PDI-P Pertanyakan Prosedur Pengusulan Gelar Pahlawan untuk Soeharto

PDI-P bakal menyuarakan penolakan terhadap usulan gelar pahlawan untuk Soeharto di DPR.

24 Okt 2025 22:29 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS

Oleh Nikolaus Harbowo, Machradin Wahyudi Ritonga

JAKARTA, KOMPAS — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI-P akan menyuarakan penolakan terhadap pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden kedua RI Soeharto di DPR. Prosedur pengusulan Soeharto juga dipertanyakan karena diduga tidak melalui Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat.

Kepala Badan Sejarah Indonesia DPP PDI-P Bonnie Triyana mengatakan, penganugerahan gelar pahlawan bagi Soeharto mengaburkan ukuran ideal tentang pemimpin publik yang demokratis dan menjunjung nilai kemanusiaan. Ia menegaskan, masyarakat selama ini berharap ada standar yang jelas bagi pejabat publik agar tidak melakukan pelanggaran hak asasi manusia dan korupsi.

”Menurut hemat saya, ya, kita harus tolak, saya sendiri menolak. Selama ini, kan, kita selalu ingin ada satu standar tentang bagaimana, sih, menjadi pemimpin publik yang demokratis, yang menghargai manusia sehingga ketika seorang menjadi pemimpin publik, ya, tidak ada pelanggaran HAM, tidak ada korupsi, itu sudah clear. Kalau tokoh yang berkuasa selama 30 tahun dijadikan pahlawan, anak muda akan kehilangan ukuran. Mereka bisa berpikir, ’Oh, yang seperti ini pun bisa jadi pahlawan’,” katanya.

Nama Soeharto bersama 39 tokoh lain diusulkan oleh Kementerian Sosial kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan pada Selasa (21/10/2025). Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebut, pencalonan Soeharto telah memenuhi syarat administrasi. Dengan diserahkannya nama-nama tersebut, penetapan Soeharto sebagai pahlawan nasional memasuki tahap akhir penilaian oleh dewan yang diketuai Menteri Kebudayaan Fadli Zon.

Bonnie Triyana, pendiri majalah Historia

Bonnie menilai, pengangkatan Soeharto sebagai pahlawan akan menimbulkan kontradiksi dengan semangat reformasi. Ia mengingatkan bahwa pembatasan masa jabatan presiden menjadi dua periode lahir dari pengalaman panjang masa Orde Baru.

”Kita membatasi kekuasaan justru karena pengalaman di masa itu. Kalau sekarang tiba-tiba Soeharto dijadikan suri teladan, lalu reformasi itu untuk apa? Ini, kan, juga mencederai cita-cita reformasi itu sendiri,” tuturnya.

Ia menambahkan, Soeharto memang seorang tokoh bangsa. Namun, menurut dia, fakta sejarah mengenai pelanggaran HAM dan kasus korupsi pada masa Orde Baru tidak bisa diabaikan.

”Kalau pemberian gelar ini, kan, kemudian menjadi menyingkirkan pandangan-pandangan kritis terhadap masa lalunya dan mengakhiri diskusi itu sendiri. Kita juga kehilangan standar moral publik. Suara-suara korban harus didengarlah,” kata Bonnie.

Presiden Soeharto pada saat mengumumkan pengunduran dirinya di Istana Merdeka, Jakarta, pada tanggal 21 Mei 1998. DIMUAT 25/10/13 HAL 38 *** Local Caption *** Presiden Soeharto pada saat mengumumkan pengunduran dirinya di Istana Merdeka, Jakarta, pada tanggal 21 Mei 1998.

Ia juga mempertanyakan prosedur pengusulan yang disebut tidak melewati Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP). ”Saya dengar TP2GP tidak memberi rekomendasi, tetapi kemudian diambil alih oleh ketua dewan gelar yang diketuai Fadli Zon. Kalau itu benar, tentu ada pelanggaran prosedur,” ujarnya.

Bonnie menegaskan, PDI-P atau setidaknya dirinya yang juga menjabat sebagai anggota Komisi X DPR, akan menyuarakan penolakan terhadap usulan ini di forum-forum resmi, termasuk rapat dengan kementerian terkait setelah DPR kembali bersidang. DPR akan kembali bersidang mulai 4 November 2025.

”Sebab, saya melihat, ini, kan, bisa jadi kepentingan politisnya, kan, menjadi sangat kental. Apalagi, kan, ini sudah berkali-kali diajukan. Bagi kami, ini bukan sekadar soal sejarah, melainkan soal konsistensi moral bangsa terhadap nilai-nilai reformasi,” ujarnya.

Menanti keputusan presiden

Secara terpisah, Ketua MPR Ahmad Muzani menilai, usulan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto tidak perlu lagi dipermasalahkan. Ia beralasan, nama Soeharto sudah dicabut dari Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Ketua MPR Ahmad Muzani bersama Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI Isma Yatun memberi keterangan kepada jurnalis seusai digelar pertemuan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan RI, Jakarta, Selasa (7/10/2025). Pertemuan Ketua MPR Ahmad Muzani dengan BPK RI untuk menjalin koordinasi dan silaturahmi antar lembaga negara. Pertemuan pimpinan kedua lembaga negara ini berlangsung tertutup dari jurnalis. Dalam konferensi pers seusai pertemuan ini, Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan jika MPR meminta BPK membantu melakukan pengawasan terhadap lembaga-lembaga negara lain, terutama dari segi keuangan. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
7-10-2025

”Dari sisi MPR, kan, pada periode lalu, yang bersangkutan sudah dinyatakan clear dalam arti sudah menjalankan proses seperti yang ditetapkan dalam Tap MPR sehingga harusnya juga itu tidak menimbulkan problem lagi,” ungkapnya.

Muzani menjelaskan, pencabutan tersebut diputuskan pada Sidang MPR Akhir Masa Jabatan 2019-2024, yang dihadiri lebih dari dua pertiga anggota MPR. Menurut dia, pencalonan Soeharto sebagai pahlawan nasional kini menjadi bagian dari pertimbangan Presiden Prabowo Subianto.

”Saya kira Presiden memiliki pertimbangan dan pandangan yang matang, sesuai dengan peran dan masa baktinya. Jadi, kita tunggu bagaimana keputusan Presiden untuk memberi gelar Pahlawanan Nasional kepada tokoh yang bersangkutan,” ujarnya.

Ketua MPR periode 2019-2024 Bambang Soesatyo juga menilai pencabutan nama Soeharto dari Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 sudah final. Menurut dia, secara hukum ataupun politik, penyebutan nama Soeharto dalam ketetapan itu telah dianggap selesai. ”Tugas MPR memastikan setiap ketetapan memiliki relevansi dan kepastian hukum. Dan dalam hal ini, proses hukum terhadap almarhum Soeharto sudah selesai,” ujarnya.

Ketua Majelis Permusyawatan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo (kiri) menyerahkan Surat Penghapusan nama Soeharto dari TAP MPR sebagai jawaban atas surat Pimpinan MPR Nomor: B-13721/HK.00.00/B-VII/MPR/09/2024 kepada keluarga Presiden RI Soeharto Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut) disaksikan Siti Hediati Hariyadi (kanan) di kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (28/9/2024). Surat ini berisikan keputusan untuk menghapus nama Soeharto di dalam Ketetapan (TAP) XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau KKN. Majelis Permusyawaratan Rakyat telah resmi mencabut nama Presiden kedua RI, Soeharto, dari Ketetapan atau Tap MPR Nomor XI Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR Periode 2019-2024, Rabu (25/9/2024). Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan Fraksi Partai Golkar di MPR. Permintaan disampaikan dalam surat tertanggal 18 September 2024. Pencabutan pun telah diputuskan dalam rapat gabungan MPR pada 23 September 2024. Adapun pertimbangan pencabutan nama Soeharto ialah proses hukum terhadap Soeharto, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 Tap MPR No XI/1998, telah dianggap selesai karena yang bersangkutan telah meninggal. Ada empat pertimbangan yang digunakan MPR untuk mengeluarkan ketetapan tersebut. Pertama ialah dalam penyelenggaraan negara telah terjadi pemusatan kekuasaan pada presiden yang berakibat tidak berfungsinya dengan baik lembaga-lembaga negara lainnya maupun tidak berkembangnya partisipasi masyarakat dalam memberikan kontrol sosial dalam kehidupan bernegara. Pertimbangan berikutnya ialah adanya tuntutan hati nurani rakyat yang menghendaki adanya penyelenggara negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab agar reformasi pembangunan dapat berdaya guna. Ketiga yang menjadi pertimbangan MPR ialah telah terjadinya praktik-praktik usaha di tubuh penyelenggara negara yang lebih menguntungkan sekelompok tertentu yang menyuburkan KKN yang melibatkan para pejabat negara dengan para pengusaha. Pertimbangan terakhir adalah dalam rangka rehabilitasi seluruh aspek kehidupan nasional yang berkeadilan dibutuhkan penyelenggara negara yang dapat dipercaya melalui usaha pemeriksaan harta kekayaan para pejabat negara dan mantan pejabat negara serta keluarganya yang diduga berasal dari praktik KKN. Sebelumnya, MPR juga memutuskan bahwa Tap MPRS No 33/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno resmi dicabut. Tap MPRS itu berbunyi, ÓSoekarno telah melakukan kebijaksanaan yang secara tidak langsung menguntungkan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan melindungi tokoh-tokoh PKIÓ. Dengan dicabutnya Tap MPRS tersebut, semua tudingan itu tak lagi terbukti. KOMPAS/RIZA FATHONI (RZF) -2024

Keputusan itu diambil melalui rapat gabungan pimpinan MPR bersama seluruh fraksi dan kelompok DPD, serta disetujui dalam Sidang Akhir Masa Jabatan pada 25 September 2024. Pencabutan nama Soeharto, kata dia, dilakukan bersamaan dengan pemulihan nama baik Presiden pertama Sukarno maupun Presiden keempat KH Abdurrahman Wahid.

Bambang menjelaskan, berdasarkan fakta hukum, Soeharto telah dinyatakan tidak lagi memiliki perkara hukum aktif, antara lain dengan terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP3) oleh Kejaksaan Agung Tahun 2006 dan keputusan Mahkamah Agung Nomor 140 PK/Pdt/2015. ”Jadi, secara hukum positif, semuanya sudah tuntas,” katanya.

<p>Presiden Soeharto, 1996</p><p>Kompas/Julian Sihombing (JS)</p><p>Untuk tulisan kolom fotografi oscar motuloh tentang julian sihombing</p>

Menurut Bambang, Soeharto adalah salah satu putra terbaik bangsa yang berjasa besar membawa Indonesia dari negara miskin menjadi negara berkembang. Ia menyebutkan, Soeharto berhasil menstabilkan ekonomi setelah krisis 1960-an, menekan inflasi, dan melahirkan swasembada pangan pada 1984. ”Dengan mempertimbangkan jasa dan pengabdiannya, tidak ada lagi halangan bagi Soeharto untuk memperoleh gelar pahlawan nasional,” ujarnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nikolaus Harbowo, Machradin Wahyudi Ritonga
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase