PDI-P bakal menyuarakan penolakan terhadap usulan gelar pahlawan untuk Soeharto di DPR.
24 Okt 2025 22:29 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS
JAKARTA, KOMPAS — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI-P akan menyuarakan penolakan terhadap pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden kedua RI Soeharto di DPR. Prosedur pengusulan Soeharto juga dipertanyakan karena diduga tidak melalui Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat.
Kepala Badan Sejarah Indonesia DPP PDI-P Bonnie Triyana mengatakan, penganugerahan gelar pahlawan bagi Soeharto mengaburkan ukuran ideal tentang pemimpin publik yang demokratis dan menjunjung nilai kemanusiaan. Ia menegaskan, masyarakat selama ini berharap ada standar yang jelas bagi pejabat publik agar tidak melakukan pelanggaran hak asasi manusia dan korupsi.
”Menurut hemat saya, ya, kita harus tolak, saya sendiri menolak. Selama ini, kan, kita selalu ingin ada satu standar tentang bagaimana, sih, menjadi pemimpin publik yang demokratis, yang menghargai manusia sehingga ketika seorang menjadi pemimpin publik, ya, tidak ada pelanggaran HAM, tidak ada korupsi, itu sudah clear. Kalau tokoh yang berkuasa selama 30 tahun dijadikan pahlawan, anak muda akan kehilangan ukuran. Mereka bisa berpikir, ’Oh, yang seperti ini pun bisa jadi pahlawan’,” katanya.
Nama Soeharto bersama 39 tokoh lain diusulkan oleh Kementerian Sosial kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan pada Selasa (21/10/2025). Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebut, pencalonan Soeharto telah memenuhi syarat administrasi. Dengan diserahkannya nama-nama tersebut, penetapan Soeharto sebagai pahlawan nasional memasuki tahap akhir penilaian oleh dewan yang diketuai Menteri Kebudayaan Fadli Zon.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/21/66107ac6f305fe8720b584448c8098ae-cropped_image.jpg)
Bonnie menilai, pengangkatan Soeharto sebagai pahlawan akan menimbulkan kontradiksi dengan semangat reformasi. Ia mengingatkan bahwa pembatasan masa jabatan presiden menjadi dua periode lahir dari pengalaman panjang masa Orde Baru.
”Kita membatasi kekuasaan justru karena pengalaman di masa itu. Kalau sekarang tiba-tiba Soeharto dijadikan suri teladan, lalu reformasi itu untuk apa? Ini, kan, juga mencederai cita-cita reformasi itu sendiri,” tuturnya.
Ia menambahkan, Soeharto memang seorang tokoh bangsa. Namun, menurut dia, fakta sejarah mengenai pelanggaran HAM dan kasus korupsi pada masa Orde Baru tidak bisa diabaikan.
”Kalau pemberian gelar ini, kan, kemudian menjadi menyingkirkan pandangan-pandangan kritis terhadap masa lalunya dan mengakhiri diskusi itu sendiri. Kita juga kehilangan standar moral publik. Suara-suara korban harus didengarlah,” kata Bonnie.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/05/19/a31139c7-2912-4b58-b415-e1ab58e0db05_jpg.jpg)
Ia juga mempertanyakan prosedur pengusulan yang disebut tidak melewati Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP). ”Saya dengar TP2GP tidak memberi rekomendasi, tetapi kemudian diambil alih oleh ketua dewan gelar yang diketuai Fadli Zon. Kalau itu benar, tentu ada pelanggaran prosedur,” ujarnya.
Bonnie menegaskan, PDI-P atau setidaknya dirinya yang juga menjabat sebagai anggota Komisi X DPR, akan menyuarakan penolakan terhadap usulan ini di forum-forum resmi, termasuk rapat dengan kementerian terkait setelah DPR kembali bersidang. DPR akan kembali bersidang mulai 4 November 2025.
”Sebab, saya melihat, ini, kan, bisa jadi kepentingan politisnya, kan, menjadi sangat kental. Apalagi, kan, ini sudah berkali-kali diajukan. Bagi kami, ini bukan sekadar soal sejarah, melainkan soal konsistensi moral bangsa terhadap nilai-nilai reformasi,” ujarnya.
Secara terpisah, Ketua MPR Ahmad Muzani menilai, usulan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto tidak perlu lagi dipermasalahkan. Ia beralasan, nama Soeharto sudah dicabut dari Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/10/07/5c38fbd5b9e6eb061cb24241d27d9682-20251007ron11.jpg)
”Dari sisi MPR, kan, pada periode lalu, yang bersangkutan sudah dinyatakan clear dalam arti sudah menjalankan proses seperti yang ditetapkan dalam Tap MPR sehingga harusnya juga itu tidak menimbulkan problem lagi,” ungkapnya.
Muzani menjelaskan, pencabutan tersebut diputuskan pada Sidang MPR Akhir Masa Jabatan 2019-2024, yang dihadiri lebih dari dua pertiga anggota MPR. Menurut dia, pencalonan Soeharto sebagai pahlawan nasional kini menjadi bagian dari pertimbangan Presiden Prabowo Subianto.
”Saya kira Presiden memiliki pertimbangan dan pandangan yang matang, sesuai dengan peran dan masa baktinya. Jadi, kita tunggu bagaimana keputusan Presiden untuk memberi gelar Pahlawanan Nasional kepada tokoh yang bersangkutan,” ujarnya.
Ketua MPR periode 2019-2024 Bambang Soesatyo juga menilai pencabutan nama Soeharto dari Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 sudah final. Menurut dia, secara hukum ataupun politik, penyebutan nama Soeharto dalam ketetapan itu telah dianggap selesai. ”Tugas MPR memastikan setiap ketetapan memiliki relevansi dan kepastian hukum. Dan dalam hal ini, proses hukum terhadap almarhum Soeharto sudah selesai,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/09/28/f193ead0-2ed9-401c-843e-4aa4e3545a3e_jpg.jpg)
Keputusan itu diambil melalui rapat gabungan pimpinan MPR bersama seluruh fraksi dan kelompok DPD, serta disetujui dalam Sidang Akhir Masa Jabatan pada 25 September 2024. Pencabutan nama Soeharto, kata dia, dilakukan bersamaan dengan pemulihan nama baik Presiden pertama Sukarno maupun Presiden keempat KH Abdurrahman Wahid.
Bambang menjelaskan, berdasarkan fakta hukum, Soeharto telah dinyatakan tidak lagi memiliki perkara hukum aktif, antara lain dengan terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP3) oleh Kejaksaan Agung Tahun 2006 dan keputusan Mahkamah Agung Nomor 140 PK/Pdt/2015. ”Jadi, secara hukum positif, semuanya sudah tuntas,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/01/13/20170703KFK02_1642076114.jpg)
Menurut Bambang, Soeharto adalah salah satu putra terbaik bangsa yang berjasa besar membawa Indonesia dari negara miskin menjadi negara berkembang. Ia menyebutkan, Soeharto berhasil menstabilkan ekonomi setelah krisis 1960-an, menekan inflasi, dan melahirkan swasembada pangan pada 1984. ”Dengan mempertimbangkan jasa dan pengabdiannya, tidak ada lagi halangan bagi Soeharto untuk memperoleh gelar pahlawan nasional,” ujarnya.
Penulis:
Nikolaus Harbowo, Machradin Wahyudi RitongaEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase