PDI-P menilai penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait Harun Masiku penuh dengan rekayasa politik.
24 Des 2024 14:28 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menilai penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait Harun Masiku sarat dengan kepentingan politik. Karena itu, seluruh kader PDI-P diminta agar tetap solid, menyatukan barisan di bawah komando Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
Satu hari jelang Natal, Selasa (24/12/2024), beredar informasi mengenai penetapan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024. Kasus itu pula yang menyeret Harun Masiku, calon anggota legislatif dari PDI-P yang kini buron.
Ketua Dewan Kehormatan DPP PDI-P Komarudin Watubun mengaku terkejut dengan kabar mengenai penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto. Apalagi, kabar tersebut muncul satu hari menjelang Hasto merayakan Natal.
”Kami bisa lihat dengan kasatmata, ini (penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka) adalah proses hukum yang dibalut dengan rekayasa politik,” ujarnya, Selasa (24/12/2024).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/10/31/d7a6b63d-70ca-4782-8d42-9d16157facd8_jpeg.jpeg)
Oleh karena itu, kata Komarudin, DPP PDI-P meminta seluruh kader dan simpatisan partai untuk tidak pernah gentar menghadapi situasi ini. Seluruh jajaran harus menyatukan barisan di bawah komando Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.
Kabar mengenai penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka itu beredar setelah tersebarnya potongan foto surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara suap yang terkait dengan buron Harun Masiku, Selasa (24/12/2024). Dalam surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 yang beredar itu tercantum informasi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku.
Hasto bersama Harun disangka telah memberikan hadiah atau janji kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Suap tersebut diduga diberikan berkaitan dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024 untuk pergantian antarwaktu (PAW).
Kami bisa lihat dengan kasatmata, ini (penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka) adalah proses hukum yang dibalut dengan rekayasa politik.
Sampai saat ini, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika hanya mengatakan, ”Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya. Apabila ada update, akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis.”
Ketua DPP PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy menyampaikan, dirinya belum mendapatkan informasi yang jelas. ”Kami masih mencari tahu kebenaran informasi ini, nanti partai akan menyatakan sikap,” ujarnya.
Jika informasi penetapan Hasto itu benar, katanya, PDI-P memandang kasus ini kental nuansa politik. Apalagi, kasus suap tersebut juga muncul sejak Hasto bersikap kritis terhadap pemilu dan menyampaikan banyak kritik terhadap kualitas demokrasi Indonesia.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/08/20/0ebedc61-8a50-4535-be07-cb83bbff5723_jpg.jpg)
Hasto sudah beberapa kali dimintai keterangan KPK terkait kasus perkara suap terhadap Wahyu Setiawan yang lebih dikenal dengan kasus Harun Masiku. Pada 10 Juni 2024, misalnya, Hasto diperiksa penyidik KPK sebagai saksi.
Harun Masiku merupakan bekas calon anggota DPR dari PDI-P yang disangka menyuap Wahyu agar bisa menggantikan Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, tetapi meninggal. Harun disebut menyuap bersama dengan Saeful Bahri. Sementara itu, Wahyu telah divonis bersalah karena menerima suap dan telah selesai menjalani hukuman.
Penulis:
iqbal basyariEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan