari depan, lebar unit kantor lebih kurang enam meter.

Karena belum kunjung dapat berjumpa Tannos di Penjara Changi, Singapura, tim investigasi Kompas mengirimkan pertanyaan kepada pengacaranya lewat surel. Kompas menanyakan kelanjutan bisnis PT Summa Dinamika, PT Sandipala Arthaputra, dan PT Cahaya Mulia Energi Konstruksi.

Hingga surat terakhir dikirimkan ke tim pengacara dan Catherine, putri Tannos, Selasa (19/8/2025), jawaban belum didapatkan.


Kerabat Kerja

Penulis:

Stefanus Ato, J Galuh Bimantara, Pandu Wiyoga, Aditya Diveranta
 | 

Editor:

Andy Riza Hidayat, Johanes Galuh Bimantara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase