Bayang Tannos di Balik Kebebasan Setya Novanto

Investigasi ”Kompas” mengungkap jejak petualangan buronan Paulus Tannos memakai paspor asing, sebelum akhirnya ia ditahan di Singapura. Ekstradisi tengah menantinya.

20 Agt 2025 17:00 WIB · Politik & Hukum

Oleh Stefanus Ato, Pandu Wiyoga, Aditya Diveranta, J Galuh Bimantara

Pembebasan bersyarat Setya Novanto, eks ketua DPR RI, mengingatkan publik bahwa kasus korupsi KTP elektronik belum usai. Aktor lain, Paulus Tannos, yang bertahun-tahun menghilang, kini muncul kembali.

Kompas menjumpainya di ruang sidang Pengadilan Singapura, 7 Agustus 2025. Dalam kondisi terborgol dan akses serba terbatas, Tannos masih menyapa singkat. 

”Pak Aditya, ya? Saya lihat foto dari paspor. Saya sudah minta izin diwawancarai. Mungkin lama, tetapi kalau dapat cepat, saya kabari,” ucap Tannos kepada Kompas siang itu. 

Perjumpaan itu langka. Kehadiran Tannos di ruang sidang dalam keadaan tangan terborgol, mengenakan baju tahanan, dan dijaga ketat aparat membuatnya tampak tak berdaya. Namun, ketidakberdayaan itu bukan akhir. 

Perjalanan Tannos menyingkap sisi lain kecerdikan individu yang menguji sistem hukum lintas negara. Jika Setya Novanto lihai memainkan drama di dalam negeri, termasuk sandiwara menabrak tiang listrik hingga mengalami luka parah dan memar sebesar bakpao, Tannos memilih jalur yang lebih senyap, tetapi tak kalah rumit dan licik. 

Investigasi Kompas Juli-Agustus 2025 menemukan fakta mencengangkan. Paulus Tannos rupanya menyiapkan beragam strategi untuk lolos dari jerat hukum di Indonesia. 

Tannos awalnya ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2019 atas dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-el. Saat proyek, ia menjabat Direktur Utama PT Sandipala Arthapura. Ia diduga ikut kongkalikong bersama sejumlah pihak swasta dan BUMN agar Konsorsium Perum Percetakan Negara RI (PNRI) menang proyek KTP-el.

Kongkalikong itu bahkan dimulai jauh sebelum proyek dilelang. PT Sandipala Arthaputra, anggota konsorsium PNRI, diduga menerima aliran Rp 145,85 miliar dari proyek tersebut. 

Revisi. Foto paspor Guinea-Bissau 2024-2029 milik Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po. Dalam dokumen itu ada tulisan Passaporte de Servico yang artinya paspor dinas.

Persekongkolan itu berujung skandal besar. Tannos ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak, termasuk bekas anggota DPR Miryam S Haryani, bekas ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi, dan bekas Direktur Utama PNRI Isnu Edhi Wijaya. Kasus ini juga menyeret sejumlah pejabat, termasuk bekas ketua DPR Setya Novanto. 

Mengurai dokumen Tannos

Melacak jejak Tannos ibarat merangkai kepingan puzzle yang tercecer di berbagai negara. Penelusuran dimulai dari dokumen yang ditemukan di Indonesia dan Singapura. Kompas juga mewawancarai sejumlah informan kunci yang dekat atau pernah berhubungan dengannya. 

Dari dokumen dan wawancara bersama narasumber yang dirahasiakan identitasnya, terlihat sejak awal Tannos berniat kabur dari Indonesia. Niat itu tampak dari paspor negara asing yang ia miliki hanya sebulan setelah ditetapkan sebagai tersangka KPK. Paspor dari Republik Guinea-Bissau itu menyelamatkannya saat berhadapan dengan aparat di Bandara Suvarnabhumi Bangkok dan Bandara Changi Singapura. 

Lambang perusahaan di bekas pabrik percetakan PT Sandipala Arthaputra di Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Selasa (22/7/2025). Pemilik Sandipala, Paulus Tannos, ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik.

Jejak Tannos menjauh dari kejaran aparat juga tercatat hingga Beijing dan Amerika Serikat. Dari Beijing, Kompas memperoleh dokumen Kedutaan Besar Guinea-Bissau yang menyebut permohonan kewarganegaraan Tannos telah disetujui pemerintah negara itu.

Dari China, jejaknya berlanjut ke Texas, Amerika Serikat. Di sana, ia mengisi formulir berkop Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Chicago untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia. 

Tannos tak hanya menjauh dari  kejaran aparat hukum. Di masa pelariannya, ia terindikasi masih leluasa berbisnis, baik di Singapura maupun Indonesia.

Pria berusia 70 tahun itu tercatat memiliki sejumlah perusahaan di Singapura. Dua entitas bisnisnya masih aktif: Noble Prime Investment PTE Ltd dan SEC Management Holdings PTE Ltd.

KPK menampilkan para buron yang masih terus dicarinya dalam pemaparan laporan Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Semester I 2025 di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025). Dalam pemaparan ini KPK melaporkan kinerja mereka kepada publik terkait program-program kerjanya dalam upaya pencegahan korupsi. Selain edukasi dan pendataan LHKPN untuk upaya pencegahan korupsi, KPK juga menerima laporan aduan masyarakat serta penyedilikan dan penindakan sejumlah kasus dugaan tipikor selama semester awal 2025. Selain itu KPK juga mengumumkan sejumlah orang yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK terkait kasus korupsi, seperi Harun Masiku dan Paulus Tannos. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
6-8-2025

Sayangnya, alamat kedua perusahaan itu tak bisa ditemukan. Bahkan, salah satu gedung tempat perusahaan terdaftar telah dihancurkan dan sedang dibangun ulang.

Di Indonesia, setidaknya satu perusahaan, PT Summa Dinamika, masih tercatat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Kementerian Hukum. Salah satu pemilik saham tercatat atas nama Paulus Tannos.

Namun, alamat perusahaan ini juga misterius. Data AHU menyebut Jalan Kebon Kacang Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Catatan pengadilan menyebut lantai 50 Menara BCA, Menteng, Jakarta Pusat. Fisik perusahaan tetap menjadi teka-teki. 

Selain masih memiliki bisnis dan paspor asing, ia juga lihai mengakali celah hukum internasional, termasuk memastikan namanya tak pernah masuk daftar buronan lewat Organisasi Kepolisian Kriminal Internasional (Interpol). Red notice yang diajukan KPK tak kunjung terbit hingga saat ini. 

Infografik Kronologi Kasus Paulus Tannos

Tannos belum selesai

Kelihaian Tannos terjegal perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura. Ia akhirnya ditangkap Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (CPIB) pada 17 Januari 2025, atas permohonan penangkapan sementara dari Pemerintah RI. 

Namun, penangkapan itu tak berarti Pemerintah Indonesia telah menaklukkan Tannos. Ia masih bisa bebas jika hakim Singapura mengabulkan keinginannya untuk tidak diekstradisi. 

Langkah Tannos melawan di pengadilan Singapura terlihat dari dugaan sandiwaranya di pengadilan. Salah satu sandiwara itu, yakni dia menggunakan penerjemah untuk menjawab pertanyaan hakim.

Ilustrasi buronan Paulus Tannos dalam sidang ekstradisi di Pengadilan Negeri Singapura, Kamis (7/8/2025).

Hakim bertanya pada Tannos dalam bahasa Inggris, lalu Tannos menunggu penerjemah menjelaskan pertanyaan dalam bahasa Indonesia sebelum ia merespons. Padahal, Tannos lulusan Universitas Pennsylvania, Amerika Serikat, pada 1978 dengan gelar bidang matematika dan ekonomi.  

Jejak Tannos di Singapura, China, Amerika Serikat, dan Indonesia menjadi potongan puzzle yang belum sepenuhnya terungkap. Bagaimana ia memanfaatkan celah hukum, mengelola aset di luar negeri, hingga strateginya menghadapi ekstradisi akan terurai dalam seri investigasi Kompas yang terbit di Harian Kompas dan Kompas.id, mulai Kamis (21/8/2025) hingga Jumat (22/8/2025). 


Kerabat Kerja

Penulis:

Stefanus Ato, Pandu Wiyoga, Aditya Diveranta, J Galuh Bimantara
 | 

Editor:

Johanes Galuh Bimantara, Andy Riza Hidayat
 | 

Penyelaras Bahasa:

Teguh Candra