Kasus Suap Pengurusan Perkara Ekspor CPO, Eks Ketua PN Jaksel Segera Disidangkan

Selain eks Ketua PN Jaksel, ada tiga hakim dan seorang panitera yang ditengarai terlibat di kasus suap pengurusan perkara ekspor CPO, akan disidangkan pekan depan.

12 Agt 2025 17:27 WIB · Politik & Hukum

Oleh Hidayat Salam, Norbertus Arya Dwiangga Martiar

JAKARTA, KOMPAS — Empat hakim serta seorang panitera yang ditengarai terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO, segera disidangkan.

Jaksa penuntut umum telah melimpahkan berkas perkara kelima terdakwa kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin (11/8/2025).

Keempat hakim dimaksud, Muhammad Arif Nuryanta yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus. Kemudian majelis hakim yang menangani perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Seorang lainnya, Wahyu Gunawan, panitera yang pernah bertugas di PN Jakpus.

”Menurut rencana, para terdakwa itu akan mulai disidangkan pada pekan depan,” kata Juru Bicara II PN Jakpus Sunoto melalui keterangan tertulis, pada Selasa (12/8/225). 

Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang ditutup, Rabu (7/10/2020). Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat akan ditutup selama 10 hari ke depan setelah hasil tes cepat Covid-19, sebanyak 61 karyawannya reaktif. Karyawan yang reaktif rapid test itu terdiri dari berbagai latar belakang mulai dari hakim, aparatur sipil negara (ASN), penjaga keamanan, hingga petugas kebersihan. Selama penutupan berlangsung, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disterilisasi dengan penyemprotan disinfektan. Para pegawai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjalani kerja dari rumah selama penutupan gedung PN.Kompas/Riza Fathoni (RZF)07-10-2020

Menurut rencana, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum itu digelar pada Rabu (20/8/2925) untuk terdakwa M Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan, sedangkan tiga terdakwa lainnya yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom akan mulai disidang pada Kamis (21/8/2025).

Kepaniteraan Pengadilan Tipikor Jakarta telah rampung meregister lima perkara terkait kasus dugaan suap penanganan kasus korupsi korporasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (12/8/2025). 

Kelima perkara itu, yakni Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Muhammad Arif Nuryanta; Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Djuyamto; Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Agam Syarief Baharudin; Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Ali Muhtarom; serta Nomor 74/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Wahyu Gunawan. 

Adapun susunan majelis hakim yang akan mengadili kelima terdakwa yakni Effendi selaku Ketua Majelis Hakim dengan didampingi dua hakim anggota yakni Adek Nurhadi dan Andi Saputra. 

Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (rompi merah muda) yang terseret kasus dugaan suap penanganan perkara dalam kasus ekspor PCO seusai dijadikan tersangka, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam. Ia diduga menerima suap untuk mengeluarkan putusan lepas yang membebaskan terdakwa korporasi dari tuntutan jaksa.

Untuk diketahui, berkas perkara kelima terdakwa telah diterima pihak pengadilan pada Senin (11/8/2025). Berkas perkara terlihat diantarkan oleh petugas Kejaksaan Agung sekitar pukul 15.00 WIB. Saat tiba, berkas dengan halaman depan yang berwarna merah muda itu diletakkan di dekat pintu masuk Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Tumpukan sejumlah berkas perkara itu juga ditandai dengan beberapa sticky note di dalamnya.

Salah satu berkas terlihat pada halaman bagian depan, yakni bertuliskan nomor reg: 29/RP-3/04/2025 dengan tersangka Djuyamto. Tampak juga informasi perkaranya yakni Tindak Pidana Korupsi Suap dan/atau Gratifikasi terkait Penanganan Perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berkas perkara tersebut lalu dibawa petugas Kejaksaan Agung menggunakan troli ke dalam gedung Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hakim Djuyamto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi pengurusan kasus.

Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna membenarkan bahwa jaksa penuntut umum telah melimpahkan berkas perkara kelima terdakwa itu kepada PN Jakpus, kemarin. Dengan demikian, perkara tersebut akan segera disidangkan. 

Kronologi perkara

Dalam perkara itu, Muhammad Arif Nuryanto diduga menerima uang dari terdakwa korporasi dalam perkara korupsi pemberian ekspor minyak sawit mentah dan turunannya pada 2022.

Terdakwa korporasi dimaksud adalah Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau. Waktu perkara itu akan disidangkan di PN Jakpus, Arif menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus.

Arif diduga menerima uang sebesar Rp 60 miliar untuk pengurusan perkara korupsi minyak sawit mentah tersebut. Ia juga diduga mengatur agar nantinya ketiga korporasi tersebut divonis lepas dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Sesi penayangan video pengakuan salah satu terdakwa yang terlibat kasus ketika Kejaksaan Agung RI menggelar barang bukti uang kasus tindak pidana korupsi ekspor minyak sawit mentah tahun 2022 di Gedung Jampidsus atau Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Kejagung RI menyita uang sebesar Rp 11,8 triliun dari salah satu terdakwa korporasi dalam kasus tersebut, yaitu Wilmar Group. Uang tersebut merupakan uang pengganti pengembalian dari pihak terdakwa korporasi kepada negara, sesuai tuntutan dalam persidangan. Meski merupakan uang pengembalian terhadap negara, Kejagung menjadikan uang tersebut sebagai sitaan karena kasus tersebut masih berlanjut dalam proses jenjang kasasi. Kejagung berharap pihak terdakwa korporasi lain, yaitu Musim Mas dan Permata Hijau, juga mengembalikan uang yang merugikan negara dalam kasus tersebut. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
17/6/2025

Uang itu kemudian dibagi-bagikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut, yakni Djuyamto selaku ketua majelis hakim serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku hakim anggota. Ketiga hakim diduga menerima uang hingga Rp 22,5 miliar.

Selain memberikan uang kepada ketiga hakim, Muhammad Arif Nuryanta juga memberikan uang kepada Wahyu Gunawan sebesar 50.000 dollar AS. Uang itu diberikan sebagai upah penghubung.

Pihak Kejagung sebelumnya menyampaikan, suap atau gratifikasi bahkan diduga bermula dari adanya kesepakatan antara Wahyu dengan Aryanto, pengacara tersangka korporasi minyak goreng. Melalui Wahyu Gunawan, Aryanto meminta kepada Arif Nuryanta untuk mengurus perkara tiga korporasi minyak goreng.

Aryanto pun kini diproses oleh penyidik Kejagung. Selain Aryanto, dua lainnya dari pihak swasta yakni pegawai bagian legal Grup Wilmar, Muhammad Syafei dan pengacara Marcella Santoso juga diproses hukum.


Kerabat Kerja

Penulis:

Hidayat Salam, Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase